Oleh: L. Nur Salamah, S.Pd.
(Tim Redaksi Bumi Gurindam Bersyariah)
Sangat menggemaskan dan bisa dikatakan tidak berperasaan. Pernyataan Menteri Agama Nasarudin Umar yang intinya mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual di pondok pesantren terlalu dibesar-besarkan oleh media.
Jadi mirip atau serupa dengan pernyataan Presiden kita yang mengatakan terkait keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya 0,00017 persen.
Jumlah yang mencapai tujuh ribu lebih nyawa diprosentasekan dengan data statistik. Sungguh gila dan menyakiti hati para korban yang sampai detik ini masih bertambah, belum bisa dikatakan zero.
Padahal, bicara angka prosentase sebenarnya hanya layak diterapkan dalam produksi barang (misal sepatu). Hal mengenai error yang dapat ditoleransi itu pun ditentukan dengan apa yang dinamakan Acceptance Quality Limit (AQL) atau batas kualitas yang dapat diterima.terbagi menjadi tiga:
Pertama, cacat kritis (critical defects): 0%. Jadi harus zero persen. Cacat kritis ini adalah cacat yang membahayakan keselamatan pengguna, yang melanggar peraturan atau yang membuat produk tidak dapat dipasarkan.
Sebagai contoh paku yang menonjol dari dalam sepatu. Toleransi untuk cacat yang semacam ini harus nol persen.
Artinya, jika terdapat satu saja sepasang sepatu bermasalah karena paku. Maka seluruh seluruh produk sepatu harus ditarik dari pasaran oleh pabrik pembuatnya.
Kedua, cacat mayor, ini hanya boleh 2,5% yaitu cacat yang mempengaruhi kegunaan, daya tahan atau penampilan produk secara signifikan. Sehingga tidak dapat memenuhi ekspektasi pembeli atau konsumen.
Sebagai contoh jahitan yang salah atau sol tidak menempel dengan baik.
Ketiga, yang terakhir cacat minor (minor defect). Cacat kategori ini hanya boleh 4,0 % yaitu cacat kecil yang tidak terlalu berpengaruh pada fungsi produk.
Sebagai contoh pada sepatu tersebut ada noda lem atau ada sedikit goresan atau ketidaksesuaian.
Menelisik dari kategori di atas, semestinya kasus MBG itu harus zero persen. Karena berkaitan dengan nyawa manusia.
Karena dalam pandangan Islam kata Allah SWT. hancurnya alam semesta ini lebih ringan dibandingkan hilangnya nyawa seorang muslim tanpa sebab.
Jadi, mirip kan apa yang disampaikan oleh Menag juga sangat menyakiti hati masyarakat. Korban pelecehan kok dianggap kecil. Walaupun korbannya di pondok pesantren hanya satu orang, tetap tidak boleh dianggap sepele atau dipandang kecil.
Lagipula, ketika media itu memberitakan sebuah kasus sudah barang tentu menggunakan kaidah jurnalistik.
Mereka tentu mengabarkan terkait fakta yang ada di lapangan berdasarkan kaidah jurnalistik. Jika itu sesuai dengan fakta yang ada di lapangan kemudian tidak ada unsur kebohongan maka tidak bisa kita katakan membesar-besarkan masalah atau bertendensi negatif.
Dalam hal ini siapa pun yang bersalah harus ditindak berdasarkan hukum dan korban harus mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya. Waallahu a'lam bish showwab.


0Komentar