GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Tragedi di Ganet: Ketika Rumah Tangga Berakhir dengan Darah

Tragedi di Ganet: Ketika Rumah Tangga Berakhir dengan Darah 

Oleh: Margaret Erfika
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)

Baru-baru ini masyarakat Tanjungpinang dikejutkan oleh kasus pembunuhan di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang pada Rabu (25-2-2026) malam.

Seorang suami berinisial NS (67 tahun) diduga menghabisi nyawa istrinya Harsalena yang berusia 56 tahun dengan alasan sakit hati kerap dihina fisiknya. Sehingga pelaku marah dan mengambil balok kayu memukul bagian kepala istrinya dan memutilasi tubuh korban menggunakan golok. 

Lebih memilukan, pelaku diketahui pernah terlibat kasus pembunuhan (selingkuhannya) pada tahun 2017 dan telah menjalani hukuman penjara 15 tahun (dengan pengurangan masa tahanan). 

Namun setelah bebas, tragedi serupa kembali terjadi—kali ini terhadap istrinya sendiri.
Ini bukan sekadar berita kriminal. Ini adalah alarm besar bagi kita semua.

Pertama, pernikahan dalam Islam: Ikatan Suci, Bukan Medan Kekerasan

Dalam Al-Qur'an, pernikahan disebut sebagai mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat).
Tujuannya menghadirkan sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang)

Islam memandang suami dan istri sebagai partner dalam ketaatan, bukan atasan dan bawahan. Suami adalah qawwam (pelindung dan penanggung jawab).

Istri adalah pengatur rumah tangga dan penjaga kehormatan keluarga. Kepemimpinan suami bukan lisensi untuk berkuasa sewenang-wenang. Ia adalah amanah untuk melindungi, menenangkan, dan membimbing.

Ketika rumah tangga kehilangan rasa hormat, komunikasi, dan ketakwaan, maka yang muncul bukan sakinah tetapi luka, dendam, dan kebencian.

Kedua, pandangan Islam tentang pembunuhan.

Islam sangat tegas dalam menjaga nyawa manusia. Dalam Al-Qur'an (QS Al-Ma’idah: 32) disebutkan:

"Barang siapa membunuh satu jiwa tanpa alasan yang benar, seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia."

Pembunuhan adalah dosa besar, pelanggaran terhadap hak manusia dan hak Allah sekaligus. Dalam hukum Islam, pembunuhan sengaja dikenai qishash (balasan setimpal), kecuali keluarga korban memaafkan.

Allah juga berfirman (QS Al-Baqarah: 179):

“Dan dalam qishash itu ada kehidupan bagimu.”

Artinya, hukum yang tegas justru menjaga kehidupan masyarakat.

Ketiga, mengapa kasus berulang?

Kasus ini menjadi refleksi mendalam. Seseorang yang pernah dihukum atas kasus pembunuhan, kembali melakukan perbuatan yang sama setelah bebas.

Pertanyaannya:

1. Apakah hukuman yang dijalani sudah benar-benar memberi efek jera?

2. Apakah ada pembinaan iman dan kontrol emosi?

3. Apakah sistem hanya menghukum fisik tanpa membangun kesadaran ruhiyah?

Islam mengenal dua fungsi hukum:

1. Zawajir (Efek Jera)

Hukum tegas membuat orang berpikir ribuan kali sebelum berbuat kejahatan.

2. Jawabir (Efek Penebus)

Jika pelaku dihukum sesuai syariat dan ia bertaubat, hukuman itu menjadi penebus dosanya di akhirat.

Jika hukum tidak memberi efek jera dan tidak membangun kesadaran spiritual, maka potensi pengulangan tetap ada.

Keempat, ketika hukum Islam diterapkan secara menyeluruh

Dalam Islam, hukum pidana tidak berdiri sendiri. Ia didukung oleh:

a. Pendidikan akidah yang kuat

b. Sistem sosial yang menjaga kehormatan

c. Sistem ekonomi yang adil

d. Kepastian hukum tanpa tebang pilih

Tujuannya bukan balas dendam, tetapi:

1. Melindungi masyarakat

2. Mencegah kejahatan

3. Membersihkan pelaku dari dosa (jika ia menerima hukuman dengan taubat)

Jika hukum ditegakkan dengan adil dan konsisten, masyarakat akan merasa aman dan angka kriminalitas bisa ditekan.

Kelima, pelajaran untuk kita. 

Tragedi ini menyadarkan kita bahwa:

a. Rumah tangga tanpa iman bisa berubah menjadi tempat paling berbahaya.

b. Dendam dan sakit hati yang dipelihara bisa menghancurkan segalanya.

c. Kontrol emosi dan ketakwaan adalah benteng utama.

Pernikahan dalam Islam bukan hanya akad di atas kertas, tetapi komitmen menjaga amanah Allah. 

Suami tidak boleh melukai, apalagi menghilangkan nyawa istrinya. Istri pun berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman.

Penutup

Kasus ini bukan untuk menghakimi individu, tetapi untuk menjadi cermin bagi masyarakat. Bahwa tanpa iman, tanpa sistem yang adil, tanpa pembinaan yang menyeluruh, kejahatan bisa berulang.

Semoga Allah melindungi keluarga-keluarga kita dari kekerasan. Semoga rumah tangga kita menjadi tempat sakinah, bukan tempat tragedi.
Dan semoga keadilan ditegakkan demi menjaga kehidupan dan kehormatan manusia.

Wallahu a’lam.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin