GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

(BAGIAN 6) TOLERANSI ISLAMI VS TOLERANSI LIBERAL :MENGKRITIK PERAYAAN NATAL BERSAMA KEMENAG

(BAGIAN 6) TOLERANSI ISLAMI VS TOLERANSI LIBERAL :
MENGKRITIK PERAYAAN NATAL BERSAMA KEMENAG

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Kasus Ke-4 : Menyikapi Orang Murtad

Menurut konsep Toleransi Liberal : orang murtad (keluar dari agama Islam) menjadi penganut Kristen dsb itu sah-sah saja, karena murtad itu merupakan bagian dari kebebasan beragama dan bagian dari HAM (Hak Asasi Manusia). Adapun menurut konsep Toleransi Islami : Murtad itu hukumnya haram dan dalam pidana Islam hukumannya adalah hukuman mati. (Dasar : QS Al-Baqarah : 217. HR. Bukhari, no. 3017).

Dalil bahwa murtad itu haram dan dosa besar, adalah firman Allah SWT :

وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهٖ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَاُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِۚ وَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ 

“Siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya lalu dia mati dalam kekafiran, sia-sialah amal mereka di dunia dan akhirat. Mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah : 217).

Sabda Rasulullah SAW bahwa murtad itu sanksi pidananya adalah hukuman mati dalam Islam : 

مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ
 
“Barangsiapa yang mengganti agamanya (murtad dari Islam), maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari, no. 3017).

Kasus Ke-5 : Muslim Ikut Merayakan Hari Natal

Menurut konsep Toleransi Liberal : orang muslim bagus kalau bisa ikut perayaan hari Natal, agar dia bisa lebih menghayati maknanya dan akhirnya, akan lebih toleran dan menghormati agama Kristen. Adapun menurut konsep Toleransi Islami : Haram hukumnya seorang muslim ikut merayakan Hari Natal. (Dasar : QS Al-Furqan : 72. HR. Abu Dawud, no. 3017).

Dalil haramnya seorang muslim ikut merayakan Hari Natal, adalah firman Allah SWT :

وَالَّذِيْنَ لَا يَشْهَدُوْنَ الزُّوْرَۙ

“Dan (di antara ciri-ciri ‘Ibadurrahman), adalah orang-orang yang tidak menyaksikan kebohongan (az-zūr).” (QS Al-Furqan : 72)

Dalam Tafsir Al-Qurthubi disebutkan tafsir Ibnu ‘Abbas RA mengenai makna kebohongan (az-zūr) dalam ayat itu sbb : 

وَفِيْ رِوَايَةٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ أَعْيَادُ الْمُشْرِكِيْنَ

“Dalam satu riwayat dari Ibnu ‘Abbas, kebohongan (az-zur) itu maksudnya adalah hari-hari raya kaum musyrikin (kafir).” (Tafsir Al-Qurthubi, 7/54).

Dalil lain haramnya seorang muslim ikut merayakan Hari Natal, karena perbuatan itu merupakan tasyabbuh bil kuffār (menyerupai kaum kafir) yang telah diharamkan dalam Islam, sesuai sabda Rasulullah SAW :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ. أَخْرَجَهُ أَبُوْ دَاوُدَ

“Barangsiapa yang menyerupai (meniru-niru) suatu kaum, maka dia termasuk ke dalam golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, no. 4031)

Kasus Ke-6 : Menyikapi Konsep Negara Islam (Khilafah)

Menurut konsep Toleransi Liberal : negara agama itu dalam Sejarah Barat sangatlah buruk dampaknya bagi masyarakat. Banyak orang mati di Perancis akibat kekuasaan disatukan dengan agama Katolik (ingat pembantaian Santo Bartolomeus tahun 1572 di Perancis). Adapun menurut konsep Toleransi Islami : Khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam adalah bagian dari ajaran Islam, bahkan dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. (Dasar : QS Al-Baqarah : 208. HR. Muslim, no. 1851).

Khilafah wajib hukumnya demi terwujudnya penerapan Islam secara kāffah (menyeluruh) yang mustahil tanpa ada Khilafah, firman Allah SWT :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةًۖ

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam (kedamaian) secara menyeluruh.” (QS Al-Baqarah : 208).

Sabda Rasulullah SAW : 

وَمَن مَاتَ وَليسَ في عُنُقِهِ بَيْعَةٌ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

“Barangsiapa yang mati sedangkan tidak ada di lehernya baiat (kepada Khalifah) maka matinya adalah mati jahiliyyah.” (HR. Muslim, no. 1851). 

Bersambung...
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin