Oleh: Margaret Erfika
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Sistem Pergaulan Islam dan Pelajaran dari Tragedi Kekerasan
Astaghfirullah… hati ini terasa perih ketika mendengar kabar tragedi yang terjadi di lingkungan kampus.
Di UIN SUSKA RIAU dilaporkan terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa terhadap mahasiswi satu jurusan dan satu angkatan.
Peristiwa itu terjadi di depan ruang sidang Fakultas Syari’ah saat korban hendak melaksanakan seminar proposal (sempro).
Korban mengalami luka bacok pada bagian tangan dan kepala, dan pelaku kini telah ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara.
Peristiwa ini bukan sekadar berita kriminal. Ini adalah alarm keras bagi kita semua tentang pentingnya memahami dan menerapkan sistem pergaulan Islam serta pengendalian diri sesuai syariat.
1. Sistem Pergaulan dalam Islam: Bukan Sekadar Aturan, tapi Benteng
Islam mengatur pergaulan bukan untuk membatasi kebebasan, tetapi untuk menjaga kehormatan dan mencegah kerusakan.
Allah Swt. memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk:
1. Menundukkan pandangan
2. Menjaga kehormatan
3. Menutup aurat
4. Tidak mendekati zina (QS. An-Nur: 30–31, QS. Al-Isra: 32)
Sistem pergaulan Islam dibangun untuk:
1. Mencegah lahirnya hubungan emosional yang tidak halal
2. Menutup pintu konflik akibat cemburu, posesif, atau sakit hati
3. Menjaga stabilitas psikologis dan sosial
Ketika aturan ini diabaikan, potensi fitnah dan konflik meningkat.
2. Interaksi Pria dan Wanita: Ada Aturan dan Batasan
Islam tidak melarang interaksi. Pada masa Nabi Muhammad, para sahabat perempuan hadir di masjid, bertanya langsung kepada Rasulullah, bahkan terlibat dalam aktivitas sosial.
Namun ada batasan:
1. Tidak berkhalwat
2. Tidak bersentuhan
3. Tidak berbicara dengan nada menggoda
4. Interaksi hanya untuk kebutuhan syar’i
Kampus adalah ruang ilmiah. Interaksi diperbolehkan dalam batas akademik. Tetapi ketika interaksi berubah menjadi hubungan pribadi tanpa ikatan halal, potensi masalah bisa muncul: cemburu, sakit hati, penolakan yang tidak diterima, hingga ledakan emosi.
Banyak kasus kekerasan bermula dari hubungan yang tidak sehat.
3. Pacaran dalam Islam: Mengapa Dilarang?
Islam tidak mengenal pacaran bebas. Yang ada adalah ta’aruf menuju pernikahan.
Pacaran sering melibatkan:
1. Kedekatan emosional tanpa ikatan halal
2. Khalwat
3. Chat intens tanpa batas
4. Rasa memiliki yang berlebihan
5. Ketika hubungan putus, sebagian orang tidak siap secara mental. Emosi tidak terkendali. Sakit hati berubah menjadi dendam. Dalam kondisi iman lemah dan kontrol diri rendah, tragedi bisa terjadi.
Allah melarang bukan hanya zina, tetapi juga mendekati zina. Karena Islam memahami bahwa pelanggaran besar sering diawali oleh pelanggaran kecil yang dianggap biasa.
4. Hukum Menganiaya Orang Lain hingga Terluka Serius
Menganiaya orang lain hingga terluka parah termasuk dosa besar.
Islam sangat menjaga jiwa manusia. Melukai dengan sengaja dapat dikenai:
1. Qishash (balasan setimpal)
2. Diyat (ganti rugi)
3. Ta’zir (hukuman yang ditetapkan hakim)
Secara hukum negara, pelaku bisa dikenai hukuman pidana berat. Secara syariat, ia juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di akhirat.
Tidak ada alasan “sakit hati”, “emosi”, atau “cemburu” yang membenarkan penganiayaan.
Kekerasan adalah bentuk kezaliman, dan kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat.
Refleksi: Apa yang Harus Kita Renungkan?
Tragedi di kampus ini menyadarkan kita bahwa:
1. Ilmu tanpa akhlak bisa menjadi bahaya.
2. Emosi tanpa iman bisa berubah menjadi kekerasan.
3. Hubungan tanpa aturan syariat bisa berujung penyesalan.
Kampus Islam seharusnya menjadi tempat lahirnya generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga matang secara spiritual dan emosional.
Semoga korban diberikan kesembuhan dan kekuatan. Semoga pelaku diberi kesadaran dan taubat yang sungguh-sungguh. Dan semoga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Astaghfirullah… semoga Allah menjaga anak-anak kita, generasi muda kita, dan lingkungan pendidikan kita dari fitnah dan kekerasan
Wallahu alam bishawab


0Komentar