Oleh : Melia Senita
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara terbuka mengakui bahwa persoalan sampah di Batam merupakan pekerjaan strategis yang belum terselesaikan dan jauh dari kata tuntas. Pengakuan ini muncul di tengah maraknya keluhan warga dan tumpukan sampah yang terlihat di berbagai sudut kota.
Hal ini bukan perkara mudah, Amsakar menegaskan bahwa persoalan sampah "tidak seperti membalik telapak tangan" dan memiliki kompleksitas tinggi, melibatkan banyak pihak dan membutuhkan proses penanganan yang panjang.
Beban sampah yang besar, dengan jumlah penduduk mencapai 1,3 juta jiwa, Batam memproduksi sekitar 1.300 ton sampah per hari. Angka ini menunjukkan bahwa rata-rata satu kepala menghasilkan satu kilogram sampah per hari, yang menjadi beban kerja besar bagi Pemko Batam.
Ironi Pertumbuhan Ekonomi
Amsakar menyoroti ironi di mana ekonomi Batam tumbuh positif, namun di sisi lain, pengelolaan sampah dan air bersih masih menjadi tantangan serius.
Kendala anggaran dan administrasi meskipun Pemko Batam memiliki ruang anggaran, realisasi program tidak bisa instan karena harus melalui tahapan administrasi serta penyesuaian kondisi pasca pandemi Covid-19.
Persoalan sampah bukanlah persoalan pemerintah semata sangat dibutuhkan kesadaran individu dan masyarakat yang menyebabkan ketidakselesaian ini. Di mana kurangnya kesadaran individu untuk peduli dan menjaga lingkungan. Di sisi lain tata kelola lahan yang sempit, membuat masyarakat kesulitan mengelola sampah secara mandiri, sehingga ketergantungan terhadap petugas kebersihan sampah. Alhasil permasalahan ini juga menjadi dilema bagi petugas kebersihan.
Nasib yang sama juga di alami petugas sampah, di mana kendaraan pengangkut sering rusak dan jumlah juga terbatas.
Beban kerja yang berat namun upah yang diterima masih sangat minim dari kata layak. Bahkan dengan peralatan dan permesinan masih sangat minim.
Isu mengenai kurangnya sanksi tegas dari negara terhadap para pelaku perusakan lingkungan merupakan topik yang kerap menjadi sorotan dan menimbulkan kekecewaan publik di Indonesia. Meskipun secara legal, Indonesia memiliki perangkat hukum yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, implementasi dan ketegasan sanksi di lapangan seringkali dianggap tumpul dan belum memberikan efek jera yang maksimal.
Saat berbicara tentang kerusakan lingkungan atau masalah sosial, fokus sering tertuju pada kebijakan korporasi atau kegagalan pemerintah. Namun, akar masalah yang tak kalah fundamental terletak pada pola hidup masyarakat yang semakin konsumtif—suatu gaya hidup yang didorong kurangnya kesadaran penuh terhadap sampah menjadi persoalan yang sulit untuk diselesaikan.
Pola hidup konsumtif atau konsumerisme adalah keyakinan bahwa kebahagiaan dan status sosial dapat dicapai melalui kepemilikan barang material. Fenomena ini tidak hanya merusak kondisi finansial individu, tetapi juga menciptakan dampak lingkungan dan sosial yang sangat merugikan.
Penggunaan bahan plastik telah meningkat secara drastis dalam beberapa dekade terakhir. Sifatnya yang murah, serbaguna, ringan, dan tahan lama menjadikannya pilihan utama dalam hampir setiap aspek kehidupan, mulai dari kemasan makanan, produk rumah tangga, hingga industri. Namun, di balik kepraktisan ini, tersimpan sebuah ancaman lingkungan yang sangat besar dan bersifat global.
Peningkatan tajam penggunaan plastik sekali pakai, diperburuk dengan tren belanja online dan makanan siap saji yang bergantung pada kemasan, telah menghasilkan volume sampah yang melampaui kemampuan alam untuk mendaur ulangnya.
Masalah utama dari sampah plastik adalah sifatnya yang sulit terurai (non-degradable), membutuhkan waktu ratusan hingga ribuan tahun untuk benar-benar hilang dari lingkungan. Akibatnya, tumpukan sampah plastik yang tidak terkelola dengan baik menciptakan rantai pencemaran yang merusak tiga elemen dasar kehidupan:
Penalti KLHK: Krisis pengelolaan sampah semakin genting setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan penalti atas tata kelola TPA Punggur, yang mengakibatkan penutupan Zona A dan membatasi ruang pembuangan.
Operasi Nonstop dan Rencana Desentralisasi: Sebagai respons terhadap krisis ini, Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Li Claudia Chandra) telah memerintahkan operasi besar-besaran, termasuk:
Mengubah operasional TPA menjadi 24 jam dengan sesi malam dikhususkan untuk pengangkutan dari TPS.
Rencana pembentukan UPT Kebersihan Regional yang akan dilengkapi dengan insinerator berkapasitas 30–40 ton per hari, bertujuan mengurangi ketergantungan pada TPA.
Membentuk Tim Task Force untuk memetakan titik-titik sampah. Seruan partisipasi publik, di mana pemerintah juga menekankan bahwa penanganan sampah tidak bisa tuntas tanpa partisipasi warga, termasuk dalam pemilahan sampah dari rumah dan tidak membuang atau membakar sampah sembarangan.
Secara keseluruhan, tulisan ini menyoroti pengakuan jujur dari Wali Kota Batam mengenai kompleksitas dan kesulitan yang dihadapi dalam mengatasi masalah sampah, sekaligus menunjukkan langkah-langkah darurat dan strategis yang mulai diambil untuk mengatasi krisis tersebut.
Pandangan negara dengan landasan syariat Islam mengatasi persoalan sampah melalui kerangka yang terintegrasi, melibatkan kesadaran individu yang berlandaskan iman, tanggung jawab komunal, dan kebijakan struktural negara yang tegas.
Dalam sejarah peradaban Islam, khususnya pada masa kejayaan Dinasti Umayyah dan Abbasiyah (sekitar abad ke-9 hingga ke-13 M), telah tercatat praktik pengelolaan kebersihan dan sanitasi kota yang sangat maju, bahkan jauh melampaui kota-kota di Eropa pada periode yang sama.
Berikut adalah contoh bagaimana sistem Islam mengatasi persoalan sampah:
Solusi Sampah dalam Sistem Islam
1. Landasan Ideologis (Hulu Persoalan)
Sistem Islam, menyelesaikan masalah sampah dari akarnya, yaitu paradigma dan etika konsumsi individu, sebagaimana pepatah mengatakan bahwa kebersihan bagian dari iman.
Ajaran Islam menempatkan kebersihan (thaharah) sebagai nilai spiritual dan kewajiban.
Larangan merusak dan boros (Israf dan Tabdzir)
Al-Qur'an secara tegas melarang manusia berbuat kerusakan di muka bumi dan melarang pemborosan. Ini menjadi dasar pengurangan sampah (reduce) pada tingkat individu. Masyarakat dididik untuk mengonsumsi secukupnya, yang secara otomatis meminimalkan timbulan sampah, terutama sampah makanan.
Khalifah di bumi: Konsep manusia sebagai khalifah (pemimpin/pengelola) di bumi memberikan tanggung jawab hukum dan moral yang besar untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan.
2. Mekanisme Negara (Sistematis dan Struktural)
Negara dengan sistem Islam tidak hanya bergantung pada kesadaran individu, tetapi juga menyediakan infrastruktur dan kebijakan yang memaksa perilaku bersih.
Pengelolaan Sampah Terpusat oleh Negara.
Contoh Sejarah: Di kota-kota seperti Cordoba (Spanyol Islam) pada masa Bani Umayyah, pengelolaan sampah di perkotaan diambil alih oleh negara. Jalan-jalan dan lorong-lorong kota dikenal bersih karena ada mekanisme pemindahan sampah yang terorganisir, sebuah praktik yang belum umum di Eropa saat itu.
Infrastruktur Sanitasi: Negara menjamin pembangunan saluran air bersih dan pembuangan limbah (sanitasi) yang layak bagi seluruh rakyat.
Penegakan Hukum yang Tegas (Ta'zir):
Sanksi Jera: Khalifah atau Qadhi (hakim) memiliki wewenang untuk menetapkan sanksi (ta'zir) yang tegas bagi individu atau pelaku usaha yang terbukti merusak lingkungan, termasuk membuang sampah sembarangan di ruang publik atau mencemari sumber air. Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera, menjaga kesehatan masyarakat, dan melindungi hak-hak umum.
Peran Muhtasib (Pengawas Pasar dan Umum):
Lembaga Hisbah (pengawasan moral dan pasar) memiliki petugas yang disebut Muhtasib. Salah satu tugas Muhtasib adalah memastikan kebersihan fasilitas umum dan mencegah polusi. Muhtasib bertindak sebagai inspektur sanitasi yang memiliki otoritas untuk memberikan teguran dan sanksi terkait kebersihan dan kualitas barang.
3. Solusi Holistik dan Preventif
Pendekatan negara berbasis Islam bersifat preventif (pencegahan) dan menyeluruh Islam fokus atas tindakan sistem di mana negara dari hulu mengatur produksi dan memastikan bahwa barang yang dibuat tidak mengandung zat berbahaya yang akan menjadi limbah beracun. Industri yang membuang limbah sembarangan akan dikenakan sanksi berat.
Sistem Islam akan menggalakkan pola hidup hemat dan melarang pemborosan makanan melalui edukasi agama dan sanksi bagi pemborosan yang merugikan.
Infrastruktur
Negara menyediakan sistem pembuangan yang memadai dan terpisah untuk berbagai jenis limbah (organik, anorganik, limbah berbahaya). Di mana negara dalam Islam akan menjamin kesehatan publik dalam pengelolaan sampah yang dianggap sebagai bagian dari jaminan kesehatan publik yang merupakan kebutuhan sosial primer yang wajib dipenuhi oleh negara.
Dengan mengintegrasikan nilai-nilai keimanan yang mendorong reduce (pengurangan) dan re-use (penggunaan kembali) di tingkat individu, serta memastikan adanya recycle (daur ulang) dan disposal (pembuangan) yang bertanggung jawab di tingkat negara dan hukum, masalah sampah dapat diselesaikan secara tuntas. Wallahu’alam Bish Shawab.


0Komentar