Oleh: Eci Aulia
(Tim Redaksi Bumi Gurindam Bersyariah)
Bulan Ramadan adalah bulan suci di mana semua umat muslim melaksanakan kewajiban berpuasa. Maka, menghadirkan suasana keimanan dan ketaatan di bulan Ramadan merupakan keniscayaan bagi setiap Muslim. Namun, suasana yang mendukung ketaatan itu belum sepenuhnya kita rasakan hari ini.
Konon, Pemerintah Daerah Tanjungpinang menerbitkan aturan operasional tempat usaha selama Ramadan. Restoran dan rumah makan mendapat keleluasaan penuh dalam beroperasi selama bulan Ramadan. Pedagang tidak wajib menutup tempat usahanya dengan kain atau tirai. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk toleransi antarumat beragama. (www.hariankepri.com, 16-2-2026)
Namun, jika ditelisik, benarkah dengan menerapkan aturan tersebut mencerminkan bentuk toleransi beragama. Padahal, menjaga kesucian bulan Ramadan bukan hanya tugas individu, tapi juga merupakan tugas negara. Terlebih, negeri ini berpenduduk mayoritas Muslim.
Toleransi yang agak sedikit janggal, sih, ketika orang Muslim diminta untuk menghargai orang yang tidak berpuasa, tapi membebaskan pedagang Muslim membuka warungnya seperti biasa di bulan Ramadan.
Umat Muslim berpuasa di bulan ketika pahala dilipatgandakan. Puasa bukan hanya tentang menahan lapar dan haus, tapi menahan diri dari segala hal yang bertentangan dengan syari'at. Namun, godaan dari luar dibiarkan merusak suasana Ramadan. Padahal, menjaga kesucian bulan Ramadan di ruang publik adalah kewajiban negara.
Pemandangan segelintir orang yang dengan santainya makan di warung nasi dan di pinggir jalan pada bulan Ramadan seolah menjadi pemandangan biasa di tengah masyarakat saat ini.
Contoh lainnya adalah program makan gratis bagi pelajar yang tetap berjalan selama bulan Ramadan. Kita mengajarkan anak untuk berpuasa menahan lapar dan haus, tapi godaan yang berpotensi merusak puasa mereka tetap saja dimunculkan.
Selain itu, tempat-tempat hiburan malam hanya dilarang beroperasi pada sore menjelang berbuka hingga malam hari setelah salat tarawih. Seolah-olah syariat Islam mengatur urusan kaum Muslim di ruang publik hanya di bulan Ramadan saja, itupun pada waktu tertentu. Padahal, syariat Islam diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad saw. untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia sepanjang waktu.
Dalam pandangan Islam meski non-Muslim diberi kebebasan dalam urusan agama mereka. Namun, tidak diperbolehkan menampakkan secara terang-terangan hal yang bertentangan dengan syari'at Islam di tengah masyarakat Muslim.
Demikian pula halnya dengan orang-orang Muslim yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa seperti, anak kecil, orang sakit, lansia, wanita haid, hamil, dan melahirkan. Mereka dibolehkan tidak berpuasa, tapi tetap menjaga adab dan menghargai Muslim yang berpuasa. Seperti makan di tempat yang tertutup, sehingga tidak terlihat oleh pandangan mata orang yang sedang berpuasa.
Di sisi lain, negara juga harus berperan menjaga kesucian bulan Ramadan. Yaitu menjaga ruang publik dari hal-hal yang mengundang kemaksiatan, agar umat Muslim bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan damai.
Sayangnya, hidup dalam paham sekularisme yang memisahkan aturan agama dari kehidupan, syariat Islam tidak diterapkan secara totalitas. Jadi, tak heran jika sebagian syariat Islam yang mengatur ruang publik dikesampingkan.
Ramadan hanya akan terasa indah tatkala aturan Islam diterapkan secara kafah. Mengapa? Karena kita akan merasakan berpuasa di tengah suasana dan tempat yang senantiasa mendukung keimanan dan ketaatan. Kemaksiatan tidak dilegalkan secara terang-terangan oleh negara. Akan tetapi, ditutup dan tidak diberi celah sedikitpun bukan hanya pada bulan Ramadan saja, tapi sepanjang waktu.
Zaman keemasan Islam telah membuktikan definisi toleransi yang sesungguhnya, bahwa non-Muslim turut merasakan suasana tenang dan damai ketika hidup dalam naungan syariat Islam secara kafah. Sebabnya, non-Muslim yang hidup dalam penerapan aturan Islam akan mendapatkan hak dan pelayanan yang sama dengan kaum Muslim. Mereka akan dilindungi dan dijaga sebagaimana negara melakukan penjagaan atas kaum Muslim.
Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (717–720 M) juga menjadi bukti keindahan Ramadan di tengah penerapan syariat Islam. Suasana kesederhanaan, peningkatan ibadah yang masif, dan penguatan zakat serta sedekah diterapkan oleh Khalifah. Umar menegaskan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar, melainkan menahan diri dari perbuatan sia-sia dan dosa.
Sebagai pemimpin yang adil dan anti-korupsi, kebijakannya membuat distribusi kekayaan lebih merata, sehingga rakyat dapat menjalani puasa dengan tenang. Masa pemerintahan beliau yang singkat, hanya sekitar 29 bulan, tetap menjadi teladan, terutama dalam hal ketaqwaan dan pengelolaan negara yang berbasis pada syariat Islam.
Wallahu alam bissawwab.


0Komentar