Oleh: Melia Senita
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Ramadan bagi umat Islam diwajibkan menjalankan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Ada pemandangan yang sedikit berbeda di sudut-sudut Kota Tanjungpinang dalam beberapa tahun terakhir tiap kali bulan suci Ramadan tiba. Jika dulu kita terbiasa melihat warung makan menutup rapat pintunya dengan kain gorden atau spanduk lusuh, seolah menyembunyikan "dosa" di baliknya—kini pemandangan warung nasi yang tetap terbuka tanpa tirai mulai menjadi hal yang lumrah.
Fenomena ini menarik untuk disimak. Di kota Gurindam yang menjunjung tinggi adat bersendi syara’ ini, keterbukaan warung nasi di siang hari bukan berarti hilangnya rasa hormat terhadap mereka yang berpuasa. Sebaliknya, ini adalah potret kedewasaan beragama dan toleransi yang tulus. Sehingga timbul tanda tanya kita mengapa tanpa tirai? Ada beberapa alasan mendasari pergeseran budaya ini di Tanjungpinang di antaranya menghargai keberagaman.
Tanjungpinang adalah rumah bagi masyarakat heterogen. Saudara-saudara kita yang non-muslim, anak-anak, hingga musafir tetap membutuhkan akses makanan tanpa harus merasa seperti sedang melakukan aktivitas ilegal.
Kepercayaan Diri dalam Beribadah
Puasa bukan tentang memaksa orang lain berhenti makan, melainkan melatih keteguhan hati di tengah godaan yang ada. Melihat piring nasi di warung terbuka justru menjadi ujian kecil yang mendewasakan iman.
Kejujuran Sosial
Tak perlu ada kepura-puraan, yang tidak berpuasa tidak perlu menyembunyikan diri, dan yang berpuasa tetap teguh dengan niatnya.
Harmoni dalam Segelas Es Teh
Di Tanjungpinang, kita bisa melihat harmoni yang unik. Sering kali di kedai kopi atau warung nasi, mereka yang tidak berpuasa akan makan dengan tenang, sementara rekan mereka yang Muslim duduk di meja yang sama hanya untuk sekadar berbincang menunggu waktu zuhur atau ashar. Tidak ada tatapan menghakimi, tidak ada rasa tersinggung.Tirai-tirai yang hilang itu sebenarnya membuka mata kita pada satu hal: Toleransi tidak butuh penutup. Rasa hormat itu tumbuh dari hati, bukan dari selembar kain yang menutupi pintu warung.
Ramadan di Tanjungpinang tetaplah syahdu. Suasana pasar tumpah menjelang berbuka tetap ramai, masjid-masjid tetap penuh, namun di sisi lain, denyut ekonomi dan kebutuhan dasar warga tetap berjalan dengan saling pengertian.
Pelanggaran terhadap ma’ruf (kebaikan bersama)
Dalam perspektif ini, toleransi seharusnya bersifat dua arah. Jika non-Muslim atau mereka yang tidak berpuasa menghargai Muslim, maka Muslim yang berjualan di siang hari dianggap tidak menghargai kesucian ibadah mayoritas komunitasnya sendiri. Dengan kata lain, membuka warung secara terang-terangan dianggap memfasilitasi orang untuk meninggalkan kewajiban agama (ta'awun 'alal itsmi atau tolong-menolong dalam dosa).
Toleransi bukan berarti membebaskan segala hal, melainkan menjaga batasan agar suasana ibadah tetap kondusif.
Ada pandangan bahwa Ramadan memiliki "hak" untuk dihormati di ruang publik. Ketika warung makan dibuka tanpa tirai oleh pedagang Muslim, hal itu dianggap mengikis kewibawaan bulan suci. Ini adalah konsep "Menjaga Kehormatan" ibadah.
Simbolisme Tirai
Tirai bukan bentuk diskriminasi terhadap yang tidak berpuasa, melainkan bentuk masker sosial, yang sejatinya sebuah kompromi agar ekonomi tetap jalan tanpa harus memamerkan aktivitas makan-minum di tengah kerumunan orang yang sedang menahan diri.
Sering kita jumpai bahwa kalimat Ramadan dibenturkan antara hak ekonomi dan norma agama. Argumen ini menyatakan bahwa kebebasan ekonomi tidak boleh berdiri di atas norma agama yang dominan dalam suatu masyarakat. Hal ini dengan membolehkan pedagang Muslim buka tanpa batas dianggap sebagai bentuk "liberalisasi" yang kebablasan. Toleransi sejati justru terletak pada kesediaan pedagang untuk sedikit berkorban (misalnya hanya melayani take-away atau menggunakan tirai) demi menghormati konsensus sosial keagamaan.
Potensi Pengikisan Disiplin Spiritual
Secara psikologis, keberadaan warung yang terbuka lebar dianggap mengurangi "atmosfer perjuangan" dalam berpuasa. Artinya, kita memandang kelompok ini: memudahkan akses makan di siang hari bagi sesama Muslim justru merusak tatanan pendidikan mental yang ingin dicapai oleh Ramadan. Toleransi tidak boleh dijadikan alasan untuk memaklumi pengabaian syariat secara terbuka.
Membuka Warung Tanpa Tirai Kurang Menghargai Muslim yang Berpuasa
Pandangan ini berpijak pada konsep adab dan ruang publik. Dalam budaya masyarakat Indonesia yang komunal, menghargai orang lain sering kali diwujudkan dalam bentuk "simbol visual".Simbol Penghormatan, Bukan Diskriminasi: Tirai atau gorden dianggap sebagai "kontrak sosial" yang tidak tertulis. Dengan menutup sebagian pandangan, pedagang menunjukkan empati kepada mereka yang sedang menahan lapar dan dahaga. Tanpa tirai, tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk ketidakpedulian (insensitivity) terhadap perjuangan spiritual mayoritas warga.
Psikologi Visual
Manusia adalah makhluk visual. Melihat makanan dan minuman (terutama di cuaca terik seperti di Tanjungpinang) secara terang-terangan dapat memicu impuls biologis.
Argumennya adalah, jika kita bisa memudahkan orang lain beribadah dengan sedikit menutup pandangan, mengapa kita harus memamerkannya?
Etika Bertetangga (Ukhuwah)
Dalam konteks sesama Muslim, ada ekspektasi moral untuk saling mendukung dalam ketaatan. Membuka warung tanpa tirai dianggap merusak suasana "sakral" yang hanya ada setahun sekali.
Berpotensi Membantu Orang Membatalkan Puasa
Masuk ke ranah jukum fikih dan dampak sosial, di mana ada kekhawatiran mengenai kemudahan akses untuk berbuat tidak taat.
Konsep Sadd ad-Dzarai' (Menutup Celah Kerusakan), Dalam ushul fiqh, ada kaidah untuk mencegah sarana yang dapat menghantarkan pada kemaksiatan. Warung yang terbuka lebar tanpa tirai dianggap sebagai "pintu masuk" yang terlalu mudah bagi mereka yang imannya sedang goyah untuk menyerah pada rasa lapar.
Normalisasi Pelanggaran
Jika warung makan terlihat penuh dan terbuka di siang hari, hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kesan bahwa "tidak berpuasa itu biasa saja". Hal ini dapat mengikis rasa malu (haya') seseorang untuk membatalkan puasa secara sengaja tanpa uzur syar'i (seperti sakit atau perjalanan jauh).
Fasilitasi Dosa (Ta’awun ‘ala al-Itsm)
Secara teologis, ada kekhawatiran bagi pedagang Muslim bahwa keuntungan yang mereka dapatkan berasal dari orang yang sengaja meninggalkan kewajiban agama. Dengan tetap membuka warung secara transparan, pedagang dianggap secara tidak langsung "menyediakan panggung" bagi orang untuk berbuka sebelum waktunya.
Berjualan di bulan puasa menurut Islam bukanlah sesuatu yang terlarang, selama dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengganggu ibadah. Justru banyak pedagang yang mendapatkan keberkahan karena kebutuhan masyarakat meningkat menjelang berbuka dan sahur. Namun, ada beberapa prinsip penting yang sebaiknya dijaga agar tetap sesuai dengan nilai Islam:
Pandangan beliau berakar pada kaidah fikih mengenai at-ta'awun 'alal itsmi (tolong-menolong dalam dosa). Berikut rinciannya:
1. Hukumnya Haram (Dilarang)
Berjualan makanan/minuman menjadi haram jika penjual mengetahui atau memiliki dugaan kuat (ghalabatuz zhan) bahwa makanan tersebut akan dikonsumsi di siang hari oleh orang yang wajib berpuasa (seperti Muslim yang sehat dan tidak sedang safar).
Alasannya: Hal ini dianggap membantu orang lain melakukan kemaksiatan (membatalkan puasa tanpa uzur).
Sebagaimana firman Allah Swt. artinya, "Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah: 2).
2. Hukumnya Mubah (Boleh)
Berjualan makanan/minuman tetap diperbolehkan jika diniatkan atau ditujukan untuk kelompok berikut:
Orang yang memiliki uzur syar'i: seperti musafir, orang sakit, wanita haid, atau orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa.
Non-Muslim: Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, dalam konteks muamalah, menyediakan kebutuhan bagi mereka yang tidak terkena kewajiban puasa diperbolehkan.
Persiapan Buka Puasa: Berjualan menjelang waktu berbuka (sore hari) hukumnya mubah karena makanan tersebut dimaksudkan untuk dikonsumsi pada waktunya.
Menekankan pentingnya sikap selektif. Jika seorang pedagang membuka warung, ia sebaiknya memastikan bahwa yang dilayani adalah mereka yang memang dibolehkan tidak berpuasa. Hal ini masuk dalam kategori tasamuh (toleransi) dan ihsan (berbuat baik), agar tercipta suasana saling menghormati.
Wallahu a'lam bish-shawab.


0Komentar