Oleh: Sintia Permata Sari
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
DPRD Kota Batam secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025, sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kota Batam.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Muhammad Kalamuddin ini dihadiri oleh 34 dari total 50 anggota dewan, dan mendapat apresiasi langsung dari Wali Kota Batam Amsakar Achmad yang menilai proses pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KLA berlangsung secara konstruktif.
Amsakar menegaskan bahwa perda ini menjadi fondasi penting agar pembangunan Batam tidak semata mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin hak anak secara berkelanjutan, sehingga anak-anak dapat tumbuh di lingkungan yang aman dan terlindungi.
Ranperda KLA sendiri merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 25. Rancangan dari gagasan ini baru akan diimplementasikan di kota Batam. Pertanyaannya sekarang, sebagai bentuk analisa, apakah tujuan dari diterapkannya KLA ini sudah tercapai?
Beberapa studi dan evaluasi menunjukkan kebijakan ini, memiliki beberapa tantangan seperti terbatasnya anggaran dan sumber daya di tingkat daerah seperti Pekanbaru. Penelitian di Depok juga menunjukkan beberapa indikator kelembagaan program belum memenuhi syarat yang memadai.
Aparat dan masyarakat sebagai pemeran pertama memiliki perbedaan persepsi dan pemahaman mengenai akan hak anak dan perlindungan khusus terkadang menghambat program berjalan optimal di lapangan (Jumanah 2023).
Di sistem kapitalis saat ini, hak anak untuk mendapatkan keamanan seutuhnya belum terpenuhi, seperti anak anak di bawah umur masih banyak yang masih mendapat kekerasan seksual, perundungan dan pergaulan bebas.
Laporan kasus kekerasan terhadap anak masih tinggi di Indonesia, dengan ribuan kasus yang tercatat setiap tahun, salah satunya Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA 2024) mencatat 2.355 kasus pelanggaran perlindungan hak anak. Standar dari kebijakan kota layak anak (KLA) ini seharusnya berbanding lurus dengan tercukupinya kebutuhan pokok, fasilitas pendidikan yang memadai, keamanan dan kesehatan yang terjamin.
Konsep Kota Layak Anak merupakan langkah positif dalam upaya melindungi hak anak, namun pada praktiknya tidak cukup jika berdiri sendiri. Anak hanya dapat memperoleh haknya secara utuh ketika orang tuanya berpendidikan, sejahtera, dan hidup dalam lingkungan sosial yang adil. Karena itu, pemenuhan hak anak sejatinya tidak bisa dipisahkan dari pemenuhan hak seluruh masyarakat.
Dalam perspektif Islam, kehidupan yang layak bukan hanya hak anak, melainkan hak setiap manusia baik muslim maupun non-muslim sebagaimana firman Allah Swt.
“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” (QS. Al-Isra’: 70)
Ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan dan perlindungan melekat pada seluruh manusia tanpa pengecualian.
Islam memandang solusi perlindungan anak secara holistik melalui penerapan nilai dan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Ketika pendidikan dijamin, keadilan ditegakkan, dan kesejahteraan masyarakat terpenuhi, maka lingkungan secara otomatis menjadi aman dan ramah anak. Tanggung jawab orang tua dalam menjaga dan mendidik anak juga ditegaskan dalam Al-Qur’an,
“Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6)
Dengan demikian, kota yang benar-benar layak anak adalah kota yang terlebih dahulu layak bagi seluruh warganya, karena perlindungan anak bukan sekadar hasil regulasi, melainkan buah dari sistem kehidupan yang adil, berilmu, dan bermartabat. Wallahu 'alam.


0Komentar