Oleh: Margaret Erfika
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Puluhan rumah di Dusun II Pasir Lulun, Desa Resun Pesisir, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, mengalami kegelapan selama sekitar dua bulan terakhir akibat rusaknya mesin pembangkit listrik desa. Kerusakan dinamo pada mesin dompeng membuat aliran listrik terhenti, sementara keterbatasan anggaran membuat perbaikan belum bisa segera dilakukan.
Akibatnya, warga kembali menggunakan pelita, lampu berbasis aki, atau mesin pribadi untuk penerangan di malam hari. Kondisi ini tentu semakin terasa berat, terlebih di bulan Ramadan ketika masyarakat membutuhkan penerangan yang memadai untuk beribadah, seperti melaksanakan salat tarawih, membaca Al-Qur’an, serta menyiapkan sahur.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa listrik telah menjadi kebutuhan publik yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat. Tanpa listrik, berbagai aktivitas menjadi terhambat, baik aktivitas rumah tangga, pendidikan anak-anak, maupun kegiatan sosial dan ibadah. Terlebih bagi masyarakat di daerah pelosok, keberadaan listrik sangat penting untuk menunjang kehidupan sehari-hari sekaligus mengurangi kesenjangan dengan wilayah perkotaan yang lebih maju infrastrukturnya.
Namun, realitas di banyak daerah menunjukkan bahwa kebutuhan dasar seperti listrik masih belum merata pemenuhannya. Dalam sistem yang berorientasi pada keuntungan ekonomi, pembangunan sering kali lebih diprioritaskan pada wilayah yang dianggap memiliki nilai ekonomis tinggi, sementara daerah terpencil kerap tertinggal. Akibatnya, masyarakat di pelosok harus menghadapi berbagai keterbatasan untuk mendapatkan fasilitas dasar yang seharusnya menjadi hak mereka.
Berbeda dengan itu, Islam memandang bahwa kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk energi dan penerangan, merupakan tanggung jawab negara untuk menyediakannya bagi seluruh rakyat. Negara berkewajiban memastikan setiap masyarakat, baik di kota maupun di daerah terpencil, mendapatkan akses yang layak terhadap fasilitas publik yang penting bagi kehidupan mereka.
Dalam konsep ekonomi Islam, sumber daya energi termasuk dalam kepemilikan umum yang tidak boleh dimonopoli oleh individu atau korporasi untuk mencari keuntungan. Rasulullah ﷺ bersabda,
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Para ulama menjelaskan bahwa “api” dalam hadis ini mencakup sumber energi yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu, negara bertugas mengelolanya dan mendistribusikannya untuk kepentingan rakyat.
Dengan prinsip tersebut, layanan energi seperti listrik tidak dijadikan komoditas untuk mencari keuntungan dari masyarakat. Dalam pengelolaan ekonomi Islam, fasilitas yang berasal dari kepemilikan umum diberikan kepada rakyat tanpa dibebani biaya komersial, sehingga masyarakat dapat menikmatinya secara luas bahkan secara gratis sebagai bentuk pelayanan negara kepada rakyat.
Karena itu, Islam menempatkan penguasa sebagai pelayan rakyat yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan mereka. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan prinsip ini, negara wajib memastikan seluruh kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi secara adil dan merata, sehingga tidak ada lagi rakyat yang hidup dalam keterbatasan penerangan, termasuk mereka yang tinggal di daerah pelosok. Dengan pengelolaan yang sesuai syariat, kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat dapat terwujud.


0Komentar