GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Penculikan Anak Terus Berulang: Bukti Lemahnya Perlindungan Tanpa Syariat

Penculikan Anak Terus Berulang: Bukti Lemahnya Perlindungan Tanpa Syariat

Oleh: Alin Aldini, S.S., 
(Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok)

Sudah bukan kabar mengejutkan lagi ketika baca berita tentang penculikan anak, tragedi itu kembali menimpa negeri ini. Belum lama, publik digegerkan oleh kasus balita bernama Bilqis (4 tahun), diculik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Korban yang hilang itu ditemukan di provinsi lain setelah melewati perjalanan panjang dan jaringan ilegal yang melibatkan sindikat perdagangan manusia (detik.com, 10-11-2025).

Penangkapan pelaku dalam kasus Bilqis, diduga terlibat sindikat TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Masyarakat yang acuh tak acuh pun memperparah tindak penculikan, ditambah adanya kepentingan pribadi untuk memenuhi kebutuhan hajat hidupnya yang jelas-jelas sekuler-hedonis. Ini semua menunjukkan betapa rapuhnya sistem perlindungan negara terhadap anak. 

Lebih menyedihkan lagi, korban bisa berpindah tangan berulang kali sampai pada titik tubuh kecil itu dianggap komoditas, bukan sebagai manusia yang harus dilindungi. Dalam kasus Bilqis, polisi menemukan pelaku telah menjual bayi dan anak lebih dari sekali melalui media sosial dan jaringan adopsi ilegal (detik.com, 13-11-2025).

Fakta ini menunjukkan kegagalan bukan hanya pada penegakkan hukum, tapi juga pada kegagalan sistem politik, kegagalan negara, dan juga kegagalan paham masyarakat. Sistem yang seharusnya menjamin keselamatan anak, melindungi hak mereka atas tumbuh-kembang dalam lingkungan aman dan penuh cinta, ternyata membiarkan celah bagi kejahatan terorganisir. Ini artinya sistem yang ada terbukti lemah dan sarat kepentingan.

Keamanan anak tidak bisa dilihat sebagai tanggung jawab personal semata. Orang tua saja tidak cukup, jika lingkungan, regulasi, dan penegakkan hukum lemah. Ketika sindikat TPPO bisa bergerak lintas provinsi, dengan modus adopsi ilegal dan tipuan terhadap masyarakat, maka hal ini menunjukkan struktur perlindungan kita rapuh di banyak titik.

Sementara itu, bagi keluarga korban dan anak-anak lain, rasa aman dan kepercayaan terhadap lingkungan terkoyak. Trauma, ketakutan, ketidakpastian menjadi bagian dari kehidupan mereka. Lembaga perlindungan dan pemulihan seperti unit perlindungan wanita dan anak, layanan psikologis, dan pendampingan memang hadir. Namun hal ini tetap bersifat reaktif, hanya menanggulangi korban setelah tragedi terjadi. Sedangkan pencegahan sistem regulasi (aturan) ketat terhadap adopsi, kontrol perdagangan manusia, keamanan publik jauh panggang dari api, seperti kehilangan induknya, limbung (ANTARANews.com, 11-11-2025).

Negara seharusnya bukan semata aparat penegak hukum yang reaktif, tetapi pelindung utama yang memastikan setiap anak merasa aman di mana pun ia berada baik di rumah, sekolah, taman, ataupun ruang publik. Negara harus membangun sistem yang menjamin keamanan kolektif, bukan hanya aksi tersendiri ketika tragedi sudah terjadi.

Mengapa situasi ini terus berulang? Karena negara belum benar-benar mampu menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh warga, terutama anak-anak. Penegakan hukum yang seharusnya menjadi tameng pertama justru tertatih melawan maraknya tindak pidana perdagangan orang. Kejahatan lintas wilayah menunjukkan lemahnya kontrol masyarakat, lemahnya ketakwaan individu, serta lemahnya negara dalam menegakkan hukum. Semua ini menunjukkan kegagalan sistem, bukan sekadar kelalaian individu semata.

Dalam perspektif Islam, kondisi seperti ini bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Islam menjadikan perlindungan jiwa (hifzh an-nafs) sebagai salah satu tujuan utama syariah (maqashid syariah). Kehidupan setiap manusia, apalagi anak yang masih suci dan belum mampu menjaga dirinya, merupakan amanah besar bagi masyarakat dan negara.

Di dalam sistem pemerintahan Islam yang menerapkan syariah secara menyeluruh, negara memikul tanggung jawab menjaga keamanan rakyatnya. Negara tidak boleh abai dalam hal ini, menyerahkan tanggung jawabnya sebagai raa’in (pelindung umat) pada komunitas atau bahkan individu. Rasulullah saw. menegaskan pemimpin adalah pelindung rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.

Implementasi konkret dari perlindungan ini dalam sistem Islam setidaknya mencakup beberapa hal penting: Pertama, penegakan hukum pidana Islam (jinayat) yang bersifat preventif dan represif secara tegas. Hukuman penculikan bisa sangat berat hingga ke tingkat maksimal (hukuman mati) bila perbuatannya membahayakan nyawa korban. Ketegasan ini bukan hanya bentuk balasan setimpal di dunia saja, tetapi pencegahan yang sangat efektif karena memberikan efek jera bagi pelaku kriminal.

Kedua, pemenuhan ekonomi yang layak agar masyarakat tidak terdorong melakukan kejahatan. Banyak pelaku kejahatan muncul karena tekanan ekonomi. Dalam Islam, negara memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi, distribusi harta berjalan adil, dan layanan dasar seperti pendidikan serta kesehatan diberikan secara gratis. Dengan demikian, motif ekonomi dalam perdagangan anak dapat ditekan secara signifikan.

Ketiga, pendidikan keluarga dan masyarakat didasarkan pada akidah dan akhlak Islam. Membangun kepribadian umat agar sadar bahwa mengajak pada yang makruf (baik) dan mencegah dari yang mungkar (buruk) adalah kewajiban. Kesadaran ini menumbuhkan empati sosial untuk melindungi anak-anak.

Keempat, kontrol sosial masyarakat dan individu yang bertakwa. Negara tidak hanya menegakkan hukum, namun juga memastikan terbentuknya masyarakat yang saling menjaga. Masyarakat yang dibangun dalam bingkai iman memiliki kesadaran tinggi untuk melindungi pihak lemah. Mereka bukan sekadar saksi diam, tetapi pelindung sesama, karena setiap kejahatan dianggap sebagai pelanggaran terhadap perintah Allah Swt. 

Dengan menerapkan syariah Islam secara total, negara tidak hanya bergerak setelah tragedi terjadi, tetapi mampu mencegah sebelum kejahatan hadir di depan mata. 

Kasus penculikan anak seharusnya tidak lagi hanya menjadi headline yang bergulir sesaat. Ini adalah seruan agar negara memperbaiki diri secara fundamental, bukan hanya tambal sulam kebijakan. Karena ketika seorang anak hilang, sesungguhnya kita kehilangan masa depan bangsa.

Kini, pilihan ada pada kita: apakah terus bertahan dalam sistem yang berulang kali gagal melindungi anak, atau bergerak menuju sistem yang benar-benar memuliakan dan menjaga kehidupan, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah Swt. melalui Rasul-Nya?[]
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin