GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Anak SD Bunuh Diri, Tamparan Keras Bagi Sistem Pendidikan Negeri

Anak SD Bunuh Diri, Tamparan Keras Bagi Sistem Pendidikan Negeri

Oleh: Eci Aulia 
(Tim Redaksi Bumi Gurindam Bersyariah)

Nurani siapa yang tidak teriris ketika mendengar kabar YBR (10), siswa kelas lV SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat mengakhiri hidupnya lantaran tidak mampu membeli buku dan pena.

Saat meminta uang, sang ibu yang bekerja sebagai petani dan buruh serabutan mengaku tidak memiliki uang. Diduga karena kecewa bocah tersebut nekat mengambil jalan pintas.

Sebelum tragedi tersebut, YBR dan siswa lainnya diketahui berkali-kali ditagih uang oleh sekolah tempat ia menimba ilmu sebesar Rp 1,2 juta. YBR dipungut uang sekolah sebesar Rp 1.220.000 per tahun. Namun, pembayaran dicicil selama setahun.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Maria Yohana Esti Wijayanti menegaskan bahwa tragedi ini menunjukkan kebijakan pendidikan yang belum sepenuhnya berpihak pada anak-anak dari keluarga miskin.

Lebih lanjut ia mengatakan seorang anak SD kehilangan nyawa bukan karena perang atau bencana alam, melainkan karena ketidakmampuan membeli alat tulis. Tentu ini menjadi tamparan keras bagi sistem pendidikan nasional.

Ini juga merupakan cermin kegagalan negara dalam menjamin hak dasar anak dalam pendidikan. Padahal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan jelas tertulis bahwa negara menjamin hak pendidikan dasar bagi setiap warga negara. (tv.Onenews.com, 06-02-2026).

Kasus di atas mencerminkan bahwa biaya dan fasilitas yang menjadi kebutuhan dasar pendidikan menjadi sulit diperoleh karena kemiskinan ekstrem. Terlebih di daerah terjauh yang memiliki kesulitan akses. Ini adalah konsekuensi dari distribusi ekonomi yang tidak merata dan mahalnya biaya pendidikan.

Akses pendidikan warga miskin sering stagnan karena komersialisasi dan privatisasi kerap terjadi di sektor hajat publik seperti pendidikan. Kebijakan pendidikan yang efisiensi, investasi, dan perbaikan kualitas hanya menjadi slogan indah di telinga ketika kenyataan di lapangan biaya pendidikan diserahkan kepada individu masyarakat.

Gambaran ini menegaskan bahwa bukan kurangnya anggaran pendidikan melainkan karena paradigma kapitalis yang menjadikan pelayanan publik tunduk pada logika bisnis dengan orientasi laba. Alhasil, harta publik beredar di antara segelintir orang kaya saja.

Akibatnya, ketimpangan sosial semakin melebar. Si kaya dan si miskin terpisah oleh jurang kelas sosial dalam penerimaan hak dasar pendidikan. Anak berkecukupan dapat menikmati akses pendidikan memadai, sedangkan anak yang kurang mampu jangankan mendapatkan akses pendidikan memadai, untuk memperoleh alat tulis saja ia harus membayarnya dengan nyawa.

Dalam pandangan syariat, kebutuhan dasar pendidikan setiap individu rakyat wajib dipenuhi oleh negara secara langsung. Islam menempatkan penguasa sebagai ra'in (pelindung) yang melaksanakan hukum Allah dalam urusan publik. Keadilan dan larangan zalim menjadi ruh dari semua kebijakan layanan publik.

"Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Hadits di atas menunjukkanmu bahwa kepemilikan umum atas sumber vital seperti akses dan fasilitas pendidikan wajib disediakan oleh negara untuk rakyat, tidak untuk dikomersialkan dan diprivatisasi.

Islam memiliki prinsip tata kelola pelayanan publik terutama aspek pendidikan yaitu: 

1. Prioritas

Negara wajib memprioritaskan pemenuhan hak-hak dasar rakyat seperti kesehatan dan pendidikan. Prinsip ini lahir dari maqashid asy-syari'ah: penjagaan agama, akal, jiwa, harta dan keturunan yang bertujuan melindungi hak manusia.

2. Pemerataan wilayah

Islam mewajibkan negara memenuhi kebutuhan pendidikan secara merata hingga daerah terjauh tanpa memandang kelas sosial.

3. Value of ummah

Arah kebijakan dalam Islam adalah mengurusi urusan umat: kebermanfaatan sosial, pemerataan, dan kualitas layanan, bukan untuk rugi.

4. Nol hambatan 

Negara memastikan nol hambatan (zero price barrier) pada layanan dasar seperti pendidikan.

5. Transparansi

Islam memandang penguasa sebagai wakil umat sekaligus hamba Allah Swt.. Maka ia wajib berpegang teguh pada kejujuran dan keadilan. Penguasa sebagai penjaga amanah umat akan menetapkan audit kas negara (Baitul mal), laporan kinerja layanan, dan muhasabah lil hukam (koreksi terhadap penguasa). Transparansi ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, pemborosan, monopoli, dan kebijakan yang dikendalikan oleh segelintir orang.

Dengan memegang prinsip syari'ah ini maka makna dan implementasi keadilan dalam pemenuhan hak dasar pendidikan akan terwujud dan dapat dirasakan oleh setiap individu rakyat.

Secara historis, pemerintahan Islam telah membuktikan kehebatannya dalam membangun layanan publik seperti fasilitas pendidikan, rumah sakit, jalan raya, saluran air bersih, dan layanan sosial bagi fakir dan musafir.

Ketika negara Islam pertama berdiri di Madinah, Rasulullah Saw. sebagai kepala negara menjadikan Masjid sebagai pusat pendidikan. Masjid menjadi tempat diadakannya halaqah-halaqah ilmu dan dibacakannya Al-Qur'an. Menurut an-Naqbi, pada masa Nabi Saw. di Madinah terdapat lebih dari empat puluh Masjid. Ini bertujuan untuk mempermudah jarak penduduk Madinah dengan Masjid Rasulullah Saw.

Pentingnya pendidikan juga ditunjukkan oleh Nabi Saw. dengan memberikan syarat tebusan kepada tawanan perang Badar. Rasulullah Saw. menjadikan tebusan mereka dengan mengajarkan anak-anak kaum Anshar menulis.

Pada masa khilafah Umayyah, Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga berupaya memperluas jangkauan pendidikan ke berbagai wilayah hingga ke perkampungan Arab Badui dengan mengirim para ulama yang mendapatkan gaji dari negara. Negara menjamin pendidikan gratis bagi setiap individu rakyat.

Pendidikan berkembang pesat dari masa ke masa, melahirkan para ulama sekaligus para ilmuwan termasyhur. Berbagai fasilitas pendidikan seperti masjid, perpustakaan, kampus, laboratorium berdiri kokoh memadati setiap sudut kota pada masa itu. MasyaAllah.

Wallahu alam bissawwab.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin