GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Polemik Lahan MKGR Batam Berlanjut: Ketika Rakyat Kecil Tersisih oleh Logika Kapitalisme

Polemik Lahan MKGR Batam Berlanjut: Ketika Rakyat Kecil Tersisih oleh Logika Kapitalisme


Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)

Polemik lahan di kawasan MKGR Batam yang berujung pada diterimanya Surat Peringatan (SP) 2 oleh warga tanpa solusi relokasi maupun ganti rugi kembali menyingkap wajah buram tata kelola pertanahan dalam sistem kapitalisme. Di satu sisi, proyek dan kepentingan investasi terus berjalan. Di sisi lain, rakyat kecil yang telah lama bermukim justru berada dalam posisi terdesak dan penuh kecemasan (tribunnews.com, 2 Februari 2026).

Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi atau sengketa legal formal. Ia mencerminkan paradigma dasar sistem kapitalisme yang berorientasi pada untung-rugi. Tanah dipandang sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai ruang hidup rakyat. Selama sebuah lahan dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi, maka aspek kemanusiaan sering kali dikesampingkan.

Kapitalisme dan Logika Untung-Rugi

Dalam sistem kapitalisme, pengelolaan lahan kerap diserahkan kepada individu, korporasi, bahkan pihak asing melalui skema hak guna, konsesi, atau kerja sama investasi. Negara lebih berperan sebagai regulator yang membuka peluang bisnis, bukan sebagai pengurus yang melindungi rakyat.

Akibatnya, ketika terjadi konflik antara kepentingan investasi dan kebutuhan warga, yang kerap dikorbankan adalah masyarakat kecil. Pengosongan lahan dilakukan tanpa relokasi yang layak, tanpa ganti rugi yang adil, bahkan tanpa dialog yang memadai.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa tanah tidak lagi diposisikan sebagai kebutuhan dasar rakyat—tempat tinggal, sumber penghidupan, dan ruang sosial—melainkan sebagai aset ekonomi semata.

Dampak Sosial: Rasa Aman yang Hilang

Ketika warga menerima SP 2 tanpa kepastian solusi, yang hilang bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga rasa aman. Ketidakpastian hukum dan ancaman penggusuran menciptakan tekanan psikologis dan sosial yang besar. Anak-anak, lansia, dan keluarga rentan menjadi pihak yang paling terdampak.

Lebih jauh lagi, konflik agraria yang terus berulang menunjukkan lemahnya keadilan distribusi lahan. Di banyak tempat, kepemilikan lahan terpusat pada segelintir pihak, sementara sebagian rakyat kesulitan memperoleh akses tanah untuk hunian maupun usaha.

Islam dan Konsep Kepemilikan Tanah

Islam memiliki aturan yang jelas dan rinci terkait kepemilikan tanah. Dalam syariat, kepemilikan terbagi menjadi tiga:

1. Kepemilikan individu (milkiyah fardiyah)

Individu berhak memiliki tanah melalui sebab-sebab syar’i, seperti jual beli yang sah, warisan, hibah, atau menghidupkan tanah mati (ihya’ al-mawat).

2. Kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah)

Tanah atau sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dimonopoli individu. Pengelolaannya berada di tangan negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat.

3. Kepemilikan negara (milkiyah daulah)

Tanah tertentu yang berada dalam otoritas negara dikelola untuk kepentingan publik dan pembiayaan pelayanan umum.

Dalam Islam, individu tidak boleh menguasai lahan yang termasuk kepemilikan umum. Jika suatu lahan berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, maka negara wajib mengelolanya demi kemaslahatan rakyat, bukan menyerahkannya kepada korporasi untuk kepentingan komersial semata.

Negara sebagai Pengurus, Bukan Makelar Lahan

Negara dalam sistem Islam berfungsi sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Artinya, negara tidak boleh menjadi perantara kepentingan modal, melainkan harus memastikan setiap kebijakan pertanahan berpihak pada keadilan sosial.

Jika terjadi kebutuhan pengalihan lahan untuk kepentingan umum yang sah, maka syariat mengatur adanya kompensasi yang adil dan relokasi yang layak. Tidak boleh ada kezhaliman, pengambilan hak secara sepihak, atau pemaksaan yang merugikan rakyat.

Selain itu, Islam mendorong distribusi lahan yang produktif. Tanah yang ditelantarkan dapat diambil kembali oleh negara dan diberikan kepada pihak yang mampu mengelolanya. Dengan mekanisme ini, konsentrasi kepemilikan pada segelintir orang dapat dicegah.

Polemik lahan MKGR Batam menjadi pengingat bahwa selama tanah diperlakukan sebagai komoditas ekonomi dalam sistem kapitalisme, konflik agraria akan terus berulang. Rakyat kecil akan selalu berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan kekuatan modal dan kepentingan investasi.

Islam menawarkan paradigma berbeda: tanah adalah amanah dari Allah yang harus dikelola untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Aturan kepemilikan yang jelas, distribusi yang adil, dan peran negara sebagai pelindung menjadi kunci terciptanya keadilan agraria. Tanpa perubahan paradigma, polemik lahan bukan hanya akan berlanjut di MKGR Batam, tetapi juga di berbagai wilayah lainnya.

Artikel ini telah ditayangkan di:
https://www.tanahribathmedia.com/2026/02/polemik-lahan-mkgr-batam-berlanjut.html
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin