GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Karhutla Tanjungpinang Berulang, Siapa yang Diuntungkan?

Karhutla Tanjungpinang Berulang, Siapa yang Diuntungkan?

Oleh: Hesti Nur Laili, S.Psi
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau) 

Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meningkat di Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada awal tahun 2026. Berdasarkan laporan media lokal sepanjang Januari 2026 tercatat sudah mencapai 34 kejadian kebakaran, mayoritas berupa kebakaran hutan dan lahan — jauh lebih tinggi dibandingkan angka sepanjang 2025. 

Laporan resmi dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) kota ini juga menunjukkan bahwa cuaca panas ekstrem, kemarau panjang, dan angin kencang menjadi pemicu utama meningkatnya kasus kebakaran lahan di Tanjungpinang. Api lebih cepat menyebar karena vegetasi kering dan minimnya hujan. (Harian Kepri, 29 Januari 2026).

Namun, seperti berbagai temuan nasional dan regional, penyebab kebakaran lahan di Tanjungpinang dan wilayah Indonesia lainnya bukan hanya soal cuaca, tetapi ada faktor lain yang lebih besar daripada itu. 

Fakta-Fakta Karhutla di Indonesia:

- Di provinsi Ria, yang tetap menjadi episentrum karhutla di Indonesia, terdapat ribuan hektare hutan dan lahan terbakar setiap musim kemarau, dengan puluhan hingga ratusan titik api yang terdeteksi setiap tahun. (AntaraNews, 22 juli 2025).

- Data BNPB dan polisi nasional menunjukkan bahwa banyak kebakaran lahan itu disengaja, terutama untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan seperti kelapa sawit. (AntaraNews, 28 juli 2025)

- Pada pertengahan 2025, polisi menangkap puluhan tersangka dalam kasus pembakaran lahan yang sengaja dilakukan oleh pemilik lahan dan pihak lain yang berkepentingan. (APNews, 23 juli 2025).

- Penelitian menunjukkan bahwa sekitar 90% karhutla di Indonesia disebabkan oleh faktor manusia, sedangkan faktor alam seperti petir hanya berkontribusi minor. (journal.qubahan.com, unduhan file 5-2-2026).

Adapun dampak dari banyaknya karhutla adalah adanya polusi udara (haze) akibat asap karhutla yang menyebar hingga negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Hal ini tentu saja selain bisa memicu masalah kesehatan masyarakat juga menganggu hubungan diplomatik 2 negara.

Utamanya ketika asap karhutla berdampak pada kualitas hidup warga sekitar, yakni dapat mengganggu pernapasan, menyebabkan iritasi mata, dan meningkatnya risiko kesehatan jangka panjang masyarakat sekitar, terutama bagi lansia dan anak-anak.

Acapkali banyaknya kasus karhutla dianggap menjadi kesalahan pemerintah karena memberikan izin bagi perusahaan-perusahaan untuk membuka lahan dengan cara cepat. Padahal ada penyebab lebih jauh dan fatal dari kesalahan pemerintah dalam memberikan izin, yakni sistem rusak yang diadopsi negara ini dalam mengelola negara, yakni sekuler-kapitalisme.

Banyak ahli menggarisbawahi bahwa karhutla di Indonesia memang berkaitan erat dengan tata kelola sumber daya alam yang lemah dalam kerangka kapitalisme sekuler yang berlaku saat ini.

Karena di dalam sistem rusak ini, seringkali mengutamakan keuntungan ekonomi jangka pendek di atas perlindungan lingkungan. Perusahaan besar sering membuka lahan dengan membakar karena lebih murah dan cepat dibanding metode lain. (AntaraNews, 23 juli 2025).

Dalam sistem ini, pemerintah juga bisa dengan seenaknya memberi konsesi lahan dan hutan kepada investor, perusahaan swasta, atau asing tanpa pengawasan ketat. Sehingga ketika hutan jadi komoditas, tekanan untuk memperluas perkebunan atau tambang makin besar.

Hal ini diperparah dengan penegakan hukum yang lemah dan tidak konsisten. Banyak pelaku pembakaran tidak ditindak tegas, atau hanya dihukum ringan, sehingga tindakan membakar lahan menjadi risiko yang kecil dibanding potensi keuntungan.

Selanjutnya ada komersialisasi lahan dan deforestasi besar-besaran, yang membuat banyak wilayah jadi lebih rentan terhadap kebakaran. Hutan yang rusak dan tanah gambut yang kering pun pada akhirnya mudah terbakar dan sulit dipadamkan.

Dalam paradigma sekuler-kapitalis yang saat ini diadopsi Indonesia dalam menjalankan roda pemerintahan, hutan dan lahan dipandang sebagai aset ekonomi yang bisa diperjualbelikan. Kepemilikan sering diberikan kepada individu, perusahaan besar, dan bahkan bisnis asing melalui izin konsesi yang luas. Sementara fungsi ekologis hutan seperti penyimpan air, penstabil iklim, dan penyerap karbon sering kali diabaikan bahkan tidak dianggap penting.

Akibatnya, kita melihat fenomena di mana lingkungan dijual demi pertumbuhan ekonomi, tanpa menimbang biaya sosial dan ekologisnya. Bencana banjir bandang dan kekeringan pun lebih kerap terjadi akibat dari keegoisan penguasa yang lebih mementingkan investor daripada kesejahteraan rakyatnya sendiri.

Lebih jauh, apakah dengan pengorbanan yang banyak dipikul rakyat kecil ini dapat memberikan keuntungan bagi mereka secara ekonomi? Nyatanya yang tetap mengambil keuntungan besar hanyalah investor dan pemerintah. Sedangkan rakyat hanya menelan pahitnya dampak dari kerusakan alam di sekitar mereka tanpa perlindungan dan jaminan dari segi apapun.

Solusi Tuntas dari Sistem Islam

Dalam kerangka sistem Islam, hutan dan sumber daya alam bukanlah milik perorangan atau perusahaan untuk dikuasai, melainkan sebagai kepemilikan umum (milik umat) yang harus dijaga dan dikelola oleh negara demi kemaslahatan semua pihak.

Berikut adalah solusi dalam sistem Islam yang komprehensif untuk mengatasi dan mencegah karhutla:

1. Pengelolaan Hutan oleh Negara

Dalam negara Islam, hutan adalah bagian dari fay’ (kepemilikan umum). Negara bertanggung jawab menjaga, melindungi, dan menata agar hutan tetap lestari. Tidak ada pemberian hak milik absolut kepada perusahaan atau individu yang bisa merusak ekosistem.

2. Pengembangan IPTEK Untuk Pengelolaan Hutan

Islam mendorong penuh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemaslahatan umat. Untuk itu, negara akan mengembangkan teknologi pemantauan, prediksi kebakaran, sistem irigasi, serta teknik konservasi untuk melindungi hutan tanpa harus membakar lahan.

3. Penegakan Hukum Tegas

Dalam Islam, hukum terhadap perbuatan fasik atau merusak lingkungan dapat berupa takzir, denda berat, penjara, bahkan hukuman lebih berat jika perbuatannya mengancam keselamatan jiwa rakyat. Ini tentu saja bisa memberi efek jera kuat kepada siapa pun yang sengaja membakar lahan dan mencegah masyarakat untuk berkeinginan melakukan hal tersebut.

4. Penguatan Edukasi Lingkungan

Negara akan mewajibkan pendidikan lingkungan sejak dini dan kampanye public awareness tentang pentingnya menjaga hutan sebagai amanah generasi. Hal ini tentunya didasarkan oleh akidah yang kuat, bahwa segala perilaku harus disandarkan kepada hukum Islam dan halal-haram.

5. Partisipasi Masyarakat Berupa Amar Makruf Nahi Mungkar 

Islam memandang masyarakat sebagai bagian dari negara. Warga memiliki tanggung jawab sosial menjaga lingkungan, dilibatkan dalam pengawasan dan pelestarian hutan sebagai bentuk amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat.

Karhutla di Tanjungpinang dan di seluruh Indonesia bukan sekadar fenomena alam pasif, tetapi berkaitan dengan sistem ekonomi dan kebijakan lingkungan dijalankan dengan menggunakan sistem sekuler-kapitalisme. Ketika hutan diperlakukan sebagai komoditas, maka kerusakan lingkungan menjadi sebuah keniscayaan.

Islam yang bukan hanya sekedar agama spiritual, tetapi juga sebuah sistem yang mengatur kehidupan manusia menempatkan hutan sebagai aset kolektif yang harus dipelihara, ditegakkan perlindungan hukumnya, serta dikelola melalui ilmu dan aturan negara demi keselamatan rakyat. Dengan cara ini, karhutla bukan hanya diatasi secara teknis, tetapi ditangani secara struktural dan berkelanjutan.

Melihat perbedaan kedua sistem yang sangat signifikan ini, maka sudah seharusnya umat sadar bahwa hanya sistem Islam lah yang mampu memperbaiki segala kerusakan ini, dan juga mampu menjaga bumi sebagai bagian dari amanah Allah Swt. untuk kelangsungan hidup manusia. Sehingga memperjuangkan penegakannya adalah menjadi sesuatu hal yang wajib bagi kaum muslimin, tak hanya demi kesejahteraan umat hari ini, tetapi juga demi menyongsong generasi gemilang di masa depan.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin