GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Sedimentasi Pasir Laut di Bintan: Nasib Ribuan Nelayan Terancam

Sedimentasi Pasir Laut di Bintan: Nasib Ribuan Nelayan Terancam 

Oleh: Eci Aulia 
(Tim Redaksi Bumi Gurindam Bersyariah)

Adanya rencana aktivitas sedimentasi pasir laut di perairan pulau Numbing, Bintan memicu gelombang penolakan dari masyarakat pesisir. Pasalnya, 9000 nelayan dari pulau Numbing, Mantang, Kelong hingga Pulau Air Klubi akan berpotensi terdampak jika aktivitas tersebut tetap dilakukan.

Adapun indikasi dari akan dimulainya pengerukan pasir laut ini terlihat dari adanya penyaluran dana kompensasi kepada sebagian warga. Nilai kompensasi pun bervariasi, yakni sekitar Rp1,8 juta untuk nelayan yang mendukung dan Rp 1,2 juta bagi warga umum.

Namun, alih-alih mendapatkan dukungan, justru menimbulkan polemik baru terutama bagi mereka yang menolak rencana sedimentasi. Kini, nelayan berada dalam posisi yang sulit antara mempertahankan sumber penghidupan atau menghadapi perubahan yang dampaknya jangka panjang.

Sebelumnya, perwakilan warga sudah menyampaikan penolakan secara resmi ke DPRD Kepulauan Riau. Mereka meminta agar lembaga legislatif tersebut segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersebut. Sayangnya, jadwal RDP yang semula sudah direncanakan mengalami penundaan.

Ekosistem Laut Terancam, Ekonomi Masyarakat Pesisir Dipertaruhkan.

Adapun sedimentasi ini berkaitan dengan perizinan ekspor pasir laut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Sebelumnya kebijakan ekspor pasir laut ini telah dilarang. Namun, setelah 20 tahun, tepatnya di masa pemerintahan Presiden Jokowi keran ekspor itu dibuka kembali.

Padahal, pengerukan pasir laut beresiko merusak habitat ikan yang selama ini menjadi sumber utama penghasilan nelayan. Jika kebijakan ini tetap diberlakukan oleh pemangku kepentingan, maka dampaknya tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tapi juga mengancam pertumbuhan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir.

Ekosistem yang semestinya dijaga kelestariannya justru dirusak oleh keserakahan penguasa materialistis dan para oligarki. Menurut para ahli, risiko lingkungan pengerukan: pengambilan pasir hasil sedimentasi dapat meningkatkan kekeruhan perairan (resuspensi), yang berpotensi menghambat penetrasi cahaya matahari ke dalam laut dan merusak ekosistem.

Bukan hanya itu, dampak pengerukan pasir laut bagi nelayan sendiri sangat merusak. Terutama, menyebabkan penurunan drastis hasil tangkapan karena kerusakan ekosistem pesisir. Dampak utamanya meliputi hancurnya terumbu karang dan habitat ikan, meningkatnya kekeruhan air, hingga abrasi yang merusak wilayah tangkapan tradisional.

Sistem Ekonomi Kapitalis yang Materialistis

Jika ditelisik, hasil keuntungan dari ekspor pasir laut tidak seberapa jika dibandingkan dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas pengerukan pasir. Namun, atas alasan keuntungan materi, para pemangku kepentingan tidak lagi menghiraukan dampak negatif terhadap lingkungan. Padahal, lingkungan hidup berkaitan dengan hajat hidup orang banyak yang mesti dijaga kelestariannya.

Jika kepentingan rakyat lebih utama, semestinya para pemangku kepentingan bertanya kepada para ahli lingkungan hidup mengenai persoalan sedimentasi ini. Hal yang menjadi prioritas tentu bukan profit, tapi bagaimana dampaknya terhadap rakyat yang hidup di pesisir jika kebijakan ini dilakukan.

Sistem ekonomi yang berpijak pada kapitalis sekularistik nyatanya memang tak mampu menyejahterakan rakyat. Sebaliknya setiap kebijakan yang ditetapkan sarat dengan kepentingan segelintir orang. Alhasil, yang pertama merasakan dampaknya adalah rakyat kecil.

Paradigma Islam Menjaga Ekosistem Laut 

Allah berfirman dalam Al-Qur'an,

وَالۡاَرۡضَ مَدَدۡنٰهَا وَاَلۡقَيۡنَا فِيۡهَا رَوَاسِىَ وَاَنۡۢبَتۡنَا فِيۡهَا مِنۡ كُلِّ شَىۡءٍ مَّوۡزُوۡنٍ‏ 

Artinya: Dan Kami telah menghamparkan bumi dan Kami pancangkan padanya gunung-gunung serta Kami tumbuhkan di sana segala sesuatu menurut ukuran. (QS. Al-Hijr: 19).

وَجَعَلۡنَا لَـكُمۡ فِيۡهَا مَعَايِشَ وَمَنۡ لَّسۡتُمۡ لَهٗ بِرٰزِقِيۡنَ‏  

Artinya: Dan Kami telah menjadikan padanya sumber-sumber kehidupan untuk keperluanmu, dan (Kami ciptakan pula) makhluk-makhluk yang bukan kamu pemberi rezekinya. (QS. Al-Hijr: 20).

Allah Swt. adalah pencipta dan penguasa alam semesta. Sejatinya, bumi ini adalah milik Allah. Gunung, sungai, laut, hutan, dan seluruh alam semesta Allah hamparkan sebagai sumber penghidupan bagi manusia. Maka manusia memiliki amanah utama untuk memakmurkan, merawat, dan menjaga keseimbangan ekosistem, bukan merusaknya. Allah menciptakan bumi dan segala isinya menurut ukurannya. Jadi, tidak ada alasan bagi manusia untuk merusaknya.

Manusia diberikan amanah untuk mengelola bumi ini dengan sebaik-baiknya berdasarkan aturan syariat-Nya, bukan hawa nafsu manusia. Sebab, manusia diciptakan oleh Allah sebagai khalifah di bumi: pemimpin dan pengelola bumi. Oleh karena itulah manusia wajib mengikuti aturan Allah saat mengelolanya. 

Allah menurunkan Al-Qur'an sebagai sistem hidup yang menyeluruh yang mengatur tentang pengelolaan bumi dan segala isinya. Hal ini sebagai wujud syukur dan bentuk ibadah kepada Allah Swt.

Dalam Islam, pengelolaan sedimentasi laut (seperti pengerukan pasir) diperbolehkan oleh negara selama membawa maslahat seperti pembersihan alur pelayaran.

Namun, menjadi haram jika merusak ekosistem atau merugikan nelayan. Hukum Islam menekankan prinsip Hifzul Bi'ah (menjaga lingkungan), di mana pemanfaatan hasil laut harus berdasarkan kemaslahatan, bukan sekadar ekspor yang merusak. 

Pengerukan tidak boleh merusak ekosistem, merugikan nelayan, atau mengganggu keseimbangan lingkungan, yang dalam fiqih diatur agar tidak menimbulkan dharar (bahaya).

Laut termasuk harta kepemilikan umum yang pengelolaannya diserahkan kepada negara untuk kemaslahatan rakyat. Maka setiap kebijakan yang ditetapkan oleh Khalifah sebagai kepala negara dalam daulah Islam harus sarat dengan kepentingan rakyat.

Sebelum khalifah menetapkan suatu kebijakan maka terlebih dahulu ia akan bermusyawarah melibatkan para ahlinya (kubara). Jika itu berkaitan dengan sedimentasi laut, pengaturan sedimentasi didasarkan pada data teknis mengenai gelombang, arus, dan pasang surut yang memengaruhi sebaran dan akumulasi sedimen di dasar laut.

Jika para ahli mengatakan bahwa pengerukan pasir laut dalam sedimentasi akan merusak ekosistem dan merugikan nelayan, maka kebijakan pengerukan tidak boleh dilakukan. Terlebih, jika pengerukan pasir dilakukan demi kepentingan ekspor.

Demikianlah Islam memposisikan laut sebagai SDA yang mesti dijaga ekosistem dan kelestariannya. Bukan untuk dieksploitasi sebebas-bebasnya dengan alasan keuntungan materi.

Wallahu alam bissawwab.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin