GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Tarif Global AS Digugat Negara Bagian, Kapitalis Menyengsarakan

Tarif Global AS Digugat Negara Bagian, Kapitalis Menyengsarakan

Oleh: Ria Nurvika Ginting,SH.,MH.
(Dosen-FH)

Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan sebagian besar tarif impor global yang diberlakukan Donald Trump pada 21 Februari 2026 lalu. Kebijkan ini dianggap melampaui wewenang presiden menurut undang-undang IEEPA 1997. Keputusan ini membatalkan tarif mitra dagang utama dan memicu potensi pengembalia dana miliaran dolar kepada perusahaan yang terdampak. Oleh karena itu, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan akan mengenakan tarif global 10 persen untuk menggantikan bea darurat yang dibatalkan Mahkamah Agung tersebut. Tarif ini rencana akan berlangsung paling lama 150 hari atau sekitar 5 bulan. (CNNIndonesia.com, 21-02-2026)

Kebijakan Trump ini akhirnya digugat oleh 24 negara bagian di Amerika Serikat. Gugatan ini bertujuan untuk membatalkan kebijakan tarif global yang ditetapkan oleh Trump karena dinilai memeberatkan. Langkah hukum ini diambil karena pemerintah dianggap melanggar konstitusi dan mengabaikan keputusan hukum tertinggi yang sebelumnya sudah membatalkan aturan bea masuk tambahan tersebut. 

Gugatan ini didaftarkan melalui Pengadilan Perdagangan Internasional yang berpusat di New York. Dampak dari kebijakan ini juga memicu kenaikan biaya hidup yanng tinggi di AS. Berdasarkan laporan terbaru, satu keluarga rata-rata harus menanggung beban tambahan hingga 1.751 dollar AS (Rp29,6 juta) per tahun karena harga barang kebutuhan sehari-hari naik. (IDNTimes.com, 06-03-2026)

Gubenur California, Gavin Newsom, menyebut bahwa tarif ini menjadi pajak tamabahan bagi keluarga pekerja. Trump memindahkan kegagalan negoisasi perdagangannya kepada rakyat kecil. Tidak hanya warga tetapi hal ini juga dirasakan oleh pelaku usaha kecil dan menengah yang merasa sangat tertekan dengan ketidakpastiak atuaran tarif ini. Mereka terpaksa merubah harga jual dan menunda investasi jangka panjanng dengan biaya bahan baku yang mahal. 

Di sisi lain, Gedung putih secara resmi menyatakan akan terus membela kebijakan tarif Presiden demi melindungi ekonomi AS dari persaingan luar negeri yang tidak sehat. Juru bicara Gedung Putih, Kush Desai, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi masalah keuangan negara yang sangat serius. Presiden hanya menggunakan kekuasaan yang sah untuk memperbaiki perekonomian internasioanl AS. (IDNTimes.com, 06-03-2026)

Ekonomi Kapitalis Sumber Kesengsaraan

Sistem ekonomi kapitalis yang diemban oleh AS saat ini merupakan bagian dari ideologi kapitalisme. Sistem ekonomi kapitalis ini adalah pilar utama ideologi kapitalisme. Kapitalisme berakar dari akidah sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Ideologi ini lahir dari pemikiran liberalisme Barat pasca Renaissance dan Revolusi Industri sekitar Abad ke-18. Di dalam sistem ekonomi kapitalis yang merupakan pilar utamanya adalah kepemilikan individu. Individu diberikan kebebasan dalam sistem ekonomi kapitalis dalam memiliki apapun asalkan memiliki modal. 

Sistem ini jika diteliti secara seksama memberlakukan hukum rimba karena siapa yang kuat (banyak modal) maka dapat bertahan begitu juga sebaiknya jika tidak memiliki modal maka akan tersingkir. Orang yang kaya akan semakin kaya karena harta hanya beredar di segelintir orang yang memiliki modal tersebut. Dari sisi pemerintahannya, negara melegalkan hal tersebut lewat UU sehingga penguasaan sumber daya ekonomi hanya dimiliki oleh segelintir orang (oligarki). Negara hanya berfungsi sebagai regulator (pembuat UU) bukan periayah (pengurus) atas urusan rakyatnya. 

Dengan kata lain, rakyat bukan yang menjadi prioritas utama tapi para pemilik modal. Dari sini terlihat jelas bahwa parktek sistem ekonomi kapitalis tidak akan memberikan kesejahteraan kepada rakyat, tetapi meniscayakan kemiskinan sistemik. Bagaimana praktek ekonomi kapitalis ini menyebabkan kesengsaraan pada rakyat telihat dengan banyaknya gugatan yanng diajukan oleh negara bagian AS sebagai pengusung sistem ini. Dimana kebijakannya menyebabkan sulitnya rakyat kecil bahkan pengusaha kecil dan menengah untuk bertahan hidup. Dengan kondisi ini, negara tetap mempertahankan kebijakan yang menyengasarakan tersebut. Sudah saatnya dunia beralih kepada sistem yang dapat menyejahterakan umat di seluruh dunia mau muslim maupun nonmuslim. 

Sistem Ekonomi Islam Menyejahterakan

Sistem Islam yanng berdiri atas dasar aqidah Islam memiliki konsep sistem ekonomi yang mampu menciptakan kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat. Sistem ekonomi Islam memiliki tujuan pendistribusian kekayaan, bukan pertumbuhan kekayaan. Artinya, tujuan sistem ekonomi Islam bukan menciptakan kekayaan nasional tetapi mendistribusikan kekayaan kepada seluruh rakyat-secara orang perorang-secara adil.

Sistem ekonomi Islam memiliki tiga jenis kepemilikan yakni, kepemilikian individu, umum dan negara. Ketiga kepemilikan ini diatur jelas dalam syariat. Berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang memberikan kebebasan kepada individu untuk memiliki apapun. Dalam sistem ekonomi Islam kepemilikan individu adalah segala yang diusahakan oleh seseorang. Untuk kepemilikan umum dan negara tidak dapat dimiliki oleh individu atau perusahaan. Kaum muslim berserikat dalam tiga hal yakni: Air, padanng rumput dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad). 

Adapun kepemilikan negara yaitu harta yang menjadi milik negara sebagai lembaga yang mewakili kaum muslim dalam pengelolaan urusan mereka. Contoh kepemilikan negara yakni: jizyah, fa’i, dan anfal, sebagimana ghanimah, harta orang murtad yang terbunuh atau melarikan diri dari negara Islam; harta tak bertuan yang dikelola negara; dan harta warisan tanpa ahli waris. 

Selain itu, sistem ekonomi Islam juga melarang atas kepemilikian harta yang haram. Islam melarang transaksi haram yang merusak ekonomi, seperti riba, gharar, judi, monopoli, spekulasi, dll.
 
Negara dalam sistem ekonomi Islam memiliki kewajiban untuk menjamin kebutuhan pokok rakyatnya (setiap individu), yaitu: sandang, pangan dan papan, juga pendidikan, kesehatan dan keamanan. negara juga akan menjamin distribusi sumber daya alam sehingga hasilnya bisa dinikmati oleh seluruh rakyat. 

Sehingga, negara haram menyerahkan kepemilikan umum (tambang, hutan, air, gas, listrik,dll) kepada individu atau perusahaan swasta. Negara tidak berfungsi sebagai regulator saja seperti kapitalis tetapi negara hadir sebagai periayah (pengurus) atas urusan rakyatnya. 

Wallahu a’alam bi ash-shawab.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin