Oleh: Ria Nurvika Ginting, SH,MH
(Dosen-FH)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan PT.Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), Telaga Ranu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Hal ini tertuang dalam keputusan Menteri ESDM Nomor 8.k/EK.04/MEM.E/2026 yang ditandatangani oleh direktur Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi pada Rabu, 12 Februari 2026.(Tempo.com,18-2-26)
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pemenang lelang diwajibkan membayar harga dasar data wilayah kerja sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan juga harus menempatkan komitmen Eksplorasi di bank berstatus BUMN. Jika pemenang tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu tertentu maka akan dianggap gugur dan peringkat selanjutnya yang dianggap sebagai pemenang.
Namun, ada yang perlu diketahui dari pemenang lelang WKP, Telaga Ranu tersebut. PT. Ormat Geothermal Indonesia ternyata merupakan bagian dari Ormat Technologies Inc., perusahaan energi panas bumi global yang berdiri pada 1965 di Yavne, Israel.
Perusahaan tersebut awalnya bergerak di bidang teknologi turbin sebelum berkembang menjadi pemain utama energi terbarukan, khususnya panas bumi. Ormat tercatat di Bursa Efek Tel Aviv pada 1991 dan melantai di New York Stock Exchange (NYSE) pada 2004 dengan kode saham ORA. Perusahaan ini telah merancang, membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik panas bumi di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Kenya, Guatemala, Honduras, dan Guadeloupe. (duniaenergi.com, 17-2-2026)
Proyek “Hijau” ala Kapitalisme
Proyek Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang digadangkan sebagai proyek “hijau” hanyalah kamuflase saja. kepentingan global tetap menjadi prioritas bukan kesejahteraan rakyat. Seperti yang disampaikan Julfikar bahwa Masyarakat Adat Wayoli yang hidup disekitar wilayah proyek tersebut. Dengan adanya proyek panas bumi yang beroperasi bukan hanya sekedar proyek pembangunan, tetapi upaya perampokan langsung terhadap tanah, air dan hak warga untuk mempertahankan budaya dan identitas mereka pun terancam.
Masyarakat Adat Wayoli pun telah berulang kali melakukan protes terbuka di depan kantor Bupati Halmahera Barat. Tanah dan hutan mereka hanya dianggap sebagai aset ekonomi semata. Hal ini lah yang menyebabkan konflik, kemiskinan dan degradasi ekologi di tengah masyarakat setempat. Sementara pemilik modal dapat menikmati semua keuntungan tanpa menanggung satu pun akibat dari kehancuran yang mereka ciptakan. (Betahita.id,19-2-2026)
Selain itu, penetapan pemenang lelang untuk PT Ormat Geothermal Indonesia menunjukkan Indonesia tidak berempati dengan kondisi warga Palestina yang diserang habis-habisan oleh Israel dikarenakan perusahaan ini merupakan anak perusahaan milik Israel. Bhima Yudhistira sebagai Direktur Celios menilai keterlibatan perusahaan Israel akan membuat posisi moral Indonesia di dunia Internasional melemah. Hal ini tidak hanya sekedar masalah bisnis energi tetapi perlu diperjelas bahwa Israel akan mendapat keuntungan. Keuntungan bagi negara yang tidak pernah mengakui Palestina. (Betahita.id, 19-2-2026)
Hal senada juga disampaikan oleh Julfikar Sangaji, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara (Malut). Ia menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah ini jelas secara terang-terangan telah mengabaikan moral, etika dan kepedulian sosial. Israel yang secara brutal telah menyerang dan melakukan genosida terhadap warga sipil Palestina diabaikan begitu saja. (Betahita.id, 19-2-2026)
Dalam sistem kapitalis seluruh lini dipandang sebagai komoditi yang dapat dibisniskan. Sistem kapitalis menetapkan standar dalam kehidupan adalah keuntungan/materi semata. Setiap orang yang memiliki modal berhak untuk memiliki apa saja.
Sistem kapitalis-sekuler yang diterapkan dalam instansi pemerintahan akan menetapkan penguasa hanya sebagai regulator bukan periayah (pengurus) rakyat. Untuk mendapatkan keuntungan, apa yang dirasakan oleh masyarakat bukan menjadi pertimbangan untuk menetapkan kebijakan. Selama dari proyek tersebut diperoleh keuntungan maka pemerintah akan menetapkan proyek tersebut, termasuk proyek Wilayah Kerja Panas Bumi di Telaga Ranu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Masyarakat sudah menyampaikan protes tapi dianggap angin lalu.
Sumber Daya Alam dalam Sistem Islam
Sistem ekonomi kapitalis memberikan peluang kepada perusahaan swasta. Baik dari dalam maupun luar negeri, untuk mengambil keuntungan dari sumber daya alam yang dimiliki sebuah negara melalui pemberian ijin konsesi pertambangan, hak pengusahaan hutan, atau hak istimewa lain.
Sementara, sumber daya alam yang sudah dikelola oleh perusahaan negara juga tidak luput dari sasaran. Cepat atau lambat semua akan dialihkan juga kepada perusahaan swasta melalui kebijakan privatisasi. Akibatnya, tentu saja hasil dari sumber daya alam itu lebih banyak dinikmati oleh perusahaan-perusahan swasta, sementara rakyat justru harus menghadapi kesulitan.
Sistem Islam menetapkan sumberdaya alam, khususnya energi sebagai salah satu kekayaan milik umum. Rasulullah saw. bersabda:
“Umat Islam berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Ahmad).
Sebagai pemilik maka seluruh rakyat harus bisa menikmati hasil dari sumberdaya alam tersebut. karena itu, negara wajib mengelola sumberdaya alam itu dengan sebaik-baiknya, baik melalui semacam perusahaan milik negara (BUMN) untuk kesejahteraan rakyat. Negara tidak boleh sama sekali menyerahkan aset sumberdaya alam kepada pihak swasta. Sebab, tindakan ini sama saja dengan menyerahkan sesuatu yang bukan miliknya kepada pihak lain, yang tentu akan merugikan sang pemilik, yaitu rakyat.
Sistem Islam yang tegak atas dasar akidah yang diterapkan dalam sebuah institusi negara yakni Khilafah akan memastikan bahwa rakyat bisa mendapatkan keuntungan dari sumber-sumberdaya alam miliknya itu, khususnya sumberdaya energi, dengan jalan memberikan gratis atau dengan harga yang terjangkau bagi seluruh warga negara.
Dalam Islam, negara (Khilafah) berfungsi sebagai periayah (pengurus) urusan umat bukan sebagai regulator. Khalifah akan dimintai pertanggungjawaban kelak atas kepemimpinannya.
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR Bukhari dan Muslim).
Wallahu alam bissawwab.


0Komentar