Oleh: Melia Senita
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Miris, kembali terjadi kasus di mana seorang pelajar (16) diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Wabah seks bebas menyebar dan terjangkit anak di bawah umur adalah cermin generasi yang kian rusak, sebagaimana yang diberitakan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pelajar (16) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (8-10-2025).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Lintas Provinsi, Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Kamis (deltakepri.co.id, 2-10-2025)
Dorongan hasrat seksual membuat remaja bingung akan konsep pergaulan. Akses tayangan porno nan vulgar mudah didapat. Apatah lagi remaja yang belum sepenuhnya mengenal jati diri. Siapa Aku, mengapa aku tercipta dan darimana aku berasal yang masih membutuhkan banyak jawaban.
Belum lagi kurikulum pendidikan yang sering berubah seakan menjadi pepesan kosong belaka, tidak cakapnya siswa dan kurangnya kesadaran akan makna hidup menjadikan mereka tidak berkarakter, berprinsip dan berbenah secara benar.
Arah hidup yang terombang-ombing melahirkan insan yang sulit mencapai integritas diri.
Maka tidak heran, mereka mengikuti jejak yang keliru karena agama dipisahkan dalam kehidupan.
Fenomena ini menjadi lumrah dan bisa siapa saja untuk melakoni kegiatan esek-esek asal jangan sampai ketahuan. Dengan tidak diterapkan sangsi yang tegas bagi pelakunya sehingga menjamur para pelaku pemerkosa berikutnya, sebagaimana RKUHP per 30 November 2022, Seks bebas tercantum dalam pasal 411 dan pasal 412.
Pasal 411 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Ayat 2 "Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan,"
Ayat 3 menyatakan, "Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30."
Ayat 4 berbunyi, "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."
Sementara, pada pasal 412 yang mengatur tentang kumpul kebo, berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Undang-undang ini dibuat tidak melahirkan efek jera dan sebagai penghapusan dosa bagi pelakunya justru membuka peluang para pezina dan pemerkosa lain, saking ringannya hukuman, bahkan bagi yang memiliki uang hukum bisa dibeli bebas tanpa syarat.
Ini akan semakin menjamurnya pelaku pemerkosa, membunuh korban dan sebaliknya sungguh keji perbuatan manusia hari ini.
Cara Islam mengarahkan Pemenuhan Naluri
Sejatinya zina, pemerkosaan adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt. perbuatan ini tergolong dosa besar, baik itu berupa perzinaan dengan pasangan yang belum menikah maupun pasangan yang sudah menikah dengan orang lain, dianggap sebagai dosa besar yang dilarang dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Allah Swt. berfirman dalam Al-Quran:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Isra 32)
Berdasarkan firman Allah di atas seks bebas adalah hal yang dapat memberikan keburukan dalam kehidupan, mulai dari sosial, fisik, hingga agama. Adanya larangan hukum hingga agama adalah bukti bahwa hal ini harus ditinggalkan dan merupakan alasan yang jelas mengapa seks bebas itu dilarang.
Seks bebas dapat memberikan dampak buruk bila terus dinormalisasikan. Beberapa upaya-upaya pun dilakukan guna mencegahkan perbuatan merusak ini semakin meluas dimulai merubah system pendidikan yang berbasis aqidah Islam yang memberikan jawaban sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal dan menentramkan hati.
Urusan tersebut bukan hanya sekedar dibangku pendidikan saja, masyarakat juga harus ikut menimbah ilmu guna mengamalkannya dengan seksama adalah bentuk amar ma’ruf nahi mungkar yang hidup dan bermakna. Dalam islam media juga akan difungsikan untuk mengedukasi masyarakat serta meningkatkan ketakwaan dan menyebarkan dakwah Islam.
Artikel ini telah ditayangkan:
https://retizen.republika.co.id/posts/711391/nasib-gen-z-menuju-perubahan-sejati#


0Komentar