GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Kiai Shiddiq: Haram Hukumnya Jual Beli Emas secara Cicilan di Pegadaian Syariah atau Bank Syariah

Kiai Shiddiq: Haram Hukumnya Jual Beli Emas secara Cicilan di Pegadaian Syariah atau Bank Syariah


Pakar Fikih Kontemporer, KH Muhammad Shiddiq al-Jawi mengatakan dengan tegas bahwa haram hukumnya jual beli emas secara cicilan di pegadaian syariah atau bank syariah.

"Jual beli emas secara cicilan di pegadaian syariah atau bank syariah hukumnya haram," tuturnya kepada Tanah Ribath Media, Jumat (14-11-2025).

Pasalnya, kata Kiai Shiddiq, ada tiga alasan penyebab keharamannya.

Pertama, jelas Kiai Shiddiq, akad jual beli emasnya tidak terjadi secara tunai.

"Hal ini tidak boleh, karena jual beli emas itu wajib dilakukan secara kontan atau tunai sesuai pendapat jumhur ulama," terangnya.

Kedua, sambungnya, karena emas yang dibeli oleh nasabah kemudian dijadikan rahn atau jaminan utang yang diserahkan kepada pegadaian.

"Padahal tidak boleh hukumnya menjadikan barang objek jual beli sebagai jaminan utang atau rahn," ujarnya.

Ketiga, Kiai Shiddiq menyatakan bahwa murabahah yang dipraktikkan bukan murabahah yang dibolehkan.

"Murabahah yang dipraktikkan bukan murabahah klasik sebagaimana yang dibolehkan oleh semua mazhab fikih, melainkan murabahah kontemporer atau Al-Murabahah Lil Amir bi Al-Syira' yang tidak diperbolehkan alias diharamkan menurut pendapat yang rajih. Waallahu a'lam bish showwab," pungkasnya.[] Nur Salamah

Artikel ini telah ditayangkan di:
https://www.tanahribathmedia.com/2025/11/kiai-shiddiq-haram-hukumnya-jual-beli.html
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin