Oleh: Paridawati
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Sistem pemerintahan Islam sangat berbeda sekali dengan sistem-sistem pemerintahan yang ada di dunia saat ini.
Pemerintahan Islam Bukan Monarki
Sistem pemerintahan Islam tidak berbentuk monarki bahkan Islam tidak mengakui sistem monarki maupun sejenisnya.
Sistem monarki menerapkan sistem waris (putra mahkota) dalam pemerintahan, sehingga kekuasaan diwariskan kepada anak dari bapaknya tak ubah seperti mereka mewariskan harta warisan, sedangkan sistem pemerintahan Islam tidak mengenal sistem monarki.
Sistem monarki memberikan hak istimewa dan hak khusus bagi raja, yang tidak dimiliki seorang pun dari rakyat. Sistem ini menjadikan raja di atas undang-undang dan secara pribadi memiliki kekebalan hukum. Di sisi lain juga menjadikan raja hanya sebagai simbol bagi rakyat,di mana raja berkuasa tapi tidak memerintah seperti raja raja di Eropa. Kadang pula raja berkuasa sekaligus memerintah bahkan menjadi sumber hukum, sehingga raja bebas mengendalikan negeri dan rakyatnya dengan sesuka hatinya, seperti raja di Saudi, Maroko dan Yordania.
Lain halnya dengan sistem Islam, sistem Islam tidak memberikan kekhususan kepada Khalifah atau pemimpin dalam bentuk hak-hak istimewa atau khusus. Khalifah tidak memiliki hak selain hak yang sama dengan hak rakyat lainnya. Khalifah bukan sebuah simbol bagi umat, yang berkuasa tapi tidak memerintah. Juga bukan simbol umat yang berkuasa sekaligus memerintah, yang mengendalikan negeri dan rakyatnya dengan sesuka hatinya.
Namun Khalifah adalah wakil umat dalam pemerintahan dan kekuasaan yang mereka pilih dan mereka baiat dengan kerelaan agar menerapkan syari'at Allah atas diri mereka.Sehingga Khalifah juga tetap harus terikat dengan hukum hukum Islam dalam semua tindakan, hukum dan pelayanannya terhadap kepentingan umat.
Pemerintahan Islam Bukan Republik
Sistem pemerintahan Islam juga bukan sistem republik. Sistem republik berdiri di atas pilar sistem demokrasi yang kedaulatannya ada di tangan rakyat. Rakyatlah yang berhak memerintah dan membuat aturan. Rakyat memiliki hak untuk menentukan seseorang menjadi penguasa,sekaligus hak untuk memberhentikannya. Rakyat juga berhak membuat aturan berupa undang-undang dasar dan perundang-undangan, termasuk berhak menghapus, mengganti, dan mengubahnya.
Jauh beda dengan Islam. Sistem pemerintahan Islam berdiri di atas pilar akidah Islam, serta hukum - hukum syarak, kedaulatannya di tangan syarak bukan di tangan umat. Dalam hal ini baik umat maupun khalifah tidak berhak membuat aturan sendiri, karena yang berhak membuat aturan adalah Allah Swt. semata.
Sedangkan Khalifah hanya memiliki hak untuk mengadopsi hukum - hukum untuk dijadikan sebagai undang - undang dasar dan perundang - undangan dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.
Dalam bernegara hanya hukum Allah saja yang mampu membuat umat atau rakyat sejahtera. Hanya hukum Allah yang mampu membuat umat tenang , damai dan sejahtera. Selain itu tidak.


0Komentar