Oleh: Hesti Nur Laili, S.Psi.
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Kasus hilangnya seorang siswi dari SMAN 1 Batam yang kemudian ditemukan berada di Bintan bersama pria kenalan dari TikTok kembali menyentak publik. Peristiwa ini diberitakan media lokal Batam dan memuat kronologi bahwa remaja tersebut berkenalan melalui media sosial, lalu pergi tanpa sepengetahuan orang tua hingga akhirnya ditemukan setelah melakukan “staycation” bersama pria tersebut. (Batam news, 7 Februari 2026).
Fakta ini menunjukkan betapa cepat dan mudahnya sebuah relasi bisa terjalin di ruang digital. TikTok sebagai platform berbagi video memang dirancang untuk mempertemukan orang lewat algoritma minat yang sama. Namun ketika ruang interaksi itu sifatnya tanpa batas, tanpa kontrol, dan tanpa nilai yang jelas, maka potensi penyimpangan akan menjadi sangat besar.
Remaja yang secara psikologis masih dalam fase pencarian jati diri tentu sangat rentan terhadap bujuk rayu, validasi semu, dan romantisasi hubungan instan. Maka tidak heran, adanya platform tanpa batas itu, bisa memuluskan segala modus penipuan maupun penyalahgunaan dari penggunaannya.
Sejumlah pakar psikologi remaja menjelaskan bahwa masa remaja adalah fase eksplorasi identitas. Kontrol diri belum stabil karena perkembangan bagian otak yang mengatur pengambilan keputusan belum matang sempurna. Dalam kondisi seperti ini, pengaruh teman sebaya dan media sosial sangat kuat. Ditambah lagi, literasi digital yang rendah membuat remaja sering kali tidak memahami risiko interaksi dengan orang asing di dunia maya.
Pakar pendidikan juga menyoroti lemahnya pengawasan orang tua. Banyak orang tua yang gagap teknologi atau menyerahkan sepenuhnya penggunaan gawai kepada anak tanpa pendampingan. Sementara itu, pakar sosiologi melihat fenomena ini sebagai dampak dari budaya populer yang menormalisasi pacaran, kebebasan relasi laki-laki dan perempuan, serta gaya hidup hedonis seperti staycation tanpa ikatan yang sah.
Namun jika ditarik lebih dalam, semua faktor ini hanyalah gejala. Akar masalahnya terletak pada sistem nilai yang mendasari kehidupan masyarakat saat ini: sekuler-kapitalisme. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, standar benar dan salah tidak lagi merujuk pada wahyu, melainkan pada kebebasan individu. Kapitalisme kemudian memperkuatnya dengan menjadikan kebebasan sebagai komoditas. Industri hiburan, aplikasi media sosial, pariwisata, hingga gaya hidup bebas semuanya didorong demi keuntungan ekonomi.
Dalam sistem ini, relasi laki-laki dan perempuan dipandang sebagai hak pribadi. Pacaran dianggap wajar. Konten sensual menjadi alat pemasaran. Hotel dan tempat wisata menawarkan paket “romantis” tanpa mempersoalkan status hubungan. Platform digital membiarkan interaksi bebas selama menghasilkan trafik dan iklan. Moral dan keimanan bukan lagi prioritas, justru keuntunganlah yang utama fokus/tujuan utama.
Sekuler-kapitalisme ini tidak hanya sekadar sistem ekonomi, tetapi juga cara pandang hidup yang mengikis batas-batas syariat. Ia membiarkan remaja tumbuh dalam arus kebebasan tanpa pagar. Ia menormalisasi kedekatan non-mahram, mempromosikan kebebasan berekspresi tanpa nilai, dan menyingkirkan agama ke ruang privat. Inilah wajah sistem yang tampak “modern” tetapi sejatinya merusak sendi agama dan moral generasi.
Islam memandang persoalan ini secara mendasar. Allah Swt. melarang bukan hanya zina, tetapi juga mendekatinya. Larangan ini menunjukkan bahwa Islam menutup semua pintu yang bisa mengarah pada perbuatan tersebut, termasuk khalwat (berduaan), pacaran, dan interaksi bebas tanpa kebutuhan syar’i. Islam juga mengatur batas pergaulan laki-laki dan perempuan di ruang publik maupun privat.
Dalam sistem Islam, keluarga menjadi benteng pertama pendidikan akhlak. Negara pun memiliki peran sentral. Negara tidak sekadar memberi imbauan, tetapi menerapkan aturan yang menjaga masyarakat dari kerusakan. Media diatur agar tidak menyebarkan konten yang merangsang syahwat atau menormalisasi maksiat. Dunia virtual tidak dibiarkan liar atas nama kebebasan berekspresi.
Lebih jauh, Islam memiliki sistem sanksi tegas terhadap pelaku zina. Sanksi ini bukan sekadar hukuman, melainkan pencegahan (zawajir) dengan adanya efek jera, agar masyarakat jera dan takut melakukan sebuah pelanggaran. Ketegasan hukum ini berbeda dengan sistem saat ini yang sering kali hanya memberi pembinaan atau sanksi ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera sama sekali, namun justru membuat pelaku ingin lagi dan lagi melakukan pelanggaran. Bahkan lebih jauh, apa yang dilakukan oleh pelaku dan lemahnya hukum kemungkinan besar menjadi inspirasi bagi orang lain untuk melakukan pelanggaran tersebut.
Solusi Islam bukan parsial, melainkan menyeluruh. Ia membangun ketakwaan individu sejak dini, lalu memperkuat kontrol keluarga, dan menegakkan aturan negara berbasis syariat. Dengan demikian, ruang digital pun tunduk pada hukum Allah, bukan pada logika pasar. Interaksi dibatasi sesuai kebutuhan, konten disaring, dan pelanggaran ditindak tegas.
Kasus siswi SMA di Batam ini hendaknya menjadi peringatan keras. Dunia virtual tanpa batas bukan sekadar soal teknologi, tetapi soal sistem apa yang mewadahi. Selama sekuler-kapitalisme menjadi wadahnya, maka kebebasan akan terus diagungkan dan moral serta agama akan terus tergerus.
Oleh karenanya, sudah saatnya umat menyadari bahwa perlindungan generasi tidak cukup dengan imbauan, tetapi membutuhkan perubahan sistem menuju tatanan yang menjadikan syariat sebagai aturan hidup. Untuk itu, perlunya kaum muslimin untuk berbondong-bondong, bahu membahu, berupaya, berjuang keras mendakwahkan, mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penerapan sistem Islam. Bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan umat yang bobrok pada hari ini, tetapi demi menyelamatkan generasi berikutnya hingga menyongsong masa depan cerah pada generasi selanjutnya.


0Komentar