Oleh: Hesti Nur Laili, S.Psi.
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Isu ketidakadilan dalami sistem transportasi online kembali mencuat di Indonesia. Di Tanjungpinang, puluhan sopir transportasi online Maxim menggeruduk kantor DPRD Kepri untuk menyuarakan keresahan mereka terhadap rendahnya tarif dan praktik yang dinilai tidak adil. Aksi ini menjadi gambaran nyata bagaimana kondisi para pengemudi berada dalam tekanan sistem ekonomi yang menempatkan keuntungan di atas kesejahteraan manusia.
Dalam unjuk rasa pada awal Februari 2026 lalu, sekitar 90 sopir tergabung dalam Persatuan Driver Online Tanjungpinang menghadiri demonstrasi tersebut secara tertib. Mereka menuntut penyesuaian tarif sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepri dan pembatasan jumlah driver agar tidak terjadi persaingan tidak sehat, karena tarif dari aplikator dianggap terlalu rendah dan merugikan pengemudi. (Harian Kepri, 9 Februari 2026).
Aksi ini bukan fenomena lokal semata. Di berbagai daerah Indonesia, puluhan ribu hingga ratus ribu pengemudi online telah melakukan protes serupa. Pada Mei 2025, sejumlah asosiasi driver merencanakan aksi besar-besaran yang melibatkan puluhan ribu ojol untuk menuntut tarif yang lebih adil dan potongan komisi yang tidak memberatkan. (Antaranews, 18 Mei 2025).
Di Jakarta dan kota lainnya, aksi protes pengemudi ojek online juga mengarah pada tuntutan agar potongan biaya aplikasi dari perusahaan lebih rendah, agar pendapatan bersih pengemudi meningkat. (detiknews, 20 Mei 2025).
Melihat fakta-fakta ini, akar masalah yang sebenarnya justru lebih dalam daripada hanya persoalan tarif saja, sistem yang mengatur hubungan kerja dan keuntungan. Banyak pengemudi ojol merasa tidak memiliki posisi tawar yang kuat karena status mereka sebagai “mitra”, bukan pekerja formal. Akibatnya, mereka boleh saja memasang tarif, tetapi tetap tunduk pada aturan dan potongan yang ditetapkan perusahaan aplikator tanpa pengawasan kuat dari negara.
Sistem yang saat ini berjalan, yakni di mana perusahaan aplikasi teknologi digital beroperasi dengan logika pasar bebas dan kompetisi tanpa batas tersebut telah menciptakan situasi di mana pengemudi seringkali berada di posisi yang paling lemah dalam rantai nilai ekonomi.
Ketika perusahaan menetapkan potongan tinggi atau fitur promosi yang mengurangi pendapatan bersih pengemudi, negara justru kerap tidak hadir memberikan perlindungan atau aturan yang kuat untuk melindungi dan menyejahterakan mereka. Akibatnya, pengemudi yang seharusnya menjadi tulang punggung layanan ini justru mengalami ketidakpastian pendapatan dan tidak terjaminnya kesejahteraan.
Banyak pakar sosial dan ekonomi melihat fenomena ini sebagai bagian dari kondisi yang lebih luas, yaitu kapitalisme modern, khususnya yang berpadu dengan orientasi sekuler, cenderung menempatkan nilai ekonomi di atas nilai sosial.
Dalam sistem di mana hukum dan kebijakan dibuat untuk mendukung kompetisi bebas pasar, perusahaan besar memiliki pengaruh kuat sementara pekerja yang lemah posisinya terabaikan. Kebijakan yang muncul seringkali menyeimbangkan antara kepentingan negara dan nilai investasi, lalu mengenyahkan kebutuhan rakyat kecil.
Kapitalisme sekuler mendorong perusahaan untuk mengejar keuntungan maksimal tanpa kewajiban sosial yang tegas terhadap pekerja atau masyarakat. Ketika negara melonggarkan perlindungan pekerja, membiarkan potongan komisi yang tinggi, atau tidak mengatur tarif secara adil, maka sistem itu secara tidak langsung dapat memberi ruang bagi perusahaan untuk mengeksploitasi tenaga kerja bawah. Ini adalah gejala klasik dari struktur ekonomi yang menempatkan nilai pasar di atas kesejahteraan manusia.
Inilah rusaknya sistem sekuler-kapitalisme. Adanya ketidakpastian penghasilan membuat banyak pengemudi yang bekerja dengan jam panjang namun tetap sulit mendapat pendapatan stabil karena tarif fleksibel dan potongan besar.
Hal ini disusul kurangnya perlindungan sosial, karena status kerja sama mereka adalah "mitra". Sehingga mereka tidak mendapatkan hak pekerja seperti tunjangan, asuransi, atau jaminan sosial yang layak. (Asia-Pacific Solidarity, 4 Februari 2025).
Selanjutnya yang terjadi adalah ketimpangan ekonomi, di mana pendapatan yang tidak adil menambah jurang antara perusahaan besar berteknologi maju dan pengemudi yang bergantung pada pelayanan itu untuk mata pencaharian mereka.
Hal inilah yang kemudian memicu aksi masyarakat. Ketidakpuasan yang terus meningkat pada akhirnya menimbulkan konflik sosial yang lebih besar, bahkan berujung pada demonstrasi besar atau bahkan bisa efektif mematikan layanan aplikasi.
Berbeda dengan perspektif sistem Islam. Di dalam sistem Islam, urusan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat tidak boleh dipisahkan dari prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial. Di dalam Islam, kegiatan ekonomi wajib mempertimbangkan kesejahteraan rakyat sebagai bagian dari amanah negara yang bertugas sebagai ra'in dan junnah bagi umat.
Perlindungan hak pekerja dalam Islam menekankan hak pekerja atas upah yang adil, kesejahteraan yang layak, dan perlindungan sosial. Negara bertanggung jawab memastikan hak-hak ini terlindungi, bukan hanya mengejar keuntungan ekonomi.
Islam menempatkan manusia sebagai subjek ekonomi, bukan objek ekonomi. Sehingga dalam praktiknya, tidak ada eksploitasi besar-besaran terhadap diri individu manusia demi menghasilkan keuntungan. Justru menempatkan manusia sebagai subjek untuk bekerja dan digaji atau dibagi hasil yang sesuai dengan kinerjanya. Maka dengan itu, sistem sekuler-kapitalisme sangat bertentangan dengan prinsip Islam tentang keadilan dan larangan mengambil hak orang lain tanpa timbal balik yang setimpal.
Negara juga memiliki peran kuat dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi, termasuk memastikan layanan transportasi umum tersedia dengan harga terjangkau, menjaga kesejahteraan pekerja, dan mencegah praktik monopoli atau eksploitasi.
Adapun model koperasi atau skema bagi hasil yang adil (misalnya 90% kepada pengemudi, 10% kepada perusahaan) lebih sesuai dengan prinsip Islam tentang pembagian keadilan dibanding sistem yang sangat mengutamakan pemilik modal.
Adanya persoalan ketimpangan ini, negara seharusnya hadir, bukan malah absen.
Kasus sopir online di Tanjungpinang yang turun ke DPRD Kepri adalah simbol dari persoalan yang lebih besar, yakni letika negara tidak hadir untuk memberikan aturan dan perlindungan yang adil, juga sistem yang terpusat pada logika keuntungan untuk terus mengeksploitasi pekerja. Ini bukan sekadar polemik tarif, tetapi soal bagaimana sebuah sistem dapat dengan mudaht mempengaruhi sruktur ekonomi mempengaruhi kesejahteraan kehidupan jutaan manusia.
Oleh karenanya, solusi Islam menawarkan pendekatan yang lebih manusiawi: negara yang berpihak pada rakyat, bukan sekadar pasar dan keuntungan bagi para investor. Maka, melihat dua hal di atas yang sangat timpang, seharusnya membuat kita sadar dan mulai memperjuangkan penegakan hukum Allah. Bukan untuk siapa-siapa, melainkan untuk kesejahteraan masyarakat luas hingga ke generasi berikutnya. Wallahu alam bissowab.


0Komentar