Oleh: Sri Wulandari
(Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok)
Setiap kali terjadi pergantian pejabat atau pemerintahan, harapan publik kembali menguat. Masyarakat berharap hadirnya pemimpin yang amanah, pemerintahan yang bersih, serta kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Namun, harapan itu kerap berakhir menjadi kekecewaan. Pergantian figur ternyata tidak otomatis menghadirkan perubahan mendasar. Berbagai penyimpangan tetap berulang dengan pelaku yang berbeda.
Belum lama ini, publik kembali dikejutkan oleh pemberitaan mengenai penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, yang diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam penggeledahan tersebut, aparat dikabarkan menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang asing dalam jumlah yang sangat besar (Kompas.com, 8-7-2026).
Terlepas dari proses hukum yang masih berlangsung dan asas praduga tak bersalah yang harus dijunjung tinggi, peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengapa dugaan penyimpangan terus muncul bahkan di lingkungan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum?
Fenomena tersebut bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, publik berulang kali disuguhi kasus yang melibatkan pejabat negara, anggota legislatif, kepala daerah, aparat penegak hukum, hingga pejabat lembaga yang semestinya mengawasi jalannya pemerintahan.
Pergantian pelaku dari waktu ke waktu menunjukkan, persoalan ini tidak cukup dipahami sebagai kegagalan moral individu semata. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni sistem yang masih menyediakan ruang dan peluang bagi penyimpangan untuk terus berulang.
Atas dasar itu, penyelesaian persoalan tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat atau sekadar penindakan terhadap pelaku. Penegakan hukum memang penting, tetapi selama fondasi yang melahirkan berbagai penyimpangan tetap dipertahankan, kasus serupa akan terus muncul dengan wajah yang berbeda. Dalam perspektif Islam, akar persoalan tersebut dapat ditelusuri dari beberapa aspek mendasar.
Pertama, sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Ketika syariat tidak lagi dijadikan landasan dalam mengatur urusan publik, manusia menjadikan akal dan kepentingannya sebagai sumber utama dalam menetapkan hukum. Akibatnya, kebijakan lebih mudah dipengaruhi oleh kepentingan politik, kompromi kekuasaan, maupun tekanan kelompok tertentu daripada tunduk kepada hukum Allah Swt.
Kedua, sistem politik demokrasi yang membuka ruang bagi politik transaksional. Biaya politik yang tinggi mendorong lahirnya hubungan timbal balik antara penguasa dan pemilik modal. Jabatan tidak lagi dipandang semata sebagai amanah untuk melayani rakyat, tetapi berpotensi menjadi sarana mempertahankan kekuasaan sekaligus mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan. Dalam kondisi seperti ini, kepentingan publik kerap berbenturan dengan kepentingan para pemilik pengaruh.
Ketiga, lemahnya mekanisme pengawasan yang bertumpu pada ketakwaan. Sistem yang hanya mengandalkan pengawasan administratif dan sanksi hukum tidak mampu menjangkau seluruh perilaku manusia. Ketika kesempatan terbuka dan pengawasan melemah, penyalahgunaan wewenang menjadi lebih mudah terjadi. Islam justru membangun sistem pengawasan yang berlapis, yaitu keimanan individu (murāqabah), kontrol masyarakat melalui amar makruf nahi mungkar, serta negara yang menerapkan hukum Allah secara adil dan tegas.
Berangkat dari akar persoalan tersebut, Islam menawarkan solusi yang bersifat menyeluruh. Islam tidak hanya mengajarkan akhlak yang baik bagi individu, tetapi juga menghadirkan seperangkat aturan yang mengatur kehidupan politik, pemerintahan, hukum, ekonomi, pendidikan, hingga hubungan sosial. Syariat menjadi pedoman yang berasal dari Allah Swt., Dzat Yang Maha Mengetahui hakikat manusia serta kemaslahatan mereka.
Prinsip utama dalam pemerintahan Islam adalah bahwa kedaulatan hukum berada di tangan syariat Allah (As-Siyādah lisy-Syar'). Dengan prinsip ini, kebijakan negara tidak ditentukan oleh kepentingan elite, tekanan pemilik modal, ataupun suara mayoritas semata, tetapi harus tunduk kepada hukum Allah Swt.
Kepemimpinan dalam Islam juga dibangun di atas landasan amanah dan ketakwaan. Seorang pemimpin dipandang sebagai rā'in (pengurus) sekaligus khādimul ummah (pelayan umat), yang bertugas menjalankan hukum Allah, menjaga keadilan, melindungi hak-hak rakyat, serta mengurus seluruh urusan mereka. Rasulullah saw. bersabda, "Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya" (HR al-Bukhari dan Muslim).
Kesadaran bahwa setiap amanah akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah menjadi benteng moral yang tidak dapat digantikan oleh pengawasan manusia semata.
Namun, perubahan sebesar ini tentu tidak dapat diwujudkan hanya dengan mengganti pejabat atau berharap pada hadirnya figur yang lebih baik. Perubahan hakiki harus dimulai dari perubahan cara pandang umat terhadap Islam. Selama masyarakat masih meyakini, persoalan hanya terletak pada figur, maka pergantian demi pergantian akan terus terjadi tanpa menyentuh akar masalah.
Karena itu, membangun kesadaran politik Islam dan memperdalam pemahaman terhadap syariat menjadi kebutuhan yang mendesak. Umat perlu memahami, Islam bukan sekadar agama yang mengatur ibadah ritual, melainkan mabda' yang menghadirkan aturan kehidupan secara menyeluruh. Dengan pemahaman tersebut, umat tidak mudah terjebak pada harapan semu berupa pergantian figur, tetapi mampu melihat pentingnya perubahan sistem yang berlandaskan syariat Allah.
Jika dilihat, krisis yang berulang bukanlah semata-mata bukti angsa ini kekurangan orang baik. Yang lebih mendasar adalah rapuhnya fondasi sistem yang mengatur kehidupan. Selama fondasi itu tetap dipertahankan, pergantian pejabat hanya akan menghadirkan aktor baru di atas panggung yang sama.
Sebaliknya, ketika syariat Islam dijadikan landasan dalam mengatur kehidupan, perubahan tidak lagi bertumpu pada siapa yang memimpin, melainkan pada aturan Allah Swt. yang menjadi pedoman seluruh penyelenggaraan negara. Inilah perubahan hakiki yang layak diperjuangkan oleh umat agar keadilan, amanah, dan keberkahan benar-benar terwujud dalam kehidupan.[]


0Komentar