GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Kyai Shiddiq: Haram Hukumnya Seorang Muslim Menjual Aksesoris untuk Natal dan Tahun Baru

Kyai Shiddiq: Haram Hukumnya Seorang Muslim Menjual Aksesoris untuk Natal dan Tahun Baru 


Pakar fikih kontemporer, KH Muhammad Shiddiq al-Jawi menyatakan dengan tegas bahwa haram hukumnya seorang muslim menjual aksesoris untuk perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Haram Hukumnya seorang muslim membuat dan menjual terompet, petasan, kembang api, dan lain sebagainya untuk hari raya nonmuslim, seperti Natal dan Tahun Baru (Masehi), berdasarkan dua dalil syar'i," tuturnya sebagaimana rilis yang diterima Tanah Ribath Media, Selasa (16-12-2025).

Dua dalil syar’I yang dimaksud adalah: pertama, jelas Kyai Shiddiq, karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan taawun (tolong-menolong) dalam dosa, yaitu ikut menampakkan syiar-syiar agama kafir.

Kedua, lanjutnya, selain larangan ta'awun dalam dosa tersebut, perbuatan muslim membuat dan menjual terompet, petasan, kembang api dan sebagainya, juga menjadi wasilah (perantara) untuk perbuatan tasyabuh bil kuffar (menyerupai kaum kafir, yang dilakukan oleh orang-orang muslim lainnya. 

"Padahal syara' telah mengharamkan seorang muslim melakukan tasyabuh bil kuffar atau menyerupai perilaku kaum kafir," terangnya.

Hal ini, lanjut Kyai Shiddiq, karena biasanya yang membeli petasan, terompet dan sebagainya dalam rangka Natal dan Tahun Baru itu bukan hanya orang-orang Nasrani, melainkan orang-orang muslim yang ikut-ikutan merayakan dua hari raya nonmuslim tersebut.

"Maka perbuatan muslim membuat dan menjual petasan, terompet, dan sebagainya diharamkan dalam Islam karena menjadi wasilah atau perantara yang mengakibatkan muslim yang lain melakukan tasyabuh bil kuffar," tukasnya.

Kemudian, Kyai Shiddiq menyampaikan kaidah fikih dalam masalah tersebut. 

"Kaidah fikih dalam masalah ini adalah ‘Al-wasilah ilal harami haramun’ artinya segala perantara kepada yang haram, hukumnya juga haram," jelasnya.

Adapun, imbuhnya, kaidah fikih khusus bab jual beli berbunyi ‘Kullu bai'in a'ana ala ma'shiyatin haramun’

“Artinya kaidah tersebut adalah tiap-tiap jual beli yang membantu terjadinya suatu kemaksiatan, hukumnya haram,” tandasnya. 

Terakhir, Kyai Shiddiq menegaskan kembali keharaman seorang muslim membuat dan menjual aksesoris Natal dan Tahun Baru.

"Kesimpulannya, haram hukumnya seorang muslim membuat dan menjual terompet, petasan dan kembang api di saat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru karena perbuatan muslim itu adalah bentuk tolong-menolong kepada kaum kafir dan menjadi wasilah (perantara) menuju perbuatan haram yang dilakukan muslim lain yaitu tasyabuh bil kuffar (menyerupai kaum kafir). Wallahu a'lam," tutupnya.[] Nur Salamah

Artikel ini telah ditayangkan di:
https://www.tanahribathmedia.com/2025/12/kyai-shiddiq-haram-hukumnya-seorang.html
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin