GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

(BAGIAN 4) TOLERANSI ISLAMI VS TOLERANSI LIBERAL :MENGKRITIK PERAYAAN NATAL BERSAMA KEMENAG

(BAGIAN 4) TOLERANSI ISLAMI VS TOLERANSI LIBERAL :
MENGKRITIK PERAYAAN NATAL BERSAMA KEMENAG

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Toleransi Liberal VS Toleransi Islami

Berdasarkan penjelasan Prof. Muhammad Ahmad Mufti mengenai tiga gagasan dasar Toleransi Liberal yang berkembang di Barat tersebut, kami mengajukan gagasan dasar Toleransi Islami sebagai kontranya. Dengan tujuan, sebagaimana kata Imam Taqiyuddin An-Nabhani ketika dilakukan studi perbandingan, agar tampak dengan jelas mana yang “lurus” dan mana yang “bengkok”. 

Gagasan Toleransi Islami ini akan ditunjukkan dengan 3 (tiga) parameter, dan akan langsung dibandingkan secara kontras dan diametral dengan konsep Toleransi Liberal dari Eropa. 

Pertama, perbedaan dari segi Aqidah (Dasar Gagasan)

Yang dimaksud dengan Aqidah di sini adalah Aqidah dalam arti umum, yaitu pemikiran mendasar mengenai alam semesta, manusia, dan kehidupan, dan mengenai apa yang ada sebelum kehidupan dunia serta apa yang ada sesudah kehidupan dunia, dan hubungan kehidupan dunia ini dengan apa yang ada sebelum kehidupan dunia, serta hubungan kehidupan dunia ini dengan apa yang ada sesudah kehidupan dunia. (Muhammad Muhammad Ismail, Al-Fikr Al-Islāmī, hlm. 11-12). 

Aqidah Toleransi Liberal yang aqidahnya adalah sekularisme, yaitu suatu paham bahwa agama harus dipisahkan dari kehidupan, khususnya dari negara/politik/kekuasaan. 

Sedangkan Toleransi Islami, aqidahnya adalah Aqidah Islam, yang sama sekali tidak mengenal pemisahan agama dari kehidupan. Bahkan semua aspek kehidupan, baik itu politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan sebagainnya tidak ada satu pun aspek kehidupan yang luput dari pengaturan Syariah Islam yang menjelaskan segala sesuatu, dan yang mengatur segala aspek kehidupan secara kāffah (keseluruhan). Firman Allah SWT :

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ تِبْيَٰنًا لِّكُلِّ شَىْءٍ

“Dan telah Kami turunkan kepadamu (Muhammad) Al-Qur`an untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS. Al-Nahl : 89)

Firman Allah SWT :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱدْخُلُوا۟ فِى ٱلسِّلْمِ كَآفَّةً

“Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan (kāffah).” (QS Al-Baqarah : 208)

Kedua, perbedaan dari segi Pandangan Terhadap Kebenaran Agama

Toleransi Liberal memandang kebenaran agama lain berdasarkan ide relativisme, yaitu kebenaran agama-agama itu adalah relatif alias nisbi. Konsekuensinya, tidak boleh ada klaim kebenaran (truth claim) mengenai kebenaran agama, seperti perkataan, “Agama saya benar, agama lain tidak benar”. 

Sedang Toleransi Islami, memandang bahwa hanya Islamlah agama satu-satunya yang benar, dan bahwa semua agama selain Islam, seperti agama Kristen atau Yahudi, adalah agama yang tidak benar dan penganut semua agama selain Islam itu akan masuk neraka Jahannam.

Islam adalah satu-satunya agama yang benar, sesuai firman Allah SWT :

اِنَّ الدِّيۡنَ عِنۡدَ اللّٰهِ الۡاِسۡلَامُ

“Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah (hanyalah) Islam.” (QS Ali ‘Imran : 19)

Firman Allah SWT :

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ ٱلْإِسْلَٰمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS Ali Imran : 85)

Firman Allah SWT :

قَاتِلُوا الَّذِيۡنَ لَا يُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِ وَلَا يُحَرِّمُوۡنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَ رَسُوۡلُهٗ وَلَا يَدِيۡنُوۡنَ دِيۡنَ الۡحَـقِّ مِنَ الَّذِيۡنَ اُوۡتُوا الۡـكِتٰبَ حَتّٰى يُعۡطُوا الۡجِزۡيَةَ عَنۡ يَّدٍ وَّهُمۡ صٰغِرُوۡنَ‏

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Islam), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Kitab (Ahli Kitab), hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS At-Taubah : 29).  

Firman Allah SWT :

إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ وَٱلْمُشْرِكِينَ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَٰلِدِينَ فِيهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ شَرُّ ٱلْبَرِيَّةِ

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani) dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (Al-Bayyinah : 6).

Rasulullah SAW bersabda :

وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بيَدِهِ، لاَ يَسْمَعُ بِيَّ أحَدٌ مِنْ هَذِهِ اْلأُمَّةِ يَهُوْدِيٌّ، وَلاَ نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوْتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالََّذِيْ أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ

“Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah mendengar tentang aku seseorang dari umat ini, tidak orang Yahudi dan tidak pula orang Nashrani, kemudian dia mati dalam kondisi tidak beriman dengan risalah (Islam) yang aku bawa, niscaya dia pasti termasuk penghuni neraka.” (HR. Muslim, Shahih Muslim, no. 153).

Ketiga, perbedaan dari segi Pengaturan Hubungan Antar Umat Beragama

Toleransi Liberal memandang bahwa pengaturan hubungan antar umat beragama, diatur berdasar ide pluralisme, dengan ide pokoknya demokrasi, di mana aturan yang mengatur antar umat beragama itu bukan diambil dari agama, termasuk tidak diambil dari Islam, melainkan dari aspirasi masing-masing kelompok masyarakat. Misalnya, pernikahan antar agama, seperti antara laki-laki Kristen dengan wanita Muslimah misalnya, menurut paham pluralisme atau demokrasi, tentu boleh-boleh saja dan tidak ada halangan sama sekali. 

Sedang Toleransi Islami memandang, bahwa pengaturan hubungan antar umat beragama, diatur hanya berdasar Syariah Islam, untuk mengatur mengatur interaksi antara umat Islam dengan umat-umat agama lain. Dalam pernikahan antar agama, misalnya antara laki-laki Kristen dengan wanita Muslimah misalnya, diberlakukan Syariah Islam yang terdapat dalam Al-Qur`an dalam QS Al-Mumtahanah ayat 10, bukan bebas menikah antar agama seperti dalam Toleransi Liberal. Menurut QS Al-Mumtahanah ayat 10, haram hukumnya laki-laki non-muslim menikahi wanita Muslimah. Firman Allah SWT :

لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ

“Mereka (wanita beriman) tiada halal bagi laki-laki kafir itu dan laki-laki kafir itu tiada halal pula bagi mereka (wanita beriman).” (QS Al-Mumtahanah : 10).

Bersambung...
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin