Oleh: llma Nafiah
(Pengamat Sosial Kepulauan Riau)
Polres Bintan menyebutkan adanya penurunan angka kriminalitas sepanjang tahun 2025. Penurunan ini disebut sebagai hasil dari peningkatan patroli, penegakan hukum, serta sinergi lintas sektor dalam menjaga keamanan wilayah (Deltakepri.co.id, 30 Desember 2025).
Meski patut diapresiasi, capaian tersebut tentu tidak boleh dibaca secara dangkal dan seremonial. Sebab jika ditelaah lebih jauh, secara umum di Indonesia sepanjang tahun 2025 justru masih menonjol kasus-kasus kriminal berat seperti narkotika, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), judi online, serta praktik illegal mining (pertambangan ilegal). Fakta ini menunjukkan bahwa problem kriminalitas bukan semata persoalan individu pelaku, melainkan buah sistemik dari sistem kehidupan yang diterapkan hari ini.
Maka, penurunan angka-angka statistik di daerah tertentu tidak otomatis berarti tuntasnya persoalan kejahatan yang begitu marak di negeri ini.
Solusi Tambal Sulam
Kita perlu ingatkan, sistem kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan hidup, sesungguhnya hanya mampu menawarkan solusi tambal sulam. Penindakan dilakukan setelah kejahatan terjadi (bersifat reaktif). Sementara akar masalah—krisis moral, orientasi hidup materialistik, lemahnya iman, dan permisivisme sosial—tidak disentuh untuk dituntaskan.
Hukum kerap ditegakkan secara parsial dan tidak konsisten, sehingga gagal menimbulkan efek jera yang nyata. Sedangkan, maraknya kriminalitas di berbagai daerah juga dipengaruhi oleh lemahnya penegakan hukum serta sistem sekuler yang menempatkan materi sebagai tolok ukur keberhasilan hidup.
Ketika dalam sistem sekuler hari ini halal dan haram dikesampingkan, dan kejahatan kerap dipandang sebagai jalan pintas yang sah selama mendatangkan keuntungan, yang terjadi dalam kondisi ini adalah aparat keamanan bekerja keras di hilir, sementara sistem di hulu terus memproduksi potensi kejahatan baru.
Cara Islam Mengatasi Maraknya Kriminalitas?
Islam memandang kriminalitas secara menyeluruh. Islam tidak hanya hadir sebagai hukum pidana, tetapi sebagai sistem kehidupan yang menjaga manusia sejak dari akidah, pola pikir, hingga perilaku sosial. Dengan seperangkat aturannya, Islam akan mampu menyelesaikan kriminalitas hingga ke akar, bukan sekadar menekan gejalanya.
Syariat Islam menjaga jiwa seorang Muslim agar tidak terjerumus pada tindak kejahatan dan dosa melalui pembinaan ketakwaan yang sistematis serta kontrol sosial yang kuat.
Pembinaan ketakwaan dilakukan sejak dini melalui pendidikan berbasis keimanan (akidah Islam), dengan menanamkan setiap individu kesadaran bahwa seluruh perbuatannya du dunua akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. di akhirat kelak.
Negara memastikan kurikulum pendidikan membentuk kepribadian yang mulia (kepribadian Islam), membiasakan menyeru/mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar ma’ruf nahi munkar), serta menanamkan rasa takut berbuat dosa meski tanpa pengawasan manusia.
Selain itu, kehidupan sosial dibangun dalam atmosfer keimanan. Selain tempat ibadah, masjid juga berfungsi sebagai pusat pembinaan umat, khutbah dan majelis ilmu mengingatkan masyarakat tentang halal dan haram yang jika dilanggar akan menimbulkan kerusakan, serta media digunakan untuk menyeru kebaikan, bukan menormalisasi kemaksiatan. Dalam kondisi ini, maka dorongan untuk melakukan kejahatan dapat ditekan bahkan sebelum muncul.
Kontrol sosial dalam Islam juga berjalan secara aktif. Masyarakat tidak bersikap permisif terhadap kemungkaran. Ketika ada penyimpangan, nasihat, teguran, dan amar ma’ruf nahi munkar dilakukan sebagai kewajiban kolektif. Negara memperkuat kontrol ini melalui lembaga hisbah yang bertugas mengawasi pasar, ruang publik, dan perilaku sosial agar tidak melanggar syariat. Dengan mekanisme ini, kejahatan tidak dibiarkan tumbuh diam-diam hingga menjadi besar.
Singkatnya, di dalam Islam setiap perbuatan terikat hukum syara’: halal atau haram. Tidak ada ruang abu-abu yang bisa dinegosiasikan dengan kepentingan materi atau kekuasaan. Standar ini berlaku bagi rakyat maupun penguasa, sehingga hukum menjadi jelas dan tidak mudah dipermainkan.
Islam juga menjamin keamanan masyarakat dengan menindak pelaku kriminal secara tegas dan adil. Warga negara non-muslim juga terikat dengan peraturan umum ini untuk ketertiban kehidupan bermasyarakat. Sanksi dalam Islam—baik hudud, qishash, maupun ta’zir—ditetapkan langsung oleh Al-Qur’an dan Sunnah, sehingga memiliki fungsi pencegah (zawajir) sekaligus penebus dosa bagi umat Islam (jawabir). Hukuman tidak ditentukan oleh kepentingan penguasa, tetapi oleh hukum Allah yang Maha Adil (QS. Al-Maidah: 38).
Sejarah mencatat bahwa dalam sistem pemerintahan Islam yang dikenal bernama Khilafah Islamiyah, keamanan bukan sekadar slogan, melainkan realitas yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan negara hadir aktif menjaga keamanan publik. Umar menjatuhkan hukuman potong tangan kepada pencuri ketika seluruh syarat syar‘i terpenuhi, tanpa mempertimbangkan status sosial pelaku. Namun pada masa paceklik, Umar menangguhkan hukuman tersebut karena negara belum mampu menjamin kebutuhan dasar rakyat. Kebijakan ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya menghukum, tetapi juga memastikan keadilan sosial sebagai benteng pencegah kriminalitas (Tarikh ath-Thabari).
Umar bin Khattab juga tegas terhadap pejabat negara yang melakukan penyelewengan amanah kepengurusan umat (masyarakat). Ia memecat dan menghukum gubernur yang hidup bermewah-mewahan serta menyalahgunakan jabatan di tengah penderitaan rakyat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kezaliman dan kecemburuan sosial yang dapat melahirkan kejahatan (Tarikh Ibnu Katsir).
Pengawasan keamanan dan ekonomi dilakukan melalui lembaga hisbah. Aparat ditugaskan mengawasi pasar, jalan umum, dan pusat aktivitas masyarakat guna mencegah kecurangan, penimbunan, serta gangguan keamanan. Dengan kontrol ketat ini, masyarakat dapat beraktivitas tanpa rasa takut (Tarikh ath-Thabari).
Prinsip yang sama juga diterapkan pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib. Di tengah kondisi politik yang berat, Ali tetap menegakkan hukum secara adil dan menolak menjadikan kekuasaan sebagai alat kompromi hukum. Dalam suratnya kepada Malik al-Asytar, Ali menegaskan kewajiban negara mengawasi pejabat, melindungi rakyat dari kezaliman, dan menutup setiap pintu yang dapat melahirkan kejahatan sosial (Nahjul Balaghah).
Melalui pembinaan ketakwaan individu, kontrol sosial yang aktif, penegakan hukum yang adil, serta pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, sistem Islam mampu menciptakan keamanan yang menyeluruh. Kriminalitas tidak hanya ditekan dengan hukuman, tetapi dicegah sejak akar.
Penutup
Karena itu, klaim penurunan angka kriminalitas di suatu daerah tertentu saja di Indonesia, seharusnya tidak membuat kita cepat berpuas diri. Selama sistem kehidupan masih berlandaskan sekularisme yang memisahkan agama dari aturan hidup, kriminalitas hanya akan turun sementara, lalu muncul kembali dalam bentuk dan modus yang berbeda.
Dan keamanan yang sejati bukan sekadar angka statistik, melainkan terjaminnya kehidupan yang bersih dari kejahatan, maksiat, dan ketidakadilan dalam kehidupan nyata di tengah masyarakat. Dan itu hanya mungkin terwujud ketika peraturan hidup (hukum) Sang Pencipta kehidupan (Allah Swt.) dijadikan landasan dalam mengatur kehidupan manusia, yang Maha mengetahui seluk-beluk berbagai persoalan ciptaan-Nya. Dari kondisi inilah, keadilan dan kemuliaan ajaran Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam) akan terpancar di tengah kehidupan. []
Artikel ini telah ditayangkan di:
https://pamonginstitute.com/2026/01/06/angka-kriminalitas-di-bintan-disebut-menurun-akar-masalah-belum-tersentuh/


0Komentar