Oleh : Zahidah Sumayyah
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Pihak kepolisian (Polres) Natuna ,15 Januari 2026 akhirnya menetapkan dan menahan seorang pria berinisial J Yang merupakan aparatur sipil negara atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Natuna. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga berlangsung pada bulan Oktober hingga Desember 2025 lalu.Korban diketahui bekerja dan tinggal di rumah tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, atau Pasal 473 ayat (4) Undang - undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Natuna,Resonansi.co)
Hal ini adalah sekian kasus dari rusaknya moral kehidupan pada masyarakat. Seseorang sebagai pegawai pemerintahan yang memberikan pelayanan dan menjadi contoh baik di tengah - tengah masyarakat adalah suatu keharusan.
Maka hendaknya seseorang itu memperhatikan tingkah laku dan perbuatannya yang berdampak bagi dirinya dan masyarakat.
Mengapa ini Bisa Terjadi ?
Sekularisme telah menghasilkan pemikiran liberal yang mengakomodasi kebebasan bertingkah laku dan berekspresi. Sehingga setiap orang berhak atas apa yang akan dilakukannya, berbuat dengan keinginan termasuk dalam ketidak mampuan mengendalikan hawa nafsu akibat minimnya pemahaman agama.
Sekularisme itu sendiri adalah menafikan peran agama dalam setiap urusan kehidupan. Menganggap bahwa perbuatan antara pria dan wanita tiada batasan dan norma.
Sedangkan setiap manusia memiliki potensi gharizah nau’ (naluri melangsungkan keturunan) yang berupa perwujudan dari bentuk perasaan kasih dan sayang.
Di dalamnya ada kehidupan yang terpisah antara pria dan wanita baik persoalan batasan peran perempuan, menutup aurat dan interaksinya. Tapi akan berbahaya, jika penyaluran naluri tersebut salah dan menyimpang dari ajaran Islam sekaligus tanpa ada yang menuntunnya.
Sementara itu, sekuler memandang tidak ada kebenaran mutlak, menyejajarkan kedudukan hukum Allah dengan pemikiran manusia. Dan meletakkan semua aturan itu adalah urusan pribadi masing-masing. Akibatnya banyak penyakit sosial yang sudah kronis dan cenderung sulit untuk diobat. Sebut saja pelecehan seksual, seks bebas, pornografi, pornoaksi, prostitusi, perdagangan wanita dan sebagainya.
Islam Way Of Life
Risalah Islam mengatur seluruh aspek kehidupan yang diterapkan dalam sistem yang sempurna dan menyeluruh. Islam datang dengan sistem sosial yang lengkap,syariah tidak hanya mengatur ritual ibadah saja tetapi memberikan metode praktis dan berbagai penyelesaian dari permasalahan manusia. Salah satunya adalah urusan individu terhadap dirinya sendiri. Islam sudah mengatur bagaimana pergaulan antara pria dan wanita yang tentunya akan membawa ketenangan, kemaslahatan, dan terjaganya masyarakat.
Pandangan Islam terhadap interaksi lawan jenis bukanlah suatu pilihan, namun terletak pada ketentuan syariat yang harus di jalankan. Sebab, tanpa adanya pengaturan, manusia akan terjerumus dalam kebinasaan karena telah mengikuti hawa nafsu dan akalnya yang terbatas.
Pengaturan interaksi pria dan wanita hendaknya dapat mengakomodasi dua faktor: Pertama, bahwa hasrat seksual antara pria dan wanita dapat bangkit bila keduanya berinteraksi.
Contohnya, ketika di jalan, pasar, kantor, sekolah dan sebagainya. kedua, bahwa pria dan wanita harus ada saling ta’awun( tolong-menolong) demi kemashlatan masyarakat, misalnya dibidang pendidikan, muamalah, kesehatan dan lain-lain. Semua itu harus ada aturan dan mekanisme yang mampu mengendalikan perkara tersebut, meski bukanlah mudah.
Di dalam Islam mewajibkan atas wanita dan pria untuk menundukkan pandangan serta menutup aurat. Allah menegaskan dalam perintahnya pada surat An Nur 30-31: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya...”
Serta Islam memerintahkan pada kaum wanita untuk mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Hal ini Allah sampaikan pada surat Al Ahzab 59:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’’
Tidak hanya itu, Islam pun melarang bagi pria dan wanita non mahram untuk berkhalwat (berdua-duaan) kecuali jika di sertai mahramnya, yang nantinya memicu berubahnya pandangan masing-masing insan menjadi pandangan seksual. Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki dan perempuan berkhalwat kecuali jika perempuan itu bersama mahramnya.” (HR.Bukhari).
Oleh karena itu, Islam hadir beserta penerapan aturan syariatnya memiliki prinsip dasar atau disebut maqasid asy-syariah (tujuan utama syariat) bagi manusia yang merupakan di antaranya menjaga akal (hifdz al- aql), jiwa/nyawa (hifdz al - nafs), menjaga agama (hifdz ad - Dien), harta (hifdz al - maal), serta keturunan (hifdz an - nasb/ an - nasl), dan kehormatan (hifdz al -Karamah). Agar kehidupan masyarakat berjalan dengan keadaan mulia dan bermatabat.
Wallahu’alam bishawab.


0Komentar