Oleh: Melia Senita
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Pergaulan bebas bukanlah hal asing bagi akidah sekuler, pelanggaran demi pelanggaran disebabkan interaksi antara laki-laki dan perempuan menjadi umum, memberikan kebebasan dalam sistem pergaulannya, menghalalkan dalam interaksi penuh syahwat, bertemu langsung bahkan ada melalui perantara.
Seperti berita tentang “Nelayan Desa Mantang, KS (18) ditangkap Tim Macan Polsek Bintan Timur akibat menghamili seorang gadis berusia 17 tahun. Gadis belia itu telah hamil 4 bulan. ( presmedia Bintan, 29-10-2025).
Diawali ajakan pacaran lalu melakukan hubungan layaknya suami istri sehingga hamil diluar nikah. Orangtua korban tidak terima terhadap pelaku dan melaporkan kepada pihak berwajib. Kejadian ini tidak bisa disalahkan pihak pelaku saja, karena korban sebelumnya juga mau diajak pacaran oleh pelaku. Jika sedari awal korban menolak
maka hal ini tidak akan terjadi, tapi inilah dampak pergaulan bebas.
Interaksi yang disebabkan kebebasan bertingkah laku di media sosial adalah yang paling berpotensi mengudang zina, bagaimana tidak tipu rayu dan ajakan menjalin hubungan di media sosial adalah cara cepat untuk mendapatkannya ada atau pun tidak niat untuk melakukan kejahatan.
Dimulai dengan chatting-chattingan, berjumpa lalu berkhalwat terjalinlah perzinaan, Allah telah berfirman didalam surat Surat An-Nur Ayat 21
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan."
Kurangnya pembinaan terutama keluarga adalah salah satu jalan lemahnya individu. Anggota keluarga menghadapi kerasnya arus pergaulan bebas yang makin merajalela, kontrol masyarakat dan negara sangat dibutuhkan sebab tanpa semua ini kekerasan seksual, pernikahan yang tak diinginkan, serta berbagai tindak kejahatan perzinahan terus merebak.
Pemikiran, perasaan dan peraturan yang memiliki sinergi tujuan membangun karakter adalah upaya yang harus dikokohkan. Tidak adanya sikap peduli antar sesama dalam hal saling menasehati akan berakibat fatal dalam dosa pergaulan ala Barat modern ini.
Untuk itulah, pondasi agama sebagai pengingat adalah poin utama. Karena, Islam memberikan solusi dan jalan keluar dalam setiap persoalan yang terjadi, dalam sistem pergaulan Islam memberikan batas yang jelas dan arahan bagaimana harus bersikap antar laki-laki dan perempuan, Islam membolehkan interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam hubungan perdagangan, pasien dan dokternya, guru dan muridnya hanya untuk keperluan saja dan harus menghindari campur baur yang menyebabkan ikhtilat. Karena hukum asal pergaulan laki-laki dan perempuan adalah terpisah atau infishol.
Begitu juga dengan Islam mengatur cara berpakaian muslimah supaya ia dihormati dan dikenal karena kepatuhannya terhadap Robb Al-Mudabbir.
Kedekatan antara laki-laki dan perempuan dengan interaksi tanpa disertai mahrom dilarang dengan tegas. Perbuatan zina sebagaimana telah difirman dalam surat Al-Isra: 32.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
"Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."
Aturan ini dibuat sebagai keterikatan umat islam terhadap hukum yang diberlakukan kepada hamba Allah Swt. Islam memberi sanksi tegas pada pelaku zina. Bagi yang belum pernah menikah dicambuk 100 kali, sedangkan bagi pelaku yang sudah menikah dirajam sampai mati. Namun bagaimana untuk ditegakkan, jika birokrasi hidup kita bertentangan dengan hukum buatan Allah?
Allah Swt. membuat sanksi tegas dalam Islam bukan untuk menyakiti tapi sebagai penebus dosa (jawabir) dan efek jera (jawazir). Ini merupakan konsekuensi bagi pelaku zina. Alhasil tidak ada alasan untuk tidak menetapkan hukum dengan alasan apapun.
Sanksi tersebut hanya dapat diberlakukan apabila hukum Islam diterapkan secara keseluruhan, jika hukum syara’ menjadi kedaulatan. Barulah institusi ini mampu dan hadir sebagai mahkota kewajiban yang sempurna. Ia dikenal sebagai institusi Khilafah yang agung.


0Komentar