GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Ketika Listrik Padam, Tanggung Jawab Siapa?

Ketika Listrik Padam, Tanggung Jawab Siapa?


Krisis listrik yang melanda wilayah Lingga kembali membuka mata publik tentang rapuhnya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Warga yang terdampak bahkan menuntut kompensasi atas padamnya listrik yang berkepanjangan (Radarkepri.com, 30 Maret 2026).

Listrik bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan kebutuhan vital yang menopang hampir seluruh aktivitas kehidupan. Dari penerangan, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi, semuanya bergantung pada ketersediaan listrik. Ketika listrik padam dalam waktu lama, maka lumpuh pula berbagai sendi kehidupan masyarakat.

Namun, krisis ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola. Dalam sistem kapitalisme, penentuan prioritas sering kali tidak berpihak pada kebutuhan riil masyarakat. Anggaran yang seharusnya difokuskan pada pemenuhan kebutuhan vital justru kerap tersendat, bahkan sulit dicairkan. Ironisnya, di saat yang sama, dana dapat dengan mudah digelontorkan untuk proyek-proyek yang minim urgensi.

Belum lagi persoalan klasik seperti praktik korupsi yang terus berulang. Kebocoran anggaran membuat distribusi sumber daya menjadi tidak optimal. Akibatnya, masyarakat di daerah, khususnya wilayah terpencil, harus menanggung dampak dari buruknya pengelolaan tersebut. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan listrik bukan sekadar masalah teknis, melainkan persoalan sistemik. Ketika orientasi kebijakan lebih mengutamakan keuntungan dan bukan pelayanan, maka kebutuhan dasar masyarakat akan sering terabaikan.

Dalam perspektif Islam, listrik termasuk dalam kategori kebutuhan publik yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara bertanggung jawab penuh untuk memastikan ketersediaannya secara merata, termasuk hingga ke wilayah terpencil dan terjauh. 

Tidak hanya itu, dalam sistem Islam, sumber pembiayaan negara diatur secara jelas melalui Baitul Mal. Pemasukan negara berasal dari berbagai sumber seperti kepemilikan umum, kharaj, ghanimah, fa’i, jizyah, hingga rikaz. Dengan pengelolaan yang amanah, sumber-sumber ini cukup untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, termasuk listrik.

Negara dalam Islam berperan sebagai pengurus (ra’in) yang memastikan setiap kebutuhan rakyat terpenuhi tanpa diskriminasi. Pelayanan publik tidak diukur dari keuntungan, melainkan dari seberapa besar kemaslahatan yang dirasakan oleh masyarakat.

Krisis listrik di Lingga seharusnya menjadi momentum evaluasi. Bahwa pemenuhan kebutuhan dasar bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Tanpa itu, keadilan sosial hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

Ilma Nafiah
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau) 

Artikel ini telah ditayangkan di:
https://www.tanahribathmedia.com/2026/04/ketika-listrik-padam-tanggung-jawab.html
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin