Oleh: L. Nur Salamah, S.Pd.
(Tim Redaksi Bumi Gurindam Bersyariah)
Publik kembali dikejutkan oleh kenyataan pahit. Sosok yang selama ini dikenal paling lantang meneriakkan slogan “NKRI Harga Mati” dan mengklaim diri sebagai figur paling Pancasilais, kini justru ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kuota haji.
Kasus ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai hak ribuan umat Islam yang telah mengantre hingga 14 tahun, namun akhirnya gagal menunaikan ibadah haji.
Terlepas dari fakta bahwa perkara tersebut merupakan kasus individu, realitas ini tak terhindarkan memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Publik pun bertanya-tanya: sejauh mana slogan “NKRI Harga Mati” benar-benar diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan negara? Ataukah slogan itu sekadar retorika politik untuk membangun citra, demi mendapatkan jabatan dan kekuasaan?
Persoalan ini jelas tidak dapat dipandang sepele. Ia bukan semata-mata persoalan birokrasi dan administrasi, melainkan menyangkut hak dasar ribuan umat Islam yang telah mengorbankan harta, waktu, dan kesabaran selama puluhan tahun demi memenuhi panggilan ibadah ke Tanah Suci.
Jika ditinjau dari sudut pandang politik dan tata kelola pemerintahan, posisi yang bersangkutan sebagai Menteri Agama tentu berdampak langsung pada reputasi Kementerian Agama secara khusus, serta citra negara secara umum. Kepercayaan umat yang semestinya dijaga dan dilindungi justru tercoreng oleh praktik penyalahgunaan kewenangan.
Ironisnya, ketika masih menjabat, sosok tersebut kerap melabeli pihak-pihak yang berbeda pandangan dengannya dengan stigma seperti radikal, anti-Pancasila, atau anti-NKRI. Retorika semacam ini dalam praktiknya sering kali efektif membungkam kritik dan perbedaan pendapat. Akibatnya, koreksi terhadap kekuasaan menjadi tumpul, sementara negara dibiarkan terus terpuruk tanpa perbaikan mendasar.
Namun, apa yang kita saksikan hari ini menunjukkan bahwa slogan yang selalu didengungkannya itu mungkin tak akan lagi mampu menutupi noda penyalahgunaan wewenang yang dilakukan.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka: mengapa di negeri ini kasus korupsi seolah tak pernah ada kata usai? Bahkan, korupsi tampak seperti ajang “kompetisi” di kalangan pejabat tinggi.
Jika kita melakukan kilas balik, jejak kasus korupsi tidak hanya menjerat satu dua pejabat. Sejumlah Menteri Agama sebelumnya pun pernah terlibat kasus serupa. Bahkan lebih luas lagi, korupsi menjerat pejabat lintas sektor: menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, hingga kepala desa dan anggota DPR. Fakta ini menunjukkan bahwa korupsi di negeri ini bukan lagi kasus sporadis, melainkan telah menjadi penyakit sistemik yang mengakar dalam tata kelola kekuasaan.
Biang Kerusakan?
Disadari atau tidak, berbagai kasus korupsi yang terus menggurita di negeri ini bukan semata akibat human error, melainkan buah dari jebakan sistem yang rusak dan merusak.
Sekularisme, paham yang memisahkan kehidupan dari aturan agama telah menjadikan manusia merasa bebas berbuat sesuka hati tanpa rasa takut akan pertanggungjawaban akhirat. Ketika nilai transendental disingkirkan dari kehidupan publik, moralitas pun kehilangan pijakan.
Sementara itu, kapitalisme menjadikan materi sebagai standar utama kesuksesan dan kebahagiaan. Asas manfaat dan kepentingan pribadi dijadikan tolok ukur dalam bersikap dan bertindak. Akibatnya, segala cara kerap dihalalkan demi meraih apa yang diinginkan, karena iman dan ketakwaan tidak lagi menjadi pengendali.
Inilah yang kita saksikan hari ini. Tak sedikit penguasa dan pejabat negara memanfaatkan jabatan sebagai peluang untuk mengumpulkan kekayaan sebanyak-banyaknya selagi kesempatan berpihak pada mereka.
Kondisi ini diperparah oleh lemahnya kontrol masyarakat. Masyarakat seolah mengidap sindrom “suka-suka gue”, “yang penting happy”, dan enggan peduli terhadap urusan publik. Budaya saling menasihati dan mengoreksi kian menghilang.
Hal tersebut tentu bukan tanpa sebab. Dalam realitas kehidupan saat ini, upaya mengingatkan atau menegur demi kebaikan sering kali justru berujung pada ancaman hukum. Kritik dibungkam melalui berbagai pasal karet, sehingga masyarakat memilih diam.
Situasi ini tak terlepas dari wajah hukum yang menyerupai industri. Hukum tampil seperti pisau dapur: tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Akibatnya, keadilan yang diharapkan, termasuk dalam pemberantasan korupsi, kerap berhenti sebagai slogan, tanpa realisasi nyata.
Sistem hukum yang seolah mandul inilah yang membuat pelaku kejahatan, termasuk koruptor, merasa aman berbuat sesuka hati tanpa beban dan rasa takut.
Jabatan adalah Amanah
Pada hakikatnya, jabatan atau kekuasaan adalah amanah yang tidak ringan. Ia bukan sekadar fasilitas, melainkan tanggung jawab besar yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Dalam Islam, hal ini ditegaskan secara tegas sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Anfal ayat 27:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”
Ayat ini menjadi pengingat bahwa pengkhianatan terhadap amanah bukan hanya kejahatan sosial dan politik, tetapi juga pelanggaran moral dan spiritual yang berat. []
Artikel ini telah ditayangkan di:
https://pamonginstitute.com/2026/01/12/slogannya-nkri-harga-mati-tapi-kok-tersangka-korupsi/


0Komentar