Oleh: Nur Kasih
(Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Permasalahan Sosial)
Kasus penyelundupan 7,5 ton pasir timah ke Malaysia yang melibatkan 11 ABK bukan sekadar angka di atas kertas berita, ini adalah alarm keras atas rapuhnya kedaulatan sumber daya alam (SDA) kita. Fenomena ini mencerminkan betapa lemahnya sistem pengawasan negara di wilayah perbatasan yang seharusnya menjadi benteng terakhir kekayaan negara.
Ironisnya, meski pelaku telah dideportasi dan ditangani pihak berwajib, praktik ilegal semacam ini terus berulang seolah tidak ada habisnya.
Mengapa Penyelundupan Terus Terjadi?
Jika kita bedah lebih dalam, ada kegagalan sistemik yang mendasar.
Pertama, sanksi hukum saat ini, baik berupa denda maupun penjara, terbukti gagal memberikan efek jera. Para pelaku seringkali menganggap risiko hukum jauh lebih kecil dibandingkan keuntungan menggiurkan dari pasar gelap internasional.
Kedua, ada celah besar dalam aspek pengamanan, kurangnya penjagaan dan kontrol aparat penegak hukum di titik-titik krusial perbatasan membuat jalur tikus penyelundupan menjadi "jalan tol" bagi para mafia.
Namun, akar masalah yang paling mendasar adalah cara pandang terhadap kekayaan alam itu sendiri.
Dalam sistem hari ini, SDA seringkali dipandang sebagai komoditas yang bisa dikuasai siapa saja yang memiliki modal atau keberanian melanggar hukum, bukan sebagai amanah untuk kesejahteraan umum.
Solusi Islam Kaffah
Kembali ke jalur syariat Islam yang menawarkan solusi fundamental yang merombak tata kelola SDA dari akarnya.
Berikut adalah langkah-langkah solutif berbasis Islam kaffah:
1. Redefinisi Kepemilikan SDA
Dalam Islam, SDA yang jumlahnya melimpah seperti pasir timah ditetapkan sebagai kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah). Artinya, harta ini adalah milik seluruh rakyat dan haram hukumnya dikuasai oleh individu, swasta, apalagi diselundupkan untuk keuntungan pribadi. Negara wajib mengelolanya dan mengembalikan hasilnya untuk kemaslahatan rakyat.
2. Pengaturan Kepemilikan Individu yang jelas
Islam tetap menghargai hak individu, namun terbatas pada sebab-sebab kepemilikan yang sah seperti bekerja, warisan, atau hibah. Pasir timah tidak termasuk dalam kategori ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Dengan pemisahan yang tegas ini, tidak akan ada celah legalistik bagi individu untuk mengeksploitasi barang publik.
3. Sanksi Tegas dan Menjera (Uqubat)
Islam mengenal sistem sanksi yang berfungsi sebagai pencegah (zajir) dan penebus dosa (jawabir). Terhadap pelaku praktik ilegal yang mengeksploitasi SDA milik umum, Islam menetapkan sanksi tegas yang mampu memberikan efek jera seketika, karena perbuatan tersebut bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga mengkhianati hak jutaan rakyat.
4. Integritas Aparat dan Pengawasan Ketat
Negara dalam sistem Islam (Khilafah) bertanggung jawab penuh atas keamanan perbatasan. Pengawasan bukan hanya soal jumlah personel, tetapi penanaman ketakwaan bagi aparat agar tidak mudah disuap oleh para penyelundup.
Kesimpulan
Selama pasir timah masih dianggap sebagai barang dagangan bebas dan sanksi hukum masih bisa "dikompromikan", maka penyelundupan akan terus menghantui.
Hanya dengan menerapkan aturan Islam kaffah, di mana SDA dikelola sebagai amanah kepemilikan umum dan dilindungi dengan sanksi yang tegas, kebocoran harta rakyat ini dapat dihentikan secara total.
Saatnya kita berhenti sekadar "memadamkan api" dan mulai membangun sistem yang mustahil untuk dibakar oleh keserakahan yakni sistem Islam, sistem yang berasal dari Sang Pencipta sekaligus Sang Pengatur alam semesta ini.


0Komentar