GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Tentang THM yang Hanya Dilarang Beroperasi di Bulan Ramadan

Tentang THM yang Hanya Dilarang Beroperasi di Bulan Ramadan

Oleh: Eci Aulia 
(Tim Redaksi Bumi Gurindam Bersyariah)

Terhitung dari pertengahan bulan Ramadan tahun ini, Pemerintah kota Batam menetapkan aturan agar pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) menutup total aktivitas usahanya. Namun, menurut HMI Batam, masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan tersebut.

Berdasarkan laporan pelaku usaha THM menggunakan berbagai cara terselubung agar tetap bisa beroperasi. Salah satu klub malam di Nagoya dengan modus lampu halaman depan dimatikan agar tidak kelihatan, tapi parkirannya penuh dengan kendaraan roda empat dan roda dua. Pelaku usaha THM diminta untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan dan menahan diri serta menghargai bulan suci Ramadan.

Penulis setuju dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha THM, apalagi di bulan suci yang penuh kemuliaan ini. Namun, pertanyaannya, mengapa THM hanya dilarang beroperasi di bulan Ramadan saja. Padahal, aktivitas tempat hiburan malam cenderung menghantarkan kepada sesuatu yang haram. Contohnya aktivitas jual beli minuman keras, perzinaan, perjudian, narkoba, dan mengumbar aurat.

Semestinya tempat hiburan malam yang aktivitasnya jelas merusak akhlak di tengah masyarakat, tidak diizinkan beroperasi pada hari-hari biasa. Namun, berharap pada paradigma kapitalis sekularisme yang berorientasi pada keuntungan dan pemisahan agama dari kehidupan hanyalah ilusi.

Sistem kehidupan hari ini memisahkan aturan agama dari ruang publik. Aturan agama hanya diizinkan mengatur ruang-ruang individu dalam perkara ibadah ritual. Maka wajar pengkhususan aturan THM berlaku hanya pada bulan Ramadan saja.

Padahal Islam diturunkan untuk mengatur urusan manusia secara menyeluruh. Mulai dari ibadah ritual, keluarga, pergaulan di tengah masyarakat, dan negara.

Sebagaimana yang kita ketahui tempat hiburan malam menyediakan minuman keras, perjudian, dan pergaulan bebas. Hukumnya adalah haram dikunjungi dan bekerja di dalamnya. Aktivitas tersebut dikategorikan sebagai tempat maksiat yang melalaikan, merusak moral, dan hasilnya tidak halal.

Dalam timbangan syariah segala aktivitas mubah yang menghantarkan kepada suatu keharaman maka hukumnya menjadi haram.

Malam hari adalah waktunya seorang Muslim untuk istirahat, qiyamullail, dan muhasabah. Maka selayaknya diisi dengan aktivitas yang menghantarkan individu pada keimanan dan ketakwaan. Seperti menghidupkan salat malam dan tadarus di Masjid pada malam hari.

Sungguh rindu dengan sistem hidup yang berasal dari wahyu Allah secara menyeluruh. Dimana pergaulan laki-laki diatur sesuai syariat, minuman keras tidak boleh diproduksi dan diperjualbelikan. Tempat hiburan malam yang menghantarkan pada keharaman tidak diberikan izin beroperasi oleh negara. Negara menetapkan aturan tegas pada semua pelaku usaha untuk tidak membuka dan menjalankan bisnis haram. Jika melanggar maka diberikan sanksi tegas. Aturan ini berlaku sepanjang waktu, bukan hanya pada waktu tertentu saja.

Wallahu alam bissawwab.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin