GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Listrik Padam Berbulan-bulan: Ketika Listrik Tak Lagi Menjadi Hak Publik

Listrik Padam Berbulan-bulan: Ketika Listrik Tak Lagi Menjadi Hak Publik

Oleh: Hesti Nur Laili, S.Psi.
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau) 

Ramadan identik dengan cahaya. Tak hanya cahaya Illahi dengan segala keberkahan bulan Ramadan, tetapi juga cahaya lampu masjid yang menyala saat tarawih, rumah-rumah yang terang ketika sahur, dan aktivitas ibadah yang berlangsung hingga larut malam.

Hanya saja suasana "bercahaya" itu tidak dirasakan oleh warga Pasir Lulun, Kec. Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, yang mana selama sekitar dua bulan terakhir, masyarakat di wilayah tersebut harus menjalani hari-hari tanpa aliran listrik, bahkan ketika Ramadan tiba. Mereka pun terpaksa menjalankan ibadah dalam kondisi serba terbatas, bahkan mengandalkan pelita atau lampu seadanya untuk penerangan. (Delta Kepri, 2 Maret 2026).

Kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis kelistrikan. Ia mencerminkan masalah yang lebih mendasar, yakni listrik yang seharusnya menjadi kebutuhan publik justru tidak terpenuhi secara layak di negara yang konon katanya berkelimpahan dalam hal sumber kekayaan alam dan energi seperti batu bara. 

Padahal dalam kehidupan modern, listrik bukan lagi sekadar fasilitas tambahan, melainkan merupakan kebutuhan yang sangat vital yang menopang hampir seluruh aktivitas manusia. Listrik memengaruhi banyak aspek kehidupan. Ia dibutuhkan untuk penerangan, pendidikan, kesehatan, hingga aktivitas ekonomi.

Tanpa listrik, kegiatan belajar anak-anak terganggu, usaha kecil sulit berjalan, dan layanan publik tidak dapat berfungsi secara optimal. Bahkan kebutuhan dasar seperti penyimpanan makanan atau akses informasi juga sangat bergantung pada listrik.

Karena itu, listrik semestinya dipandang sebagai layanan publik yang harus dijamin negara. Terlebih bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil. Mereka justru membutuhkan perhatian lebih karena keterbatasan akses dan infrastruktur yang dimiliki. 

Namun ironisnya, realitas sering menunjukkan hal yang sebaliknya, bahwa daerah yang paling membutuhkan justru menjadi yang paling lambat mendapatkan layanan.

Kasus Pasir Lulun hanyalah salah satu contoh kasus dari berbagai daerah lain di Indonesia yang sering kali terjadi persoalan listrik. Di beberapa wilayah, pemadaman listrik berlangsung berjam-jam tanpa pemberitahuan sehingga mengganggu aktivitas masyarakat dan usaha kecil. Bahkan di daerah terpencil, ada desa-desa yang belum menikmati listrik selama bertahun-tahun karena keterbatasan infrastruktur. (Antaranews, 2 September 2016)

Seperti di Pasir Kecamatan Medan Marelan Kota Medan Sumut, sebanyak 9 kelurahan seringkali mengalami pemadaman listrik, dan hanya menyala sekitar 8 jam saja. (Dnaberita, 20 juli 2025). Lalu warga Kepulauan Desa Marparan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, juga acap kali mengeluhkan seringnya pemadaman listrik yang terjadi di wilayah mereka. (Suara Indonesia, 15 Desember 2025). Kemudian, pemadaman listrik juga terjadi berulang kali di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. (Kompas, 3 November 2025).

Melihat fakta fenomena di atas, hal ini menunjukkan bahwa akses energi belum sepenuhnya diperlakukan sebagai hak dasar masyarakat. Dalam sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan saat ini, pengelolaan energi cenderung diposisikan sebagai sektor bisnis yang harus menghasilkan keuntungan. Akibatnya, pertimbangan efisiensi ekonomi sering kali lebih dominan daripada pemenuhan kebutuhan rakyat secara merata.

Logika bisnis ini membuat wilayah dengan jumlah penduduk kecil atau lokasi terpencil sering dianggap tidak ekonomis untuk dibangun jaringan listrik secara cepat. Infrastruktur yang membutuhkan biaya besar dianggap tidak sebanding dengan potensi keuntungan yang diperoleh. Akibatnya, masyarakat di daerah tersebut harus menunggu lama, bahkan bertahun-tahun, hanya untuk mendapatkan hak mereka untuk mendapatkan penerangan.

Selain itu, dalam sistem kapitalis, masyarakat juga dibebani biaya listrik yang terus meningkat. Listrik menjadi komoditas yang diperjualbelikan, bukan layanan publik yang dijamin negara. Ketika masyarakat terlambat membayar, aliran listrik dapat langsung diputus. Namun ketika terjadi pemadaman berulang atau layanan tidak optimal, masyarakat sering kali tidak mendapatkan kompensasi yang sepadan.

Padahal, jika ditelaah secara prinsip ekonomi, energi listrik berasal dari sumber daya alam yang merupakan milik masyarakat secara bersama. Sumber daya seperti air, batu bara, gas, dan energi lainnya adalah anugerah alam yang seharusnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan sekadar untuk keuntungan ekonomi segelintir pihak. 

Namun sayangnya seringkali negara yang menjalankan tugas dengan sistem sekuler-kapitalisme, hanya bertugas sebagai regulator bagi swasta/asing untuk mengeruk sebanyak-banyaknya sumber daya alam, namun hasilnya hanya sedikit untuk rakyat. Bahkan "sisa-sisa" bagi masyarakat yang hidup dan tinggal di wilayah di mana sumber daya alam tersebut dikeruk.

Inilah busuknya sistem sekuler-kapitalisme. Sumberdaya alam yang seharusnya menjadi hak rakyat, terutama bagi masyarakat sekitar sumberdaya alam itu ada, justru menjadi masyarakat dengan kondisi paling memprihatinkan. SDA yang menjadi hak mereka dikeruk secara besar-besaran dan ugal-ugalan, tetapi hasilnya hanya sedikit atau bahkan nyaris tidak ada untuk mereka, selain daripada untuk memperkaya swasta dan kantong para pejabat yang memberikan izin.

Mirisnya, tak hanya nyaris tidak mendapatkan keuntungan apapun dari SDA itu, tetapi juga menjadi yang pertama yang harus menanggung dampak dari kerusakan ekosistem hasil dari eksploitasi secara besar-besaran.

Di sinilah pentingnya melihat kembali bagaimana sistem mengelola sumber daya dan layanan publik. Dalam sistem Islam, listrik dan energi termasuk dalam kategori kebutuhan publik yang pengelolaannya berada di tangan negara. Negara berperan sebagai pengurus yang memastikan seluruh rakyat mendapatkan akses terhadap kebutuhan dasar tersebut secara adil.

Dalam konsep ini, negara tidak memposisikan listrik sebagai komoditas bisnis, melainkan sebagai layanan publik yang wajib dipenuhi. Negara bertanggung jawab membangun infrastruktur, mendistribusikan energi, serta memastikan seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil, untuk mendapatkan akses listrik yang layak.

Negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, termasuk penerangan dan energi. Karena sumber daya alam merupakan milik umum, hasil pengelolaannya harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang optimal.

Dengan pengelolaan seperti ini, masyarakat tidak dibebani biaya listrik sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalis. Negara menyediakan layanan energi sebagai bagian dari tanggung jawabnya dalam mengurus rakyat. Infrastruktur listrik dibangun untuk memastikan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar keuntungan ekonomi.

Kasus yang dialami warga Pasir Lulun seharusnya menjadi pengingat bahwa listrik bukan sekadar fasilitas teknis, melainkan cerminan bagaimana negara ini telah menggunakan sistem yang salah dalam mengelola negara hingga ada wilayah yang luput dalam memberikan hak penerangan di tengah berlimpahnya SDA negara kita. Tidak semestinya ada wilayah yang harus hidup dalam kegelapan berbulan-bulan, apalagi saat bulan Ramadan yang penuh dengan aktivitas ibadah.

Oleh karenanya, melihat dua perbedaan yang signifikan antara sistem Islam dan sistem sekuler-kapitalisme ini, sudah saatnya kaum muslimin sadar pentingnya memperjuangkan penerapan sistem Islam dalam bernegara dan bermasyarakat. Karena kebutuhan publik seperti listrik dipandang sebagai hak rakyat yang wajib dipenuhi negara. 

Dan hal ini sulit apabila sekuler-kapitalisme terus menerus menjadi sistem untuk mengelola negara ini. kasus serupa akan terus berulang di berbagai daerah apabila sistem jahat ini terus dijadikan pondasi dalam menjalankan pemerintahan. Dan masyarakat di wilayah terpencil akan terus menjadi pihak yang paling lama menunggu datangnya cahaya.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin