GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Staycation Usai Perkenalan Virtual, Cermin Pergaulan Bebas yang Kian Bablas

Staycation Usai Perkenalan Virtual, Cermin Pergaulan Bebas yang Kian Bablas

Oleh: Eci Aulia
(Tim Redaksi Bumi Gurindam Bersyariah)

Seorang siswi kelas XII SMAN 1 Batam berinisial KW (17), dilaporkan hilang sejak Selasa, 3 Februari 2026 sore. Ia berpamitan kepada orang tuanya pada pukul 17.00 WIB untuk belajar kelompok. Sebelum keluarga hilang kontak, keberadaan KW terakhir diketahui di Tiban Center.

Akhirnya pada 7 Februari KW ditemukan dalam keadaan selamat bersama seorang pria yang baru dikenalnya melalui platform media sosial TikTok di Tanjunguban, Kabupaten Bintan.

Berdasarkan penyelidikan, perkenalan KW dengan pria berinisial YCW (20) berawal dari siaran langsung (live) di TikTok. Perkenalan virtual itu berlanjut dengan pertukaran nomor telepon dan komunikasi intensif melalui WhatsApp.

Rencana pertemuan pun terjalin. KW yang masih berstatus pelajar menyetujui untuk bertemu YCW di Batam. Titik temu pertama mereka adalah di sebuah kedai kopi di kawasan Tiban, Sekupang. Mereka menghabiskan waktu bersama dengan staycation di beberapa tempat di Batam pada tanggal 3 hingga 4 Februari 2026. (Batam.news, 07-02-2026). 

Penulis sangat prihatin menyaksikan pergaulan remaja hari ini, terutama di daerah Kepulauan Riau, khususnya Batam, Tanjungpinang, dan Bintan. Perkenalan beberapa detik di dunia maya berubah menjadi ajang kemaksiatan di dunia nyata.

Anehnya, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan menjadi hal yang dinormalisasi di tengah masyarakat saat ini. Budaya pacaran dianggap lumrah. Bahkan ketika terjadi hubungan seksual di luar nikah dianggap sebagai masalah individu saja, bukan pelanggaran hukum syarak.

Paham sekularisme yang bercokol di benak remaja mendorong mereka cenderung bertindak bebas. Agama hanya diizinkan mengatur ibadah ritual seperti: salat, puasa, zakat. Sedangkan urusan pergaulan menjadi ranah privasi masing-masing yang menafikan peran agama.

Kurangnya kontrol orangtua membersamai perkembangan anak usia remaja (masa puber) terutama kontrol terhadap aktivitas virtual. Padahal usia remaja sangat rentan terhadap pengaruh negatif lingkungan. Maka kehadiran dan bimbingan orangtua sangat dibutuhkan. 

Selain itu, lemahnya amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat, sehingga sedikit yang berani mengingatkan atas kemungkaran yang terjadi di depan mata.

Begitu juga dengan liberalisasi media sosial yang berhasil membentuk kepribadian remaja menjadi latah atau suka ikut-ikutan trend.

Di sisi lain, negara dalam kapitalis tidak menerapkan sanksi tegas pada pelaku zina. Aparat penegak hukum hanya fokus pada tindak pidana dalam kasus, bukan pada aktivitas zinanya. Padahal, aktivitas zina adalah pelanggaran berat hukum syarak yang ada sanksinya. 

Hal yang patut diketahui oleh seorang Muslim adalah bahwa lslam tidak hanya mengatur urusan salat, puasa. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk pergaulan sosial. Semuanya telah dijelaskan secara gamblang dalam Al-Quran.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra': 32).

Islam mengatur interaksi antara laki-laki dan wanita dalam beberapa hal:

1) Islam memerintahkan laki-laki dan wanita untuk menundukkan pandangannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surat An-Nur ayat 30-31.

2) Islam menetapkan batasan aurat laki-laki dan perempuan. Batasan aurat laki-laki dari pusar hingga lutut, sedangkan aurat perempuan seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Ini juga dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Ahzab ayat 59.

3) Jika seorang perempuan melakukan perjalanan sehari semalam (safar), maka ia wajib ditemani oleh mahramnya.

4) laki-laki dan perempuan dilarang berduaan (khlawat) tanpa disertai mahram.

5). Jika seorang wanita sudah memiliki suami, maka ia tidak boleh keluar tanpa seizin suaminya.

6) Hukum asal kehidupan laki-laki dan perempuan dalam Islam adalah terpisah. Mereka tidak boleh bercampur baur (ikhtilat) kecuali atas hal-hal yang dibolehkan syarak, seperti melakukan tawaf saat ibadah haji.

7). Syarak membolehkan bertemunya laki-laki dan perempuan dalam tiga ranah kehidupan: dalam hal muamalah (jual beli), pendidikan (menuntut ilmu) dan kesehatan (dalam hal pengobatan).

Mungkin sekilas terasa berat jika dijalankan, tapi percayalah Allah Swt. menurunkan syariat-Nya bukan untuk membebani hambanya. Namun, ini bentuk penjagaan Allah terhadap manusia.

Negara juga akan memberlakukan sistem sanksi (uqubat) pada pelaku zina jika terbukti melakukan perbuatan haram tersebut. Zina mukhshan: bagi pelaku zina yang sudah menikah akan diberlakukan hukum rajam. Dan zina ghairu mukhshan: bagi pelaku zina yang belum menikah akan diberlakukan hukum cambuk 100 kali. 

Aturan ini hanya akan sempurna dijalankan jika sistem yang menaungi umat tegak di atas landasan sistem pemerintahan Islam. Yakni khilafah Islamiyyah. Hanya dengan institusi sahih inilah seluruh hukum Islam dapat diterapkan dalam aspek kehidupan.

Wallahu 'alam bissawwab.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin