Oleh: Hesti Nur Laili, S.Psi
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena vaping atau penggunaan rokok elektrik (vape) makin menyebar di Indonesia, termasuk di Kepulauan Riau (Kepri). Tren ini bukan sekadar perbincangan anak muda, tetapi sudah menjadi bagian dari sektor usaha kreatif yang terlihat tumbuh pesat. Baik laki-laki maupun perempuan muda seolah sudah mulai menjadi budaya untuk menghirup vape ini. (Hariankepri.com, 29-1-2026)
Namun di balik pertumbuhan ini tersimpan dampak serius, terutama bagi kesehatan masyarakat dan generasi muda, yang seolah terabaikan dalam logika pasar yang mengejar keuntungan semata. Terlebih beredarnya berita mengenai ditemukannya sejumlah vape yang mengandung narkoba yang beredar di Batam secara ilegal. (Batampos.coid, 3-9-2025)
Di wilayah Kepri, aparat kepolisian aktif melakukan penindakan terhadap peredaran vape ilegal yang berbahaya. Misalnya, aparat Polda Kepri telah mengamankan ribuan cartridge vape yang mengandung zat narkotika seperti Etomidate, serta menangkap pelaku yang terlibat distribusinya di Batam. (Antaranews, 27-11-2025).
Ada pula laporan pengamanan puluhan vape berbahaya yang diselundupkan dengan modus tersembunyi. (Independenmedia, 25-12-2025).
Organisasi kesehatan dunia WHO memperkirakan bahwa setidaknya ada 15 juta remaja usia 13–15 tahun di seluruh dunia menggunakan e-cigarette (vape), dengan remaja lebih rentan dibanding orang dewasa. (Reuters, 6-10-2025).
Banyak penelitian juga menunjukkan bahwa vaping bukan tanpa risiko. Hasil studi global menyebut ada hubungan antara vaping dan efek negatif seperti gangguan pernapasan, meningkatnya risiko mengidap asma, serta dampak kesehatan lain pada remaja dan dewasa muda. (Theguardian, 9-8-2025).
Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan vape di kalangan remaja dipengaruhi kuat oleh lingkungan sosial, teman sebaya, dan eksposur pada media sosial yang mempromosikan vape sebagai sesuatu yang keren dan dengan bahaya yang minimal ketimbang rokok biasa. (Link.Springer, 14-8-2025)
Fenomena vape yang nampak seperti tren muda yang harmless (tidak berbahaya) sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari cara kerja sistem ekonomi kapitalis sekuler yang dominan pada saat ini.
Ada beberapa poin penting yang menjelaskan hubungan ini:
1. Sistem ekonomi kapitalis menempatkan keuntungan sebagai tujuan utama usaha, sering kali tanpa memperhatikan halal-haram maupun dampak sosial dan kesehatan masyarakat. Vape diproduksi, dipasarkan, dan dijual dengan strategi yang mendorong konsumsi massal. Produk seperti flavor menarik, desain keren, dan akses yang mudah semakin menarik perhatian konsumen, utamanya generasi muda, meskipun risikonya masih diperdebatkan atau belum jelas bagi banyak orang. Ini menunjukkan bahwa dalam sistem ini, nilai ekonomi lebih tinggi daripada nilai kesehatan publik.
2. Negara yang menerapkan prinsip ekonomi sekuler cenderung melegalkan usaha berdasarkan aspek legal formal dan pemasukan pajak, tanpa memastikan produk tersebut benar-benar aman atau berdampak positif bagi masyarakat. Vape, misalnya, secara legal diperjualbelikan di banyak tempat karena produk ini berada dalam rezim hukum yang membolehkan. Akibatnya, masyarakat bisa merasa “normal” melihat banyaknya toko vape, iklan produk, bahkan komunitas pengguna yang bangga dengan hobi ini.
3. Normalisasi Tren Mengaburkan Risiko
Ketika sesuatu dilegalisasi dan disebarkan dalam budaya populer, masyarakat yang mengikuti tren bisa saja menganggapnya aman. Dalam kasus vape, bahkan di kalangan remaja, persepsi bahwa “vape minim bahaya daripada rokok biasa” membuat banyak orang lebih mudah mencobanya. Faktor social media dan peer influence memperkuat pandangan ini. Mengabaikan apakah itu halal/haram maupun hal tesebut bisa merusak diri dan orang lain atau tidak.
Berbeda dengan Islam, usaha dan ekonomi tidak hanya soal untung rugi materi, tetapi harus berdasar pada nilai moral, etika, dan kemaslahatan umat (halal dan tayyib).
Dalam prinsip ekonomi dan jual beli Islam, ada beberapa hal yang menjadi standar:
1. Memprioritaskan Produk yang Halal dan Tayyib.
Islam mengajarkan bahwa segala sesuatu yang diperjualbelikan harus halal (dibenarkan) dan tayyib (baik dan bermanfaat). Produk yang terbukti membahayakan kesehatan, menimbulkan kecanduan, atau merusak generasi tidak bisa dikategorikan sebagai tayyib apalagi halal karena menimbulkan mudharat yang jelas.
Muslim yang ingin berwirausaha harus mempertimbangkan dampak produk terhadap umat, bukan hanya sekadar mengikuti tren pasar.
2. Negara Sebagai ra'in dan junnah.
Dalam sistem pemerintahan Islam, negara memiliki cukup wewenang untuk melarang sesuatu yang jelas merugikan masyarakat berdasarkan prinsip al-mafsadah yuzal (segala bentuk kerusakan harus dihilangkan).
Jika ada produk yang terbukti secara ilmiah menimbulkan bahaya kesehatan, negara wajib melarangnya dan memberikan sanksi tegas kepada yang tetap memperjualbelikannya.
3. Edukasi dan Pembinaan Masyarakat
Solusi bukan hanya dalam bentuk larangan formal, tetapi juga pendidikan masyarakat tentang risiko produk berbahaya serta penanaman nilai bahwa usaha harus membawa maslahat (kebaikan) bukan hanya keuntungan.
Pendidikan semacam ini ditumbuhkan di sekolah, masjid, keluarga, serta peran media yang akan membantu mencerdaskan umat dengan edukasi pemilihan produk yang baik sesuai dengan syari'at Allah.
Fenomena vaping yang mewarnai sektor usaha di Kepri bukan sekadar cerita tentang tren yang tumbuh pesat. Ini adalah cermin sistem yang menempatkan keuntungan di atas kemaslahatan umat, sehingga produk-produk berisiko tetap diterima dan bahkan dinormalisasi oleh masyarakat.
Dengan memahami akar masalahnya, yaitu sistem kapitalis sekuler yang sangat berbeda jauh dengan Islam, maka sudah sepatutnya umat sadar dan turut memperjuangkan penegakan syariat Allah demi menjaga generasi mendatang dari kerusakan yang diakibatkan oleh sistem yang rusak dan merusak.


0Komentar