GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Mengembalikan Makna Tanggung Jawab Nafkah di Era Modern

Mengembalikan Makna Tanggung Jawab Nafkah di Era Modern

Oleh: Yulweri Vovi Safitria
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau) 

Di tengah pergeseran struktur sosial dan ekonomi saat ini, pembicaraan mengenai “nafkah” sering kali menjadi topik yang sensitif. Ada ketakutan bahwa menuntut suami menjadi pemberi nafkah utama dianggap sebagai pemikiran kuno atau tidak mendukung kemandirian perempuan. Di sisi lain, suami juga tidak segan menuntut sang istri bekerja dengan berbagai alasan, seperti tidak mau capai sendiri atau tidak mau disuruh-suruh istri. Alhasil, istri bekerja dinormalisasi.

Narasi ‘perempuan harus mandiri dan tidak bergantung kepada suami’ telah membentuk cara berpikir yang keliru di tengah masyarakat. Figur publik sebagai role mode rumah tangga hari ini juga memberi dampak yang sangat signifikan. Seolah-olah, istri bekerja memiliki value dibandingkan mereka yang fokus pada keluarga. Bahkan, ketika seorang istri menginginkan sesuatu, maka ia harus usaha sendiri menjadi alasan bagi sebagian suami untuk menuntut istrinya bekerja. Alhasil, peran mulia istri sebagai madrasah pertama anak-anaknya tergerus oleh ‘tuntutan’ dari pasangan.

Kapitalisme Menggerus Peran Suami

Tanpa disadari, kecepatan informasi dan teknologi telah merusak cara berpikir masyarakat. Isu kesetaraan gender dianggap pula hal urgen yang layak dijadikan pedoman, terutama bagi kaum perempuan. Kaum perempuan didorong produktif dan bekerja agar setara dengan laki-laki. Fakta ini tidak bisa bantah, kaum perempuan sangat mudah mendapatkan pekerjaan. Bahkan, profesi pekerja migran menjadi pilihan yang tidak bisa dihindarkan saat kesempatan mengubah perekonomian terbuka lebar.

Namun, tidak demikian bagi kaum laki-laki. Alih-alih bekerja sesuai dengan passion dan skill, gelar tinggi pun tak lantas membuat kaum laki-laki bisa bekerja dengan layak. Alhasil, sebagian perempuan ‘terpaksa’ memosisikan diri sejajar dengan laki-laki hingga menjadi tulang punggung keluarga.

Kondisi ini menegaskan bahwa asas kebebasan telah menggerus peran dan tanggung jawab laki-laki dalam urusan nafkah. Asas yang memisahkan agama dari kehidupan ini tidak memandang persoalan nafkah sebagai bentuk amanah atau komitmen dalam rumah tangga. Sebagian laki-laki tidak menganggap nafkah sebagai kewajiban, melainkan suatu pilihan.

Kapitalisme tidak hanya mengerus peran suami, tetapi juga merenggut peran mulia istri. Kurangnya kebersamaan karena kesibukan masing-masing membuat komunikasi antara suami dan istri tidak terjalinnya dengan baik. Tentunya yang menjadi korban adalah anak karena kehilangan figur orang tua.

Melawan Arus Fifty-Fifty

Nafkah merupakan manifestasi dari komitmen seorang laki-laki terhadap keluarga. Ketika suami berusaha memenuhi kebutuhan istri dan anaknya, maka sejatinya ia sedang menunaikan janji yang telah diucapkan di hadapan Rabb-nya. Namun hari ini, tren gaya hidup split bill atau pembagian pengeluaran 50:50 dalam rumah tangga makin marak. Kerja sama ekonomi boleh saja dilakukan, tetapi memaksakan pembagian sering kali mengabaikan realita biologis dan domestik.

Pasalnya, perempuan memiliki peran mengandung, melahirkan, menyusui, serta mendidik. Kondisi ini tentunya sangat menguras energi, tetapi tidak bisa dinilai dengan uang. Bagi laki-laki, memikul tanggung jawab nafkah sebenarnya adalah instrumen pendewasaan. Ada rasa bangga dan kebermaknaan hidup ketika ia mengetahui bahwa jerih payahnya menjadi sumber kehidupan bagi orang-orang tercinta, terutama yang berada di dekatnya.

Pandangan Islam terhadap Nafkah

Menormalisasi nafkah bukan berarti melarang istri bekerja atau berkarya. Justru, ketika nafkah suami sudah tegak sebagai pilar utama, pekerjaan istri menjadi salah satu pilihan atau aktualisasi diri, bukan keharusan demi menyambung hidup. Terkait nafkah, Islam memandang hal tersebut bukan sekadar uang, tetapi juga pakaian, papan, dan kesehatan. Islam pun membolehkan istri bekerja di bidang tertentu, seperti mengajar yang tujuannya adalah mencerdaskan umat.

Dalam Islam, kewajiban suami memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya merupakan perintah agama, sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur’an, “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari harta mereka…” (QS An-Nisa: 34)

Rasulullah saw. juga berpesan pada Khutbah Haji Wada’ yang menjelaskan pentingnya nafkah, “Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan wanita (istri-istri kalian)… Dan mereka (istri) mempunyai hak atas kalian untuk mendapatkan nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf (baik).” (HR Muslim)

Khatimah

Menormalisasi nafkah suami bukan tentang siapa yang lebih dominan, melainkan tentang menghidupkan kembali rasa aman di dalam rumah. Menjadikan nafkah sebagai standar tanggung jawab suami adalah upaya menjemput keberkahan. Namun, selama umat masih mengadopsi sistem kapitalisme sekuler, persoalan nafkah akan selalu menjadi momok dalam rumah tangga. Oleh karena itu, sudah saatnya umat kembali kepada aturan Islam dan menerapkannya secara keseluruhan dalam naungan negara yang mengikuti manhaj kenabian (Khilafah ala Minhaj an-Nubuwwah).

Wallahu a’lam.

https://linimasanews.id/2026/02/09/mengembalikan-makna-tanggung-jawab-nafkah-di-era-modern/
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin