Oleh: Hesti Nur Laili, S.Psi.
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Rencana pengurasan air laut di wilayah Bintan untuk dialirkan ke Singapura memicu penolakan keras dari nelayan setempat. Para nelayan menyuarakan keresahan karena proyek tersebut dilakukan di wilayah perairan yang selama ini menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan mereka. Aktivitas proyek tersebut dinilai sangat mengganggu wilayah tangkap para nelayan, mengancam ekosistem laut, serta berpotensi memperparah kesulitan ekonomi rakyat kecil. (Harian Kepri, 7 Januari 2026).
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek-proyek besar di wilayah pesisir kerap menempatkan nelayan sebagai pihak yang paling dirugikan. Dalam banyak kasus, pembangunan infrastruktur laut, reklamasi, hingga eksploitasi sumber daya air dan mineral dilakukan tanpa memikirkan bagaimana nasib rakyat, terutama para nelayan. Nelayan seolah hanya dijadikan objek yang “harus menyesuaikan diri” dengan kebijakan, bukan subjek yang hak-haknya dijamin. Ketika wilayah tangkap menyempit, hasil laut menurun, dan ekosistem rusak, nelayan dipaksa menanggung dampak yang tidak mereka sebabkan.
Masalah ini tentu saja tidak berdiri sendiri. Ia merupakan pola berulang dari sistem pembangunan yang berlandaskan pada keuntungan materi semata, yakni sistem sekuler kapitalisme. Dalam sistem sekuler kapitalisme, alam dipandang sebagai komoditas ekonomi yang boleh dieksploitasi secara besar-besaran jika bisa meraup banyak keuntungan tanpa memikirkan bagaimana dampakndari eksploitasi ini.
Laut, air, dan sumber daya alam lainnya direduksi menjadi barang dagangan, bahkan bisa diperjualbelikan lintas negara. Akibatnya, kepentingan rakyat kecil, seperti nelayan dan warga pesisir, seringkali dikorbankan demi investasi dan pertumbuhan ekonomi versi kapitalisme.
Kapitalisme juga menjadikan logika untung-rugi sebagai standar utama. Ketika sebuah proyek dinilai menguntungkan secara finansial, maka aspek sosial, kemanusiaan, dan lingkungan sering dianggap sebagai penghambat. Hati nurani terhadap penderitaan rakyat kecil menjadi tumpul, karena kebijakan diukur dengan angka, bukan keadilan. Pun juga dengan kesejahteraan, hanya dihitung berdasarkan angka statistik, tanpa melihat secara riil.
Inilah sebabnya mengapa proyek di laut kerap mengabaikan dampak kerusakan ekosistem, pencemaran, hingga hilangnya mata pencaharian nelayan. Laut yang seharusnya dijaga keseimbangannya justru diperas secara berlebihan. Kerusakan terumbu karang, perubahan arus laut, dan menurunnya populasi ikan adalah dampak nyata yang sering tidak diperhitungkan secara serius.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memiliki pandangan dan panduan yang sangat jelas terkait pengelolaan laut dan sumber daya alam. Dalam sistem Islam, laut termasuk kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah) yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Sumber daya yang jumlahnya besar dan dibutuhkan masyarakat luas tidak boleh dikuasai atau diprivatisasi oleh individu, korporasi, apalagi pihak asing demi kepentingan pribadi.
Islam melarang privatisasi laut dan kekayaan yang terkandung di dalamnya jika hal tersebut menutup akses rakyat terhadap kebutuhan pokok mereka. Negara dalam sistem Islam berperan sebagai pengelola, bukan pemilik. Tugas negara adalah memastikan agar hasil laut dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada mekanisme pasar atau kepentingan investor.
Nelayan dan warga pesisir dalam Islam memiliki hak yang dijamin untuk memperoleh manfaat dari laut sesuai dengan ketentuan syariat. Negara wajib melindungi wilayah tangkap nelayan, menjaga ekosistem laut, serta memastikan tidak ada proyek yang merugikan mereka. Jika pembangunan infrastruktur laut diperlukan, maka harus benar-benar ditujukan untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar untuk memenuhi permintaan pasar global atau negara lain.
Selain itu, Islam sangat menekankan kelestarian lingkungan. Kerusakan alam dipandang sebagai bentuk kezaliman yang sangat dilarang. Pembangunan tidak boleh merusak keseimbangan alam, karena manusia adalah khalifah yang bertugas menjaga, bukan menghabisi. Prinsip ini menjadikan pembangunan dalam sistem Islam bersifat berkelanjutan, adil, dan berpihak pada rakyat.
Kasus penolakan nelayan Bintan seharusnya menjadi cermin bahwa ada yang keliru dalam sistem yang menjadi dasar pengelolaan negara selama ini. Pada akhirnya, SDA Indonesia, termasuk di dalamnya laut diperlakukan sebagai komoditas yang bisa dieksploitasi besar-besaran dan diprivatisasi hingga akhirnya menyingkirkan nelayan serta masyarakat pesisir. Konflik serupa akan terus berulang selama sistem yang digunakan masih sama, yakni sekuler-kapitalisme.
Maka, sudah saatnya masyarakat, utamanya kaum muslimin menyadari bahwa akar masalahnya bukan sekadar proyek tertentu, melainkan sistem sekuler kapitalisme itu sendiri. Sehingga memperjuangkan penegakan syariat Islam untuk kemaslahatan umat dan generasi ke depannya adalah hal yang tidak bisa ditunda, diganggu gugat, maupun diperdebatkan. Melainkan sebagai hal yang harus secara bersama-sama diperjuangkan dalam eratnya ukhuwah islamiah.


0Komentar