Oleh: Dwi Karyanti
(Tim Redaksi Bumi Gurindam Bersyariah)
Penyelundupan pasir timah ilegal seberat 20 ton di perairan laut Natuna berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai. Dalam operasi tersebut petugas mengamankan karung-karung berisi pasir timah tanpa dokumen kepabeanan.
Selain menyita barang bukti, petugas juga menahan nakhoda dan lima anak buah kapal (ABK) guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, dapat diketahui bahwa kapal tersebut berencana menyelundupkan pasir timah ke Thailand, yang tidak sesuai dengan prosedur ekspor resmi.
Menurut Zaky Firmansyah, selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, praktik penyelundupan yang terjadi tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabean, tetapi juga merugikan negara serta menghambat pengelolaan sumber daya mineral sebagai strategi nasional (Delta Kepri, 08-09-2025)
Kapitalisme Lemah Menjaga Aset Negara
Penyelundupan yang terjadi berulang kali menjadi bukti nyata lemahnya sistem sanksi dan pengawasan negara. Alih-alih memberi efek jera, aturan yang ada justru memberi celah bagi para pelaku kejahatan untuk terus beraksi. Fenomena ini menyuburkan tindak kriminal yang terstruktur dan sistematis.
Negara dengan sistem kapitalisme tidak berdaya menghadapi penjahat-penjahat ekspor impor. Kepentingan elit ekonomi dalam menguasai SDA sering kali lebih dominan dari pada kepentingan rakyat. Akibatnya, praktik penyelundupan terus berlangsung tanpa ada solusi tuntas.
Sudah saatnya publik menyadari akar permasalahan yang ada bukan hanya pada lemahnya aparat, tetapi pada sistem kapitalisme itu sendiri, yang membuka ruang lebar bagi kejahatan terorganisir. Tanpa perubahan mendasar pada sistem, penyelundupan akan terus menjadi penyakit yang akan merugikan negara dan masyarakat.
Sumber Daya Alam dalam Pandangan Islam
Dalam hadist Nabi saw. menyebutkan bahwa,
"Kaum Muslim berserikat dalam 3 hal, yaitu air, api, dan padang rumput." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Ini menjadi dasar penting dalam memahami konsep kepemilikan umum dalam Islam. Hadist ini menjelaskan bahwa sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu maupun swasta. Dalam sistem ekonomi Islam, sumber daya alam yang jumlahnya melimpah seperti pasir timah termasuk kategori kepemilikan umat.
Dalam hal ini, negara berkewajiban mengelola sumber daya alam tersebut secara langsung tidak diserahkan kepada pihak asing atau swasta. Hasil pengelolaan akan dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Misalnya melalui pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Dengan demikian, sistem ekonomi Islam memastikan bahwa kekayaan alam menjadi sumber kesejahteraan umat, baik Muslim maupun nonmuslim, bukan pada segelintir orang.
Hubungan Internasional dalam Islam
Dalam sistem pemerintahan Islam, hubungan kerjasama dengan negara luar, termasuk perdagangan internasional bukan perkara bebas tanpa aturan. Negara memiliki kontrol ketat terhadap aktivitas impor maupun ekspor, karena sektor ini sangat memengaruhi ketahanan ekonomi.
Islam menempatkan negara sebagai pengatur utama sekaligus penanggungjawab dalam menjaga komoditas strategis dan mengelola sumber daya alam. Aktivitas ekspor impor tidak boleh dilakukan tanpa izin negara, karena berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat.
Negara Islam atau khilafah memiliki tanggungjawab penuh atas pertahanan ekonomi demi memastikan kesejahteraan rakyat tetap terjaga. Ketahanan ekonomi negara juga dalam rangka pemeliharaan kesejahteraan masyarakat.
Dengan pengawasan yang ketat dan aturan yang bersumber dari syariat. Negara Islam atau khilafah akan menjalankan perannya sebagai pemelihara rakyat termasuk menjaga stabilitas ekonomi. Setiap pelanggaran akan diberi sanksi tegas agar tertutupnya celah kejahatan terorganisir.
Inilah bukti bahwa Islam tidak hanya mengatur perkara ibadah semata. Namun Islam juga menata sistem ekonomi dengan visi menjaga dan mengurus kemaslahatan umat.
Waallahu a'lam bissawab.
Artikel ini telah ditayangkan:
https://www.tanahribathmedia.com/2025/09/penyelundupan-pasir-timah-bukti.html
0Komentar