GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Lelang Gurindam 12, Amanah atau Menggadaikan Hak Rakyat?

Lelang Gurindam 12, Amanah atau Menggadaikan Hak Rakyat?


Oleh: Siti Maimunah , S.Pd.
(Sahabat Tanah Ribath Media)

Kawasan Gurindam 12 adalah area tepi laut yang menjadi salah satu ikon wisata di pusat kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Selama ini kawasan tersebut digunakan secara publik sebagai ruang terbuka, fasilitas, rekreasi, taman dan area makan, minum serta area parkir digunakan masyarakat setempat secara bebas.

Namun akhir-akhir ini, Pemprov kepri mengambil kebijakan untuk melelang pengelolaan sebagian atau keseluruhan area Gurindam 12 kepada pihak ketiga (swasta), melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah ( BMD) dalam jangka waktu 30 tahun. Dengan luas lahan 7.450 meter persegi. Di mana keuntungan di bagi 50:50 antara pihak pemprov dan pihak pengelola. Lelang ini di buka sejak 28 agustus 2025 sampai 15 september 2025 (AnataraNews.com, 08-09-2025).

Kebijakan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melelang pengelolaan kawasan Gurindam 12 kepada pihak swasta selama 30 tahun menimbulkan pertanyaan besar, apakah ini langkah maju dalam menata kota atau justru ancaman terhadap hak masyarakat atas ruang publik?

Ruang Publik Bukan Sekedar Lahan Kosong!

Ruang publik adalah hak dasar masyarakat, bukan aset ekonomi semata, ketika ruang publik dipandang sebagai barang milik daerah (BMD) yang bisa disewakan, ada resiko nilai sosial dan budaya tergadaikan oleh kepentingan profit.

Dalam hal ini, pemprov beralasan berkerja sama dengan swasta akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperbaiki estetika kawasan. Argumen ini sangat logis dan daerah sangat membutuhkan dana, tapi apakah PAD harus dibangun dengan menukar akses rakyat terhadap ruang yang seharusnya gratis? Apalagi kontrak selama 30 tahun bukan waktu yang singkat. Hal ini menyebabkan satu generasi Tanjung Pinang akan tumbuh tanpa tahu seperti apa rasanya menikmati Gurindam 12 sebagai ruang publik bebas.

Risiko Swastanisasi Ruang Kota

Kita sudah tahu bagaimana cara kapitalis bekerja: di mana investasi harus balik modal, bahkan berkali lipat. Itu artinya kawasan berpotensi dipagari, diatur jam kunjungannya, hingga diberlakukannya tiket masuk. Pedagang kecil bisa tergeser oleh tenant besar, dan wajah kota pun berubah menjadi sekadar etalase bisnis.

Contoh nyata dapat kita lihat pada pantai Losari yang berada di Makassar. Dahulu pantai losari dikenal sebagai ruang publik utama masyarakat Makassar. Namun sebagian kawasan di sekitarnya kini dikuasai oleh swasta untuk hotel, restoran besar, dan pusat bisnis. Meski masih ada ruang publik, namun banyak area yang dulunya bebas kini dikelola secara komersial dalam hal ini investasi masuk tetapi wajah ruang publik berubah menjadi lebih eksklusif dan akses masyarakat kecil semakin terbatas (detiksulsel.com, 30-11-2023).

Pengelolaan aset publik tidak bisa berdasarkan logika keuntungan semata. Pemerintah adalah pelayan rakyat bukan menajer aset yang akan mencari keuntungan. Jika memang perlu investasi mengapa tidak didorong model pengelolaan berbasis komunitas atau BUMD yang tetap menjamin kepentingan publik? Jalan tengah ini memungkinkan PAD bertambah tanpa mengorbankan hak rakyat.
Lelang Gurindam 12 mestinya dikaji ulang, dengan melibatkan penkot Tanjung Pinang, DPRD, akademisi dan terutama masyarakat sebagai pemilik sah ruang kota.

Ruang Publik dalam Timbangan Islam
Dalam Islam, fasilitas umum seperti tanah, jalan, pasar, laut dan ruang terbuka adalah hak bersama atau umat. Radulullah saw. bersabda:
"Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api," (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Hadist ini menunjukkan bahwa sumber daya yang dibutuhkan masyarakat luas tidak boleh di monopoli oleh segelintir orang, apalagi diperjualbelikan untuk kepentingan profit. Ruang publik adalah amanah yang harus dijaga agar semua rakyat dapat menikmatinya secara adil.

Allah berfirman:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil". (TQS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menegaskan bahwa penguasa wajib mengelola amanah rakyat dengan adil. Lelang Gurindam 12 harus dilihat dari kacamata lain. Apakah benar-benar menjaga amanah atau justru menggadaikan hak rakyat kepada pihak swasta demi keuntungan sesaat.

Ruang publik adalah hak umat, bukan barang dagangan. Pemerintah tidak boleh mengorbankann hak rakyat karena ruang publik adalah amanah yang nantinya akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya di dunia, tapi juga dihadapan Allah Swt.

Artikel ini telah ditayangkan: 
https://www.tanahribathmedia.com/2025/09/lelang-gurindam-12-amanah-atau.html
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin