Oleh : Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H
(Dosen-FH)
Di saat Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menandatangani kesepakatan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) pada tanggal 13 April 2026 lalu, diberitakan bahwa Amerika Serikat mengajukan permintaan akses luas, bahkan disebut sebagai “blanket overfligt access” atau izin melintas yanng fleksibel, termasuk untuk operasi mendadak. Laporan ini mendapatkan tanggapan dari Kementerian Pertahanan Indonesia, yang menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan rancangan yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarintansi. Dokumen tersebut bukan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia. (Kontan.co.id, 14-4-2026)
Permintaan AS untuk izin melintas wilayah udara Indonesia ini pun menjadi sorotan China. Beijing melalui Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Guo Jiakun memperingatkan bahwa hal tersebut dapat berpotensi melanggar Piagam ASEAN. Kembali, pemerintah Indonesia melalui Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karolnfohan), Setjen Kemhan Brigen TNI, Rico Ricardo Sirait memastikan bahwa izin lintas Overflight Clearance yang diminta oleh AS tidak ada di dalam perjanjian Major Defense Cooperation Parthnership (MDCP). (CNNIndonesia, 18-4-2026)
Pernyataan ini tidak meredam isu kedaulatan udara Indonesia. Isu ini semakin mendapat sorotan tajam ketika ada dugaan pelanggaran kedaulatan oleh armada milter Amerika Serikat (AS). Bahkan, dalam laporannya disebutkan ada 18 kali pelanggaran kedaulatan teritorial yang dilakukan armada militer AS tanpa ada itikad baik untuk meminta maaf kepada pihak Indonesia. Juru Bicara Kementeria Luar Negeri Yvonne Mewengkang menanggapi hal tersebut dengan menyampaikan bahwa kedaulatan udara Indonesia merupakan prioritas utama pemerintahan. (CNBCIndonesia, 16-4-2026)
Hukum Udara Internasional
Hukum internasional telah mengatur mengenai kedaulatan suatu negara di dalam ruang udara. Hukum udara internasional tidak hanya mengatur mengenai kedaulatan negara tersebut tetapi juga mengatur mengenai keselamatan penerbangan, dan penggunaan wilayah udara. Dasar hukum pengaturan ruang udara tersebut terdapat pada Konvensi Chicago 1944 yang menegaskan kedaulatan penuh dan eksklusif setiap negara atas ruang udara di atas wilayah teritorialnya.
Kedaulatan tersebut merupakan hak penuh untuk mengatur, mengontrol, dan melarang penggunaan ruang udara di atas wilayah dan laut teritorialnya. Sehingga, siapa saja atau negara mana saja tidak dapat dengan seenaknya untuk melintasi ruang udara suatu negara. Setiap pesawat memiliki suatu kebangsaan dimana pesawat tersebut didaftarkan. Maka, jika pesawat yang melintasi negara di mana ia tidak didaftarkan, pesawat tersebut harus meminta izin terlebih dahulu kepada negara yang akan dilewatinya.
Isu bahwa AS meminta “blanket overfligt access” di wilayah udara Indonesia menjadi sesuatu yang perlu dikaji apakah permintaan ini sudah disetujui oleh Indonesia. Hal ini dikarenakan, laporan 18 kali melintas yang dilakukan oleh pesawat militer AS tanpa izin negara Indonesia dan pihak pemerintah sudah menekankan bahwa permintaan tersebut belum final masih dalam pertimbangan tetapi fakta lapangan bertolak belakang. Dan pelanggaran kedaulatan Udara Indonesia yang dilakukan oleh AS tidak mendapat kecaman ataupun perhatian serius dari pemerintah.
Sungguh, tindakan AS ini seharusnya mendapat peringatan keras dikarenkan kedaulatan kita telah dilangkahi oleh AS. Namun, kembali lagi posisi Indonesia saat ini menjadi sesuatu yang dilema dimana politik luar negerinya seharusnya bebas dan aktif tetapi sepanjang perjalanannya semakin menunjukkan keberpihakan kepada AS. Indonesia tidak menunjukkan “macan dunianya” dikarenakan “berganing position” di dunia internasional yang lemah.
Negara adidaya yang mengemban mabda (ideologi) kapitalisme-sekularisme menggunkan gaya penjajahan baru yakni dengan tekanan politik dan ekonomi. Menjerat negara-negara berkembang dengan utang sehingga ada imbalan yang harus diserahkan kepada negara pemberi utang. Pada sistem kapitalis-sekuler tidak ada yang namanya “free luch”. Negara kapitalis hanya menginginkan kepentingan dan manfaat dari negara jajahannya. Hal ini seharusnya menjadi perhatian penting bagi pemerintah saat ini.
Islam Solusi Hakiki
Dalam Islam, kedaulatan udara merupakan bagian dari kedaulatan negara (wilayah darul Islam) yang wajib dijaga untuk keamanan, kemaslahatan, dan perlindungan rakyat. Negara berdaulat memiliki hak eksklusif untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi ruang udara di atas daratan dan perairan. Islam mewajibkan negara menjaga keamanan dari ancaman, termasuk melalui ruang udara, yang relevan dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat Al-Anfal ayat 60: “Persiapkanlah untuk (menghadapi) mereka apa yang kamu mampu, berupa kekuatan (yang kamu miliki) dan pasukan berkuda."
Kedaulatan dalam sistem Islam berada di tangan sang Khaliq yakni Allah Swt., dalam konteks kenegaraan, kekuasaan ada di tangan rakyat yang diwakilkan kepada penguasa (pemerintah) yang memiliki kewajiban menjaga kedaulatan wilayah, termasuk udara, sebagai amanah untuk kemaslahatan rakyat. Di karenakan dalam sistem Islam, penguasa/pemerintah atau kepala negara yakni khalifah merupakan perisai bagi rakyatnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadist: “Sesungguhnya seorang imam itu (laksana) perisai." (HR Bukhari dan Muslim)
Selain itu, kebijakan kepala negara dalam sistem Islam seluruhnya berdasarkan ketentuan syariat. Termasuk politik luar negeri, dimana khalifah hanya akan melaksanakan hubungan dengan negara-negara lain sesuai ketentuan syariat. Jika negara tersebut merupakan negara yang jelas-jelas memerangi Islam maka ia termasuk negara harbi fi’lan yang berlaku padanya perang bukan hubungan diplomasi.
Khalifah yang memimpin negara Islam yakni Khilafah akan menjaga kedaulatan negaranya. Khilafah akan menjadi negara yang mandiri, yang tidak bergantung pada negara lain termasuk negara penjajah seperti AS. Khilafah akan menunjukkan “berganing positionnya” dengan menetapkan segala perjanjian atau kerja sama hanya akan disepakati berdasarkan ketentuan syariat dan kemaslahatan umat. Ini lah negara yang akan menjadi mercusuar peradaban yang menebarkan rahmat Islam di seluruh dunia.


0Komentar