Menyoroti UU JPH tentang pengaturan produk nonhalal, dinilai Jurnalis, Joko Prasetyo sebagai upaya mereduksi syariat menjadi regulasi.
"Memang label nonhalal penting sebagai transparansi. Namun, menjadikannya sebagai solusi utama berarti mereduksi syariat menjadi sekadar regulasi kemasan," tuturnya sebagaimana diterima oleh Fosmamedia pada Kamis (12-02-2026).
Kemudian ia menyampaikan bahwa syariat memandang keharaman itu secara menyeluruh.
"Haram zatnya, haram transaksinya, haram keuntungannya, dan haram keterlibatannya," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Om Joy, sapaan akrabnya, kebijakan yang benar-benar ingin melindungi umat harus melampaui simbol sistem.
"Memastikan yang terlihat dalam industri haram hanya orang kafir saja," tukasnya
Harus dipastikan juga, sambungnya kembali, orang Islam tidak terlibat. Menegakkan ta'zir terhadap pelanggaran (bukan hanya kepada Muslim saja tetapi juga kepada non-Muslim yang menjerumuskan Muslim masuk ke industri haram.
Terakhir, ia menekankan seperti itulah seharusnya peran negara dalam menetapkan kebijakan. "Dari hulu hingga ke hilir," tandasnya.[] Nur Salamah


0Komentar