Oleh: Yulweri Vovi Safitria
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Di tengah gencarnya program Makan Bergizi Gratis (MBG), potret kemiskinan siswa yang berujung bundir membuat hati orang tua teriris. Dugaan karena tidak mampu membeli buku dan pena, nasib seorang siswa sekolah negeri di NTT berakhir tragis (detik.com, 4-2-2026).
Sungguh menyedihkan melihat kontras yang begitu tajam ini. Di satu sisi, negara sedang berusaha mengisi piring-piring siswa, tetapi di sisi lain, ada siswa yang kehilangan harapan hanya karena sebatang pena. Hal ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan serta sistem yang diterapkan.
Potret Buram Dunia Pendidikan
Kejadian di NTT menjadi paradoks yang menyakitkan. Tragedi ini mengingatkan masyarakat, terutama para pemangku kebijakan bahwa ‘nutrisi’ pendidikan tidak hanya berhenti pada urusan perut. Ada hal yang jauh lebih penting untuk dipenuhi daripada makanan yang sejatinya bisa dicukupi oleh orang tua ketika perekonomian mereka membaik.
Namun, sebagian masyarakat, bahkan pejabat terjebak dalam logika bahwa kecukupan kalori adalah segalanya. Sementara kebutuhan dasar sekolah, seperti alat tulis, sering kali luput dari skema bantuan besar. Saat anggaran triliunan rupiah dialokasikan untuk menu makan siang, seorang anak justru harus meregang nyawa karena merasa tidak mampu membeli perlengkapan belajar.
Lebih ironinya, belakangan terkuat bahwa sang anak dan siswa lainnya berkali-kali ditagih uang oleh sekolah (detiknews, 5-2-2026). Tentunya hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan. Sebab, pemerintah telah menetapkan sekolah negeri bebas biaya. Lantas, pungutan apa yang dibebankan oleh sekolah terhadap orang tua siswa?
Kapitalisasi Pendidikan
Menurut UUD 1945, pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan pemerintah berkewajiban membiayai pendidikan dasar. Begitu pula dengan UU No. 20/2003 yang mengatur secara rinci sistem pendidikan nasional, termasuk jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP), wajib belajar, standar nasional pendidikan, dan peran berbagai pihak.
Namun, apabila melihat fakta di lapangan, pendidikan merupakan barang mahal dan hanya bisa dibeli oleh orang-orang yang berkantong tebal. Tidak demikian dengan masyarakat yang hidup pas-pasan dan kekurangan, mereka hanya mampu bermimpi. Kondisi ini secara langsung berdampak pada psikologi anak-anak serta orang tua.
Bagi anak yang mentalnya rapuh, kemiskinan tersebut berubah menjadi beban yang mematikan. Cita-cita yang digantungkan setinggi langit seolah tidak layak digapai oleh masyarakat miskin dan serba kekurangan.
Kondisi ini tidak lepas dari sistem pendidikan yang berasaskan kapitalisme. Sistem yang menjadikan materi sebagai tujuan tentunya tidak akan pernah mampu mewujudkan pendidikan yang merata bagi seluruh rakyat.
Berbagai regulasi yang dikeluarkan tidak lebih dari sekadar ‘pembuktian’ terhadap janji-janji yang pernah diucapkan sebelum memegang tampuk kekuasaan. Oleh karenanya, tidak heran jika kemudian kebijakan tersebut minim kontrol dan evaluasi.
Menagih Kehadiran Negara
Potret buram ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk tidak menutup mata terhadap biaya personal siswa. Pendidikan gratis seharusnya benar-benar tuntas, bukan sekadar bebas biaya SPP atau makan siang, melainkan mencakup ketersediaan alat pendukung paling dasar sekalipun.
Pemerintah tidak sepatutnya pula menyerahkan sektor pendidikan kepada swasta atau pemodal, sebagaimana yang tampak hari ini. Gedung-gedung sekolah berdiri megah dengan berbagai fasilias mewah. Masyarakat juga bisa memilih sesuai dengan kemampuannya.
Namun, hal itu bukanlah solusi. Sebab, faktanya, sekolah dengan fasilitas terbaik hanya bisa dinikmati oleh kalangan tertentu, sedangkan masyarakat miskin tetap gigit jari. Oleh karena itu, peran pemerintah sangat diperlukan agar sektor pendidikan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkotak-kotak oleh faktor ekonomi dan kemiskinan.
Negara tidak cukup sekadar mengeluarkan regulasi, lalu menyerahkan penyelenggaraannya kepada swasta ataupun individu tertentu. Akan tetapi, harus berperan aktif, terstruktur, dan tersistematis, memastikan bahwa pendidikan sebagai kebutuhan dasar setiap individu terpenuhi dengan layak.
Pendidikan dalam Islam
Islam bukan hanya sekadar agama, tetapi juga ideologi yang memancarkan berbagai aturan kehidupan. Tidak hanya mengatur akidah ruhiyah, tetapi juga siyasiyah yang meliputi muamalah, ekonomi, politik, sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pemerintahan.
Dalam Islam, menuntut ilmu hukumnya wajib bagi muslim laki-laki dan perempuan. Bahkan, Allah mengangkat derajat orang-orang yang berilmu, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur’an.
“… Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Mujadillah: 11).
Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar setiap individu, sebagaimana kebutuhan pangan, sandang, dan papan. Sebagai kebutuhan pokok, negara bertanggung jawab penuh untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses pendidikan yang layak, aman, dan merata.
Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda,
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawabannya...." (HR Bukhari & Muslim).
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi negara untuk mengabaikan pendidikan, apalagi menganggap hal itu tanggung jawab orang tua sepenuhnya. Sebab, Allah telah menganugerahkan kekayaan alam yang melimpah ruah guna menyejahterakan umat manusia. Melalui pengelolaan yang sesuai syariat, kekayaan alam tersebut akan mampu membiayai pendidikan generasi ke generasi.
Khatimah
Tragedi siswa di NTT hanyalah salah satu bukti bahwa sistem hari ini gagal memuliakan manusia. Di bawah aturan yang lahir dari akal manusia yang terbatas, si kaya makin berjaya, sementara si miskin dipaksa bertaruh nyawa hanya untuk sekadar bertahan di bangku sekolah.
Cukup sudah 105 tahun umat dijajah oleh aturan yang membuat hidup makin menderita, masyarakat miskin makin terlunta-lunta, bundir seolah hal biasa, kriminal merajalela. Saatnya kembali kepada aturan Allah Taala. Aturan yang menyejahterakan umat manusia tanpa memandang suku, agama, miskin, ataupun kaya.
Kembali kepada aturan Allah Taala bukanlah sekadar romantisme masa lalu, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan manusia. Wallahu a’lam.
Artikel ini telah ditayangkan di:
https://www.wacana-edukasi.com/menakar-kembali-makna-kesejahteraan-siswa/


0Komentar