Oleh: Hesti Nur Laili, S.Psi
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Dunia pendidikan kembali tercoreng. Publik dikejutkan oleh pemberitaan dugaan tindakan asusila yang dilakukan seorang guru terhadap siswanya di SMK Negeri 1 Batam. Peristiwa tersebut bahkan disebut terjadi di ruang guru, tempat yang seharusnya menjadi ruang profesional dan aman bagi para pendidik maupun para peserta didik (Batam post, 9 Februari 2026).
Ironisnya, kasus serupa bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam berbagai rilis tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan serius dan beberapa kali sudah terjadi (Kpai.coid, 20 November 2018).
Berdasarkan data di atas maka dapat diartikan bahwa persoalan ini bukan hanya sekadar kasus individual, melainkan fenomena berulang yang mengindikasikan adanya problem sistemik di dalam dunia pendidikan.
Guru sejatinya adalah sosok sentral dalam pembentukan karakter generasi. Dalam tradisi pendidikan mana pun, guru diposisikan bukan hanya sebagai pengajar ilmu, tetapi juga sebagai teladan moral. Ketika figur teladan itu justru menjadi pelaku kejahatan, maka kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya pada korban secara pribadi, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Sejumlah pakar pendidikan dan psikologi menilai bahwa maraknya kasus kekerasan seksual di sekolah berkaitan dengan lemahnya pengawasan, rendahnya integritas individu, serta minimnya pendidikan karakter yang benar-benar membentuk kepribadian.
Beberapa akademisi dari Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada dalam berbagai kajian menyebutkan bahwa pendidikan karakter tidak cukup hanya melalui kurikulum formal, tetapi harus ditopang sistem nilai yang kuat dan konsisten. Tanpa fondasi nilai yang kokoh, pendidikan hanya melahirkan manusia terampil, namun rapuh secara moral.
Masalahnya, sistem pendidikan hari ini berdiri di atas paradigma sekuler. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, termasuk dari pengelolaan pendidikan. Agama ditempatkan sekadar sebagai mata pelajaran, bukan sebagai landasan pembentukan kepribadian. Akibatnya, standar benar dan salah menjadi relatif. Moralitas tidak lagi berakar pada wahyu, tetapi pada kesepakatan sosial yang berubah-ubah sesuai kepentingan.
Lebih jauh lagi, sistem sekuler-kapitalisme menjadikan pendidikan sebagai komoditas. Sekolah berlomba mengejar akreditasi, reputasi, dan penilaian akademik. Sementara pembinaan akhlak sering kali hanya menjadi formalitas. Guru dinilai berdasarkan target administratif dan beban kerja, serta bagaimana ia bisa membuat peserta didik mencapai nilai akademik tinggi, bukan dari kualitas keteladanan dan integritas pribadinya, maupun berdasarkan ketakwaannya sebagai hamba Allah yang memiliki rasa takut untuk berbuat dosa.
Dalam sistem seperti ini, aspek ruhiyah dan kontrol iman tidak menjadi prioritas.
Kapitalisme juga menumbuhkan budaya individualistik dan materialistik. Ketika orientasi hidup bergeser pada kepentingan pribadi dan kepuasan diri, maka pengkhianatan terhadap amanah profesi pun menjadi sangat mungkin terjadi.
Kejahatan seksual bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga bukti rusaknya kontrol diri dan hilangnya rasa takut kepada Allah. Sistem yang menyingkirkan agama dari ruang publik pada akhirnya gagal membentengi manusia dari dorongan hawa nafsu.
Kejahatan yang terjadi di lingkungan sekolah adalah alarm keras. Ia menunjukkan bahwa problem ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan sanksi administratif atau pelatihan etika semata. Karena lebih jauh lagi, akar persoalannya adalah sistem yang tidak menjadikan akidah sebagai fondasi kehidupan.
Islam memandang pendidikan sebagai proses pembentukan kepribadian (syakhsiyah) Islam, yakni perpaduan pola pikir dan pola sikap yang berlandaskan akidah. Guru dalam Islam bukan sekadar pekerja profesional, melainkan pembawa risalah ilmu yang terikat oleh tanggung jawab moral dan pertanggungjawaban di hadapan Allah. Kesadaran inilah yang menjadi benteng utama. Tak hanya peserta didik, namun guru-guru yang mengemban amanah pendidikan juga sudah terdidik akidahnya hingga memunculkan rasa takut kepada Allah, hingga membentuk sikap hati-hati dalam setiap tindak-tanduknya.
Islam juga mengatur batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan secara jelas, termasuk dalam konteks pendidikan. Prinsip menjaga pandangan, larangan khalwat (berdua-duaan tanpa mahram dalam situasi yang membuka peluang maksiat), serta kewajiban menutup aurat adalah bagian dari sistem preventif yang komprehensif. Aturan ini bukan pembatasan semata, melainkan perlindungan bagi kehormatan semua pihak.
Dalam aspek sanksi, Islam memiliki ketentuan tegas terhadap pelaku zina maupun liwath (sodomi) yang terbukti secara syar’i. Ketegasan hukum ini berfungsi sebagai zawajir (pencegah) sekaligus jawabir (penebus dosa di dunia). Sistem sanksi yang jelas dan konsisten akan menutup ruang kompromi terhadap kejahatan seksual. Dan menimbulkan efek jera tak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi orang lain yang memiliki kecenderungan berbuat buruk.
Lebih dari itu, negara dalam sistem Islam berkewajiban memastikan kurikulum, lingkungan sekolah, dan mekanisme pengawasan selaras dengan nilai akidah. Pendidikan tidak boleh tunduk pada logika pasar, melainkan diarahkan untuk membentuk generasi bertakwa, berilmu, dan berakhlak mulia.
Ketika guru tak lagi menjadi teladan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar nama baik sekolah, melainkan masa depan generasi. Selama pendidikan masih dibangun di atas fondasi sekuler-kapitalisme yang meminggirkan nilai-nilai agama, maka krisis moral di dunia pendidikan akan terus berulang.
Oleh karenanya, sudah saatnya pendidikan dikembalikan pada sistem yang menjadikan akidah sebagai poros utama, agar sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman, suci, dan bermartabat bagi lahirnya generasi penjaga peradaban.


0Komentar