GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Utang Rp400 Miliar dalam Timbangan SyariahMaslahat atau Mudharat?

Utang Rp400 Miliar dalam Timbangan Syariah
Maslahat atau Mudharat?

Oleh: Melia Senita
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau) 

Langkah berani atau mungkin bagi sebagian orang, langkah yang "nekat" tengah diambil oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Di tengah himpitan defisit anggaran, Pemprov Kepri berencana mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar kepada Bank BJB.

Dana sebesar ini direncanakan untuk menyambung napas proyek-proyek infrastruktur strategis, termasuk peningkatan layanan di RSUD Raja Ahmad Tabib.
Namun, pengajuan utang sebesar hampir setengah triliun rupiah ini bukanlah tanpa risiko. Suara-suara peringatan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah bergema, memberikan "rem" di tengah laju ambisi pembangunan tersebut.

Kelayakan Pembangunan Kebutuhan atau Sekadar Gengsi?

Memang benar, Kepulauan Riau dengan letak geografisnya yang unik membutuhkan percepatan infrastruktur untuk mendongkrak ekonomi. Tanpa sarana kesehatan yang mumpuni atau jalan yang memadai, Kepri akan terus tertinggal dari tetangganya yang lebih mapan. 

Pinjaman daerah secara regulasi memang dimungkinkan sebagai instrumen pembiayaan. Namun, pertanyaannya, seberapa urgen proyek-proyek tersebut sehingga kita harus menggadaikan sebagian masa depan fiskal daerah?

Catatan Kritis dari Sang Pengawas

Ombudsman Kepri telah menegaskan bahwa transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Rakyat Kepri berhak tahu ke mana saja setiap rupiah dari pinjaman itu akan mengalir? Jangan sampai dana pinjaman yang bunganya akan dibayar menggunakan pajak rakyat ini justru habis untuk proyek-proyek "seremonial" atau program yang tidak menyentuh kebutuhan dasar.

Ada tiga poin krusial yang harus diperhatikan Pemprov Kepri:

1. Prioritas Pelayanan Dasar 

Dana pinjaman wajib diutamakan untuk urusan pendidikan, kesehatan, dan sosial. Jangan sampai pembangunan fisik megah berdiri, tapi kualitas layanan dasarnya keropos.
Kepatuhan terhadap regulasi (PP No. 56 Tahun 2018): pinjaman tidak boleh melebihi 75% dari penerimaan murni APBD tahun sebelumnya, dan yang terpenting, masa pelunasannya tidak boleh melampaui masa jabatan gubernur yang sekarang. Ini penting agar beban utang tidak diwariskan kepada pemimpin periode berikutnya.

2. Tanpa Jaminan Aset

Aturan melarang pemerintah daerah menjaminkan aset daerah kepada bank. Kehati-hatian OJK di sini sangat relevan untuk memastikan stabilitas keuangan daerah tetap terjaga.

Pinjaman daerah bisa menjadi "vitamin" bagi pembangunan jika dikelola dengan tata kelola yang bersih (good governance). Namun, jika dijalankan dengan tertutup dan tanpa prioritas yang tajam, ia akan berubah menjadi "racun" yang membebani APBD selama bertahun-tahun.

Pemprov Kepri harus membuktikan bahwa pinjaman Rp400 miliar ini adalah investasi untuk kesejahteraan, bukan sekadar solusi instan untuk menutupi ketidakmampuan mengelola anggaran secara mandiri. Masyarakat tidak butuh sekadar janji pembangunan, melainkan bukti bahwa setiap rupiah yang dipinjam akan kembali dalam bentuk layanan publik yang lebih baik.

3. Analisis Singkat Risiko Keuangan Daerah (Basis Data APBD Kepri)

Krusial yang perlu kita pahami sebelum melempar isu ini ke publik. Berdasarkan data umum APBD dan prinsip manajemen keuangan daerah. Meminjam uang bukan tanpa risiko. Hal yang akan timbul adalah risiko Debt Service Ratio (DSCR), di mana pinjaman Rp400 miliar akan menambah beban cicilan pokok dan bunga di APBD tahun berikutnya. 

Jika Analisis PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kepri stagnan atau hanya tumbuh tipis (di kisaran Rp1,8–Rp3 triliun), maka pembayaran utang ini akan memakan porsi belanja publik. Artinya, terjadi fenomena "Gali Lubang Tutup Lubang" atau pemangkasan anggaran krusial seperti pendidikan dan kesehatan hanya untuk membayar cicilan bank,, atau kata lain, isu penggunaan dana pinjaman, apakah Rp400 miliar ini untuk Capital Expenditure (Belanja modal infrastruktur yang menghasilkan ekonomi, misal: pelabuhan) atau untuk menambal cash flow (membayar tunda bayar proyek tahun lalu)? 

Maka, jika digunakan untuk membayar utang proyek lama (tunda bayar), ini menandakan mismanagement perencanaan anggaran yang parah. Ditambah lagi, Pemilihan Kreditur (Bank BJB vs. BRK Syariah): Berita awal 2026 menyebutkan penjajakan dengan Bank BJB (Jawa Barat), bukan hanya Bank Riau Kepri (BRK). Pertanyaannya, mengapa meminjam ke bank luar daerah jika ada Bank Pembangunan Daerah (BPD) sendiri? Apakah limit pinjaman di BRK sudah habis (mentok), atau ada tawaran bunga yang tidak masuk akal?

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, rencana "berutang jumbo" ini menimbulkan tanda tanya besar yang harus dijawab secara terbuka: Rakyat berhak tahu rincian penggunaan dana tersebut.

Apakah untuk infrastruktur yang mendesak dan produktif? Atau sekadar untuk menambal defisit akibat perencanaan anggaran yang meleset (gali lubang tutup lubang)?

Jangan sampai utang ini habis hanya untuk membayar kegiatan seremonial atau proyek yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Untuk Apa Uang Sebanyak Itu?

Meminjam Rp 400 miliar berarti kita harus mengembalikan lebih dari itu (pokok + bunga). Apakah APBD kita tahun depan sanggup membayarnya tanpa memotong anggaran pendidikan, kesehatan, atau bantuan sosial? Jika utang ini nantinya menjadi alasan pemerintah menaikkan pajak daerah yang mencekik rakyat. Kenapa wacana ini muncul mendadak? Kenapa ada kabar penjajakan ke bank luar daerah? Publik menuntut DPRD Kepri untuk tidak sekadar menjadi "stempel" persetujuan.

Lakukan kajian mendalam: apakah keuangan daerah kita benar-benar "sakit" sehingga harus diinfus dengan utang? Beberapa pertanyaan mesti dijawab oleh pemerintah daerah agar rakyat memiliki gambaran jelas ke mana dan untuk apa dana itu dialokasikan.

Solusi Islam Terhadap Utang Negara

Utang dalam Islam ibarat "api yang kecil bisa menjadi kawan, tapi kalau besar bisa membakar kedaulatan." Islam tidak mengharamkan utang secara mutlak, namun memperlakukannya sebagai jalur darurat yang sangat berbahaya jika tidak dikelola dengan prinsip syariah.

Dalam pandangan Islam, utang hukumnya boleh (mubah) jika dalam keadaan darurat atau mendesak untuk kemaslahatan umat, dengan catatan wajib terhindar dari riba, memiliki kemampuan membayar, dan bukan sebagai penopang utama ekonomi.

Islam menekankan prinsip keadilan, transparansi, dan menghindari riba yang diharamkan. Prinsip Dasar, Utang adalah qardh (pinjaman) yang merupakan bentuk tolong-menolong (ta'awun). Namun, utang negara harus dikelola secara syariah, bukan berbasis bunga (riba).

Haramnya Riba

Sebagian besar utang luar negeri mengandung bunga, yang menurut syariat Islam termasuk riba dan hukumnya haram. Utang diperbolehkan hanya dalam keadaan mendesak dan digunakan untuk hal produktif, bukan konsumtif. Islam menganjurkan negara untuk mandiri dan menghindari kebiasaan berutang agar derajat atau kedaulatannya tidak runtuh.

Jika terpaksa berutang, ada kewajiban mutlak untuk melunasinya, karena utang yang belum lunas bisa menghalangi seseorang masuk surga. Islam mengajarkan penyelesaian utang dengan cara yang manusiawi, memberikan penangguhan waktu atau keringanan jika debitur mengalami kesulitan. 

1. Mekanisme Daulah Khilafah dalam mengatasi masalah utang:

Penerapan Sistem Ekonomi Islam: Menjadikan sektor riil sebagai tumpuan ekonomi, bukan ekonomi spekulatif (finansial). Islam akan mengoptimalisasi Baitul Mal: mengelola sumber pendapatan negara secara mandiri dan adil berdasarkan syariah, yang mencakup pos zakat, kepemilikan umum (hasil tambang/energi), dan fai'. (Al-Amwâl fî Daulah al-Khilâfah" (Sistem Keuangan dalam Daulah Khilafah) oleh Abdul Qadim Zallum) 

Larangan Utang Berbasis Riba: Menolak utang luar negeri yang disertai riba, karena Islam mengharamkan riba secara tegas. Sebagaimana Firman Allah Swt. dalam surat Al-Baqarah 275: 

ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا 

Artinya: "Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS Al-Baqarah 275)

Negara Islam adalah negara mandiri dan anti-boros: tidak menjadikan utang sebagai sumber pembiayaan utama pembangunan, melainkan mandiri dan mengoptimalkan kekayaan dalam negeri. Dengan mengstabilkan mata uang, yakni menggunakan dinar dan dirham untuk menghindari manipulasi nilai tukar dan krisis moneter. Upaya penyatuan wilayah dilakukan dengan menyatukan negeri-negeri Muslim menjadi satu blok ekonomi yang kuat, sehingga meningkatkan produksi dan perdagangan.

Daulah akan menjadi pelunasan utang warisan: Jika terdapat utang dari rezim sebelumnya, khilafah akan melunasinya dengan mengutamakan dana dari Baitul Mal, terutama melalui optimalisasi pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam. Dengan pendekatan ini, khilafah bertujuan mewujudkan kemandirian ekonomi, menstabilkan mata uang, dan menjamin kesejahteraan rakyat tanpa terjerat utang ribawi. 

2. Sejarah Negara Islam Berutang (Pelajaran dari Masa Lalu)

Sejarah mencatat bahwa utang sering kali menjadi awal dari melemahnya kedaulatan politik sebuah negara Islam.

a. Masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin
Pinjaman untuk Kepentingan Publik: Rasulullah saw. pernah berutang untuk membiayai persiapan perang atau membantu kaum miskin, namun selalu dibayar tepat waktu dari harta Baitul Maal (kas negara). 

Kemandirian Finansial: Pada masa ini, negara lebih mengandalkan zakat, kharaj (pajak tanah), dan jizyah. Utang bukanlah instrumen rutin dalam mengelola negara.

b. Kasus Dinasti Abbasiyah dan Fatimiyah

Seiring meluasnya birokrasi, beberapa khalifah mulai menggunakan sistem Sakk (cek/surat berharga) dan meminjam dari saudagar besar (sering disebut Dhahabi atau bankir zaman itu). Namun, selama utang tersebut diputar untuk perdagangan dan pertanian, ekonomi tetap stabil.

c. Pelajaran Pahit: Kesultanan Utsmaniyah (Ottoman)

Sejarah mencatat bahwa utang luar negeri merupakan salah satu faktor utama yang mempercepat keruntuhan Kekaisaran Turki Utsmani (Ottoman). Utang yang membengkak selama abad ke-19 membuat kekaisaran ini kehilangan kedaulatan ekonominya dan menjadi "pasien" yang bergantung pada kekuatan Eropa. 

Sejarah utang Turki Utsmani Penting dijadikan pelajaran

Pinjaman Pertama (1854): Sebelum Perang Krimea, Turki Utsmani hampir tidak memiliki utang luar negeri. Namun, untuk membiayai perang melawan Rusia, mereka mengambil pinjaman luar negeri pertamanya pada tahun 1854 dari bank-bank Inggris dan Prancis. 

Penyebab Pembengkakan Utang: Utang terus bertambah drastis akibat defisit anggaran, biaya modernisasi, pembangunan infrastruktur (seperti kereta api), dan gaya hidup mewah istana. Sistem perpajakan yang tidak efektif dan korupsi memperburuk kondisi keuangan. Kebangkrutan (1875-1876): Pada tahun 1875, utang Utsmani mencapai £214,5 juta, sementara pendapatan kekaisaran jauh di bawah itu. 

Akibatnya, pemerintah Utsmani menyatakan diri tidak mampu membayar utang (bangkrut) pada tahun 1875. Sebagai respons atas kebangkrutan, Ottoman Public Debt Administration (OPDA) dibentuk pada tahun 1881. Organisasi ini dikontrol oleh negara-negara Eropa (Inggris, Prancis, Jerman, dll.) untuk mengambil alih pendapatan negara guna melunasi utang. 

Dampak Terhadap Kedaulatan: Melalui OPDA, kreditor Eropa mengendalikan sebagian besar pendapatan negara, termasuk pajak tembakau, garam, dan bea cukai. Hal ini menjadikan Utsmani "boneka" ekonomi Barat sebelum benar-benar runtuh setelah Perang Dunia I. 

Secara ringkas, jeratan utang riba kepada negara-negara Eropa membuat Turki Utsmani kehilangan kendali atas ekonominya sendiri dan menjadi faktor internal dan eksternal yang melumpuhkan kekaisaran tersebut. 

Tata Kelola Keuangan Negara dalam Sistem Khilafah

Dalam sistem Islam, kebijakan fiskal atau yang kita kenal sebagai APBN tidak dikelola berdasarkan asumsi makroekonomi tahunan yang fluktuatif, melainkan berpijak pada hukum syariat yang tetap. Pengelolaan ini berpusat pada sebuah institusi keuangan tunggal yang disebut Baitul Mal.

Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai tulang punggung pendapatan dan utang luar negeri sebagai penutup defisit, sistem Khilafah memiliki prinsip: sentralisasi penerimaan di mana seluruh pendapatan negara masuk ke satu pintu, yakni Baitul Mal.

Desentralisasi Pengeluaran: yakni distribusi harta dilakukan secara cepat untuk kemaslahatan rakyat di seluruh wilayah tanpa harus menunggu birokrasi yang berbelit. Negara khilafah secara perekonomiannya bersifat mandiri, di mana anggaran disusun untuk memastikan negara tidak bergantung pada utang berbasis riba atau intervensi asing. 

Baitul Mal berfungsi sebagai lembaga yang menampung semua pendapatan dan mengatur seluruh pengeluaran hak kaum Muslimin. adapun mekanisme utama pengelolaannya APBN meliputi : 

1. Sumber Pemasukan Utama

Pos pendapatan mencakup seluruh harta yang masuk ke kas negara. Pos Pendapatan (Al-Waridat) dalam kas negara Daulah Khilafah, yang dikelola melalui lembaga Baitul Mal, bersumber dari berbagai jenis harta yang telah ditetapkan oleh hukum syara'. Seluruh harta ini dianggap sebagai hak kaum muslimin atau warga negara secara umum. Sumber pendapatan dalam APBN Khilafah diklasifikasikan berdasarkan hukum kepemilikannya

Pos Kepemilikan Negara: Pendapatan yang diperoleh dari hak politik negara seperti Kharaj (pajak lahan pertanian). Kharaj adalah pajak yang dikenakan atas tanah-tanah yang ditaklukkan melalui peperangan atau perjanjian damai, yang besarnya ditentukan berdasarkan kualitas tanah dan hasil produksinya (maksimal 50%). 

Jizyah adalah pajak perlindungan yang dipungut dari warga negara non-Muslim (Kafir Dzimmi) sebagai imbalan atas perlindungan keamanan dan pembebasan dari wajib militer. 

Usyur (bea cukai perdagangan): Pungutan atau bea cukai yang diambil dari komoditas perdagangan yang melewati perbatasan negara (pajak perdagangan). 

Amwal Fadhla: harta sisa yang tidak memiliki ahli waris atau harta orang murtad. Ada lagi harta-harta yang dinamakan Anfal, Ghanimah, Fai, dan Khums: harta yang diperoleh dari hasil peperangan atau penaklukan wilayah (baik melalui pertempuran maupun tanpa pertempuran). Pendapatan ini berasal dari hak negara dalam mengelola aset tertentu untuk membiayai operasional dan kemaslahatan umum. 

Pos Kepemilikan Umum: Pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam yang melimpah seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan air. Hasil dari Sumber Daya Alam (SDA) ini dilarang diprivatisasi oleh individu atau asing dan seluruh keuntungannya masuk ke kas negara yang diperuntukkan rakyat.

Pos Zakat yakni dana khusus yang bersumber dari kewajiban agama warga Muslim. Dana ini sudah ditentukan peruntukannya dan tidak boleh dicampur dengan dana operasional negara lainnya.

2. Pengeluaran (Al-Masharif)

Pos Pengeluaran dalam Daulah Khilafah diatur secara sangat spesifik. Tidak semua dana di kas Baitul Mal boleh digunakan sesuka hati oleh Khalifah; penggunaannya bergantung pada dari mana asal harta tersebut diperoleh. Baitul Mal dalam Sistem Khilafah, di mana pengeluaran Baitul Mal dialokasikan ke dalam 6 pos utama yang diatur berdasarkan hukum syariat. Tujuannya adalah memastikan harta negara digunakan untuk kepentingan umat secara adil dan tepat sasaran. 

1. Pos untuk Fakir dan Miskin dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir (tidak mampu bekerja) dan miskin (penghasilan tidak mencukupi). Dana berasal dari zakat dan sumber lain yang sah.

 2. Pos untuk gaji pegawai dan pejabat negara. Termasuk gaji khalifah, hakim (Qodhi), tentara, guru, dan pegawai administrasi. Tujuannya agar mereka dapat menjalankan tugas tanpa bergantung pada pihak luar. 

3. Pos untuk Infrastruktur dan Pelayanan Publik: dana ini dialokasikan untuk membangun jalan, jembatan, masjid, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum. Dana ini dialokasikan guna menjamin kesejahteraan rakyat melalui layanan publik yang memadai.

 4. Pos untuk Jihad dan Pertahanan: dana ini diperuntukkan untuk membiayai kebutuhan militer, persenjataan, logistik, dan operasi pertahanan. Yang bertujuan menjaga keamanan negara dari ancaman luar. 

5. Pos untuk Darurat dan Bencana dialokasikan untuk membantu korban bencana alam, wabah, atau keadaan darurat. Negara menjamin rakyat tetap terlindungi dalam kondisi krisis.

 6. Pos untuk Investasi dan Pengembangan Ekonomi. Digunakan untuk mengelola sumber daya alam, perdagangan, dan proyek produktif. Bertujuan meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan rakyat. 

Wallahu’alam Bish Shawab.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin