Oleh: Melia Senita
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Rasa aman di lingkungan kita kembali terkoyak. Tragedi memilukan yang terjadi di Jalan Ganet, di mana seorang istri menjadi korban pembunuhan keji bahkan dimutilasi oleh suaminya sendiri, meninggalkan luka mendalam sekaligus kemarahan publik. Hal yang paling menyesakkan adalah kenyataan bahwa pelaku dikabarkan merupakan seorang residivis.
Ketika dikaji ulang tragedi di Jalan Ganet yang melibatkan residivis sebagai pelaku mutilasi terhadap istrinya, dapat diulas dari beberapa aspek krusial. Kejadian ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan kegagalan sistem yang mencakup pengawasan, pelatihan, dan perlindungan sosial.
Kegagalan Fungsi Resosialisasi (Lapas)
Status sebagai pelaku residivis menunjukkan bahwa proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) belum berhasil mengubah perilaku kriminal pelaku. Lapas seharusnya berfungsi sebagai tempat rehabilitasi, namun dalam kasus ini, pelaku justru keluar dengan tingkat kekejaman yang lebih ekstrem (eskalasi kejahatan dari pidana sebelumnya ke mutilasi). Ini menyimpulkan apakah program pelatihan mental dan psikologis selama di penjara berjalan efektif atau hanya formalitas.
Lemahnya sistem pengawasan pascabebas juga menjadi faktor utama dalam hal ini, di mana seorang mantan yang menceritakan, terutama dengan riwayat kekerasan, seharusnya masuk dalam radar otoritas pengawasan terkait (seperti BAPAS atau kepolisian setempat).
Terjadinya pembunuhan keji ini membuktikan adanya "celah" dalam pemantauan mantan kinerjanya. Tidak adanya deteksi dini terhadap perilaku agresif pelaku setelah kembali ke masyarakat membuat nyawa korban terancam tanpa campur tangan dari pihak yang berwenang.
Pembunuhan dan mutilasi terhadap istri jarang terjadi secara tiba-tiba tanpa adanya riwayat kekerasan sebelumnya di rumah tangga (KDRT).
Ada kemungkinan korban telah mengalami tekanan atau kekerasan fisik jauh sebelum kejadian itu terjadi, namun tidak dilaporkan. Hal ini menunjukkan masih rendahnya sistem dukungan (support system) bagi korban KDRT di tingkat lingkungan (RT/RW) dan ketakutan korban untuk melapor karena status pelaku sebagai mantan pengampunan.
Tindakan mutilasi menunjukkan hilangnya rasa empati dan adanya gangguan psikologis yang berat. Publik merasa terancam karena seseorang dengan kecenderungan sadistik bisa berada bebas di tengah permukiman padat seperti di Jalan Ganet. Hal ini memicu emosi tidak percaya masyarakat terhadap jaminan keamanan yang diberikan negara. Tragedi ini menciptakan trauma kolektif bagi warga Jalan Ganet dan sekitarnya.
Secara sosiologis, kejadian ini dapat memperkuat stigma negatif terhadap seluruh mantan kompensasi, yang justru bisa menyulitkan proses reintegrasi kompensasi lain yang benar-benar ingin melakukan transformasi. Namun, di sisi lain, kewaspadaan masyarakat memang harus ditingkatkan melalui sistem Siskamling yang lebih modern.
Sebaiknya pihak kepolisian mengevaluasi total prosedur pemberian remisi atau pengampunan bersyarat bagi kompensasi atas kasus kekerasan.
Adanya wajib lapor psikologis secara berkala bagi residivis. Mengajak masyarakat untuk tidak abai terhadap suara yang mengisyaratkan atau menandakan KDRT di tetangga sebelah.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi kita semua. Muncul pertanyaan besar: Sejauh mana efektivitas program pelatihan di lembaga pemasyarakatan? Serta, bagaimana sistem pemantauan kita terhadap mantan kompensasi yang kembali ke tengah masyarakat?
Seorang residivis yang kembali melakukan kejahatan bahkan dengan tingkat kekejaman yang lebih tinggi menunjukkan adanya mata rantai yang terputus dalam sistem hukum dan sosial kita.
Kita tidak bisa hanya memandang ini sebagai "kriminalitas biasa". Ini adalah kegagalan deteksi dini terhadap potensi bahaya yang nyata. Gerakan masif mesti dilakukan oleh pihak keamanan, di mana pengecekan psikologis berkala harus dilakukan bukan sekadar seremonial saja, karena ini sangat penting bagi pihak yang berwenang untuk memberikan pengawasan dan evaluasi psikologis yang lebih ketat bagi residivis kasus kekerasan sebelum dan sesudah mereka bebas.
Peran Aktif Lingkungan
Tragedi ini terjadi di lingkungan permukiman. Kita perlu memperkuat sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan kewaspadaan tetangga terhadap indikasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ketegasan Hukum: Kami meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya tanpa kompromi, mengingat status pelaku yang berulang kali melakukan tindak pidana.
Nyawa telah hilang dengan cara yang sangat tidak manusiawi. Jangan sampai kita menunggu korban berikutnya jatuh di Jalan Ganet atau wilayah lain sebelum ada perbaikan sistem pengawasan yang nyata.
Tinjauan Hukum Islam terhadap Larangan Mutilasi dan Pengkhianatan Pernikahan
Dalam pandangan Islam, tindakan pembunuhan apalagi disertai dengan mutilasi (memotong-motong bagian tubuh) adalah kejahatan yang sangat berat, keji, dan dikutuk keras. Jika hal ini terjadi dalam ikatan pernikahan, dosanya berlipat ganda karena putusnya amanah suci dan hubungan yang seharusnya penuh kasih sayang (mawaddah warahmah).
1. Pelanggaran terhadap kesucian nyawa Islam sangat menjunjung tinggi menghormati nyawa manusia. Menghilangkan satu nyawa tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat disamakan dengan membunuh seluruh umat manusia.
مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا ۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ ٣٢
Artinya : “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa seseorang membunuh, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena melakukan kerusakan di bumi, maka seolah-olah dia telah membunuh semua manusia…” (QS. Al-Ma’idah : 32)
2. Larangan Keras Mutilasi (Al-Mutsiah)
Mutilasi atau pemotongan-pemotongan bagian tubuh jenazah sangat dilarang dalam Islam, bahkan dalam suasana perang sekalipun terhadap musuh. Rasulullah saw. bersabda:
“Janganlah kalian bertindak melampaui batas, janganlah kalian berkhianat, dan janganlah kalian melakukan mutilasi …” (HR. Muslim).
Menghormati jenazah hukumnya wajib. Islam memerintahkan agar diperlakukan dengan hormat (dimandikan, dikafani, disalatkan, dikuburkan), bukan dirusak.
3. Pengkhianatan Terhadap Akad Pernikahan
Dalam Islam, pernikahan adalah Mitsaqan Ghalidza (perjanjian yang sangat kuat/teguh). Suami wajib memperlakukan istri dengan cara yang baik (Mu'asyarah bil Ma'ruf).
Melanggar Amanah
Istri adalah amanah Allah bagi suami. Membunuhnya adalah bentuk pengabdian terbesar terhadap janji di hadapan Allah.
Eskalasi Dosa
Karena dilakukan terhadap orang yang seharusnya dilindungi, tindakan ini menunjukkan matinya nurani dan hilangnya iman di hati pelaku.
4. Sanksi Hukum (Dunia dan Akhirat)
Hukum Dunia (Qishash): Secara hukum syariah, pelaku pembunuhan sengaja diancam dengan hukuman mati (Qishash), kecuali jika keluarga korban memaafkan dan meminta diyat (denda). Mengingat adanya unsur mutilasi dan status pelaku sebagai residivis, hakim dalam hukum Islam (atau hukum positif yang berlaku) dapat memberikan hukuman maksimal karena unsur kekejaman yang luar biasa.
Sebagaimana firman Allah:
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗۗ وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ٤٥
Artinya : Kami telah menetapkan bagi mereka (Bani Israil) di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya (balasan yang sama). Siapa yang melepaskan (hak kisasnya), maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.
Hukum Akhirat
Pelaku diancam dengan azab neraka Jahannam yang kekal.
5. Pandangan terhadap Residivis dalam Islam
Islam mengenal konsep taubat. Namun, jika seseorang kembali melakukan kejahatan setelah dihukum (residivis), ini menunjukkan bahwa proses "tobat" sebelumnya tidak sungguh-sungguh atau hukuman sebelumnya tidak memberikan efek jera (zajr). Dalam konteks kemaslahatan publik, otoritas hukum berhak memberikan hukuman yang lebih berat (Ta'zir) untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang berulang.
Dalam syariat Islam, Qishash adalah hukum pembalasan yang setimpal (nyawa dibalas nyawa, luka dibalas luka). Hukum ini ditetapkan Allah Swt. bukan untuk balas dendam semata, melainkan untuk menjamin keadilan dan keberlangsungan hidup manusia.
Jika seorang manusia atau penguasa tidak taat atau sengaja mengabaikan perintah Allah dalam menegakkan Qishash tanpa alasan yang dibenarkan syariat (seperti pemberian maaf dari ahli waris), maka terdapat beberapa konsekuensi serius dan dampak besar yang terjadi, yakni kehilangan kehidupan dan keamanan sosial.
Didalam Al-Qur'an menegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 179:
"Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa."
Ketika hukum Allah Swt. diabaikan, pelanggarannya berakibat: meningkatnya kriminalitas. Jika pembunuh tidak dihukum setimpal, maka nyawa manusia menjadi murah. Orang akan dengan mudah melukai atau membunuh karena tidak ada efek jera yang kuat. Lingkaran Dendam: Tanpa qishash yang adil dari negara, keluarga korban cenderung melakukan "hukum rimba" atau balas dendam pribadi yang tidak berkesudahan.
Penguasa yang tidak melakukan hukum qishash tergolong dalam kelompok orang yang zalim/fasik, artinya mengabaikan hukum Allah dalam memutuskan perkara (termasuk qishash) membawa konsekuensi status spiritual yang berat.
Dalam Surah Al-Ma'idah, Allah menyebut mereka yang tidak berhukum dengan hukum-Nya sebagai kafir jika mengingkari kebenaran hukum tersebut. Zalim: Jika mengakui hukumnya, tapi tidak menerapkannya karena ketidakadilan. Fasik: Jika mengabaikannya karena dorongan nafsu atau kepentingan duniawi.
6. Ancaman Laknat dan Dosa Besar
Seseorang yang menghalangi tegaknya hukum Allah atau justru melindungi pelaku kejahatan agar terhindar dari Qishash mendapat peringatan keras.
Dosa Menumpuk
Orang yang membela pembunuh agar lepas dari hukuman akan mendapat kemurkaan Allah sampai ia melepaskan pembelaan tersebut. Ketidakstabilan Bernegara: Dalam hadist disebutkan bahwa hancurnya umat terdahulu adalah karena hukum hanya tajam ke bawah (rakyat kecil) dan tumpul ke atas (bangsawan/orang kuat).
7. Pertanggungjawaban di Akhirat
Jika di dunia keadilan tidak ditegakkan (pelaku dibebaskan tanpa melalui prosedur syar'i seperti diyat atau maaf), maka perkara tersebut akan diselesaikan di Mahkamah Allah: korban akan menuntut pelakunya di hadapan Allah. Penguasa yang membiarkan darah tertumpah tanpa keadilan akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap nyawa yang hilang akibat kelalaiannya.
Bagi banyak Muslim, sistem Islam dipandang sebagai satu-satunya solusi karena ia mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan dirinya sendiri dan manusia dengan sesamanya, dan lingkungan secara integral (kaffah). Kenyamanan dan keamanan hanya bisa diraih dengan sistem Islam secara sempurna (Kafah).
Wallahu’alam Bish Shawab


0Komentar