Oleh: Catharina, S. Si
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Warga Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kota Batam, Kamis, 22 Januari 2026. Aksi tersebut merupakan luapan kekecewaan dan protes akibat krisis air bersih yang dialami warga hampir satu tahun terakhir (Ulasan.co, 22 -1-2026).
Warga juga mengeluhkan atas solusi yang ditawarkan oleh Pemerintah Kota Batam ataupun BP Batam yaitu pengiriman mobil tanki air yang justru memicu konflik antarwarga. Warga mendesak agar pemerintah memutus kerjasama dengan PT. Mayo apabila tidak mampu menyelesaikan persoalan ini. Bahkan, mereka meminta pengelolaan air bersih dikembalikan kepada PT. Adhya Tirta Batam (ATB) yang dianggap lebih profesional.
Pengelolaan Air dalam Sistem Kapitalisme
Kebutuhan akan air bersih merupakan hal yang sangat penting dalam pemenuhan kebutuhan hajat hidup manusia sehari-hari. Namun ternyata masih saja banyak yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan air bersih. Bahkan masalah ini tidak hanya terbatas pada daerah-daerah kering saja, melainkan juga terjadi di kawasan perkotaan yang padat, salah satunya Kota Batam. Permasalahan sulitnya akses air bersih ini sudah sering terjadi, namun penyelesaiannya oleh pemerintah tidak pernah tuntas.
Pemenuhan air bersih ke seluruh masyarakat baik di kota maupun desa merupakan tanggung jawab negara. Negara harusnya menjamin ketersediaan air bersih dan pendistribusiannya secara merata ke seluruh wilayah. Namun yang terjadi saat ini justru sebaliknya. Sekalipun mudah aksesnya masyarakat harus membayar dengan biaya yang tidak sedikit.
Kondisi ini adalah hal yang wajar dalam sistem kapitalis yang masih diterapkan oleh negeri ini, di mana air bersih yang merupakan kebutuhan vital justru dijadikan ladang mencari keuntungan. Banyak sumber air umum yang diprivatisasikan dan investasinya terus digencarkan untuk hak pengelolaan dan pemanfaatan dari badan usaha maupun perseorangan. Tidak heran jika hal ini sering menimbulkan berbagai dampak negatif seperti kenaikan tarif, penurunan kualitas layanan dan terbatasnya akses bagi masyarakat kecil.
Disamping itu, pengelolaan air oleh swasta berpotensi memprioritaskan keuntungan yang akhirnya mengakibatkan infrastruktur terbengkalai, sampai seringnya terjadi kebocoran. Belum lagi kerusakan lingkungan akibat eksploitasi berlebihan terhadap sumber air tanah dan permukaan, mengakibatkan penurunan tanah dan kerusakan ekosistem. Serta ancaman terhadap kedaulatan air. Pada akhirnya terjadi krisis air bersih dan ketimpangan sosial.
Pengelolaan Air dalam Sistem Islam
Islam memiliki perhatian penuh terhadap air, mengingat air merupakan kebutuhan primer. Maka di dalam Islam perihal air sudah ada aturan jelas yang diterapkan dalam institusi negara. Maka negara tidak boleh berlepas tangan terhadap pengurusannya. Mulai dari pengambilannya, pendistribusiannya maupun penjagaan dan keamanannya. Karena itu regulasi kepemilikan dan pendistribusian air ini sangat penting untuk menjamin masyarakat mendapatkan air sebagai hak dasarnya.
Dari Abdullah bin Abbas, Rasulullah saw. bersabda:
"Manusia itu berserikat dalam tiga hal yaitu air, rumput dan api," (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad).
Dalam Islam air termasuk kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara dan dimanfaatkan untuk masyarakat secara murah bahkan gratis. Negara tidak boleh memberikan hak kepada individu/kelompok untuk mengelola dan menguasai sumber daya air untuk diperjualbelikan kepada masyarakat. Penguasaan tersebut akan mengakibatkan terhambatnya masyarakat mendapatkan air.
Kewajiban pengelolaan dan pendistribusian air oleh negara ini juga berdasarkan pada kaidah "Ma la yatimmul wajib illa bihi, fahuwa wajib" (Perkara yang menjadi penyempurna dari perkara wajib, hukumnya juga wajib). Sebagaimana air dibutuhkan untuk berbagai kewajiban seperti ibadah salat, maka wajib untuk penyediaannya.
Maka satu-satunya solusi mengatasi permasalahan air adalah dengan mengembalikan pengelolaannya berdasarkan aturan Allah Swt. yang menciptakan air itu sendiri. Demikian pula sistem pengelolaannya harus diwujudkan melalui tegaknya negara dalam sistem Islam yakni pelaksana seluruh syariat Islam secara kaffah yaitu Khilafah Islamiyah.
Wallahu a'lam bisshawab.


0Komentar