Oleh: Ilma Nafiah
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) kembali mengganas di Tanjungpinang. Hingga Januari 2026, belasan warga dilaporkan terjangkit penyakit yang berpotensi mematikan ini, dan angka tersebut dikhawatirkan terus bertambah seiring lambannya penanganan negara (hariankepri.com, 12 Januari 2026).
Situasi ini menyingkap persoalan mendasar: wabah bukan sekadar masalah perilaku individu, melainkan indikator gagalnya negara menjalankan tanggung jawab perlindungan kesehatan rakyat.
Selama ini, solusi yang ditawarkan negara kerap berhenti pada edukasi pencegahan mandiri seperti imbauan 3M dan kesadaran masyarakat. Padahal, edukasi tanpa intervensi nyata negara tidak cukup untuk menekan laju penularan. Penanganan DBD justru tersendat oleh prosedur layanan kesehatan yang rumit dan mahal, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Dalam kondisi wabah, keterlambatan akses layanan kesehatan sama artinya dengan mempertaruhkan nyawa rakyat.
Realitas ini tidak bisa dilepaskan dari sistem kapitalisme yang mengatur sektor kesehatan. Kapitalisasi layanan kesehatan menjadikan rumah sakit dan fasilitas medis beroperasi dengan logika untung-rugi. Negara berperan minimal, sementara keselamatan pasien sering kali dikorbankan. Akibatnya, wabah seperti DBD terus berulang dari tahun ke tahun tanpa penyelesaian yang menyentuh akar persoalan.
Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan vital (hajat asasi) yang wajib dipenuhi negara. Dalam sistem Islam, kesehatan bukan komoditas, melainkan hak rakyat. Karena itu, jika wabah mengancam keselamatan jiwa, negara wajib memberikan pengobatan gratis secara menyeluruh tanpa syarat dan tanpa diskriminasi. Prinsip ini sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ bahwa pemimpin adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas urusan mereka (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam sistem Khilafah, penanganan wabah dilakukan secara cepat, terpadu, dan sistematis. Begitu ditemukan lonjakan kasus penyakit menular seperti DBD, negara menetapkan status wabah dan mengambil alih penuh penanganannya. Seluruh penderita mendapatkan layanan medis gratis, mulai dari pemeriksaan, rawat inap, obat-obatan, hingga tindakan lanjutan seperti transfusi darah jika diperlukan. Semua pembiayaan ditanggung oleh Baitul Mal, bukan dibebankan kepada rakyat.
Negara juga melakukan isolasi medis dan pengendalian wilayah terjangkit secara proporsional. Pasien dipisahkan dari yang sehat, sementara mobilitas wilayah dikontrol dengan tetap menjamin kebutuhan hidup masyarakat. Prinsip ini berlandaskan hadis Rasulullah ﷺ tentang larangan keluar-masuk wilayah wabah, yang telah diterapkan sejak masa Khilafah awal (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain penanganan medis, Khilafah melakukan pemberantasan vektor penyakit secara masif. Dalam konteks DBD, negara akan mengerahkan aparat dan tenaga kesehatan untuk melakukan fogging terjadwal, membersihkan saluran air, menutup genangan, dan menata lingkungan permukiman. Upaya ini bukan sekadar imbauan, melainkan aksi langsung negara yang terkoordinasi.
Edukasi masyarakat tetap dilakukan, namun bersifat terpimpin dan langsung menyentuh rakyat. Negara mengedukasi melalui masjid, sekolah, pasar, dan kunjungan rumah ke rumah oleh tenaga kesehatan. Tujuannya bukan hanya memberi informasi, tetapi membangun kepatuhan kolektif demi keselamatan bersama.
Sejarah mencatat bagaimana Khilafah menangani wabah dengan keseriusan penuh. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, wabah Tha‘un ‘Amwas melanda wilayah Syam dan menewaskan puluhan ribu orang. Negara segera menerapkan karantina wilayah, membatasi mobilitas, serta menjamin kebutuhan hidup masyarakat terdampak. Umar bahkan membatalkan perjalanannya ke Syam demi mencegah penyebaran wabah, sebuah kebijakan kesehatan publik yang sangat maju pada masanya (Ibnu Katsir, Al-Bidayah wa an-Nihayah).
Pada masa Khilafah Abbasiyah, negara membangun bimaristan (rumah sakit umum) yang memberikan pelayanan gratis, termasuk ruang isolasi bagi penyakit menular. Dokter, obat-obatan, dan perawatan disediakan negara, sementara pembiayaan sepenuhnya berasal dari Baitul Mal. Inilah bukti bahwa Islam memiliki sistem kesehatan publik yang kuat dan berorientasi pada keselamatan manusia (Philip K. Hitti, History of the Arabs).
Kasus DBD di Tanjungpinang seharusnya menjadi alarm keras bahwa solusi parsial dan kapitalistik tidak lagi memadai. Selama kesehatan dipandang sebagai komoditas dan tanggung jawab negara dipersempit, wabah akan terus berulang dan rakyat menjadi korban.
Islam, dengan penerapan syariat secara kafah dalam naungan Khilafah, menawarkan solusi menyeluruh: cepat, gratis, manusiawi, dan berkeadilan. Inilah sistem yang benar-benar melindungi nyawa manusia, bukan sekadar mengelola angka kasus.
Artikel ini telah ditayangkan di:
https://www.tanahribathmedia.com/2026/01/dbd-mengganas-saat-negara-gagal.html


0Komentar