Judi online adalah perbuatan maksiat yang mengakibatkan kehancuran. Bukan hanya pelaku yang menanggung akibatnya, namun keluarga pelaku juga terkena imbasnya. Mirisnya praktik judi online sudah menyasar semua kalangan, tidak hanya orang dewasa saja, anak-anak dan kalangan ibu rumah tangga juga terjerat di dalamnya.
Adapun faktor penyebab terjadinya judi online dikarenakan beberapa hal:
Pertama, sistem sekuler menjadi asas kehidupan saat ini, sehingga semua pelaku judi online jauh dari agama dan tidak peduli syariat Islam.
Kedua, tidak adanya keimanan atas semua yang sudah diatur oleh Allah Swt.
Ketiga, orientasi duniawi dan keuntungan rmembuat para pelaku tidak memperdulikan halal atau haram.
Sejatinya, judi online sangat merusak semua tatanan kehidupan. Maka, solusi yang paling tepat adalah negara menutup semua celah dan memberikan sanksi yang tegas kepada siapa pun yang melakukan praktik judi online. Negara juga harus siap menerapkan syariat Islam agar kehidupan di dunia dan akhirat lebih berkah dan mendapat rida Allah Swt.
Samawati
(Aktivis Muslimah Kepulauan
Riau)


0Komentar