GUr8TUW5BUW5TUC0TSz5GUY6

Headline:

Usia di bawah 16 Tahun Dilarang Akses Media Sosial: Benarkah Melindungi Anak di Ruang Digital?

Usia di bawah 16 Tahun Dilarang Akses Media Sosial: Benarkah Melindungi Anak di Ruang Digital?

Oleh: Eci Aulia 
(Tim Redaksi Bumi Gurindam Bersyariah)

Pemerintah pusat akan mulai memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada 26 Maret 2026. Menanggapi hal ini, Pemerintah kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengingatkan agar masyarakat bersiap dengan sistem verifikasi yang akan lebih diperketat.

Kepala Diskominfo kota Batam, Rudi Pandjaitan mengatakan, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada satu hal: kejujuran pengguna medsos saat mendaftar. Selama ini banyak anak di bawah umur memanipulasi usia saat mendaftar akun media sosial.

Rudi mengatakan pemerintah pusat tidak akan tinggal diam terhadap celah manipulasi tersebut. Akan diterapkan sistem verifikasi canggih untuk menekan potensi kecurangan. Yaitu menghubungkan nama pengguna medsos dengan data kependudukan. Ini tak lain bertujuan untuk memastikan anak-anak di Kota Batam mendapatkan perlindungan maksimal saat beraktivitas di ruang digital. (www.batamnews.co.id, 25-03-2026)

Perlu kita ketahui, lebih dari 60% anak sekolah di Indonesia mengakses internet untuk media sosial. Tingginya intensitas penggunaan media sosial di kalangan anak-anak dan remaja ini membuat mereka menghadapi berbagai risiko di ruang digital.

Misalnya, paparan konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi daring, hingga kecanduan media sosial yang dapat memengaruhi perkembangan akal dan psikologis mereka. Pertanyaannya, apakah pembatasan usia ini benar-benar efektif dan bisa melindungi anak di ruang digital? 

Pasalnya, bukan hanya anak di bawah 16 tahun, tapi remaja, dewasa dan tua berpotensi terpapar konten negatif di ruang digital. Kekuatan algoritma menjadi magnet yang membius akal. Masyarakat cenderung malas melakukan interaksi sosial karena lebih memilih sibuk menatap layar gawai masing-masing. Audio visual yang disuguhkan berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, Google, YouTube berhasil menghipnotis semua kalangan.

Semua usia sebenarnya butuh perlindungan maksimal di ruang digital. Meskipun usia 16 tahun sudah memasuki akil baligh atau mukalaf, tapi realitanya konten yang disajikan di media sosial terkadang tidak ramah bagi perkembangan akal mereka.

Sementara di sisi lain, konsep sekularisme ikut mengubah cara pandang orang tua terhadap peran utamanya dalam mengawasi pendidikan anak, termasuk ketika anak mengakses media sosial.

Lemahnya kontrol orang tua terhadap anak tercermin pada maraknya kasus perzinaan dan pembunuhan. Kasus tersebut kerap diawali dengan chating dengan lawan jenis dan orang yang baru dikenal anak melalui media sosial.

Menurut penulis kejujuran pengguna medsos saat mendaftar dan verifikasi yang ketat oleh negara belum cukup untuk bisa melindungi anak secara maksimal di ruang digital. Selama negara tidak memfilter konten-konten yang akan ditayangkan di media sosial itu sendiri, maka generasi akan terus berpotensi terpapar konten negatif.

Media hari ini berada dalam genggaman ideologi kapitalis. Selama asas yang mendasari pengelolaan media masih berpijak pada paham sekular dan liberal, maka cara tersebut hanyalah solusi parsial.

Ide-ide kufur yang berasal dari gaya hidup ala Barat seperti atheisme, liberalisme, sekularisme, materialisme, hedonisme, feminisme, pluralisme menggempur ruang digital dengan hegemoninya.

Maka agar anak-anak mendapatkan perlindungan maksimal saat menjelajahi media sosial, umat Islam butuh sebuah ideologi sahih yang bersumber dari wahyu Allah Swt.. Ideologi tersebut akan mengatur pengelolaan media dengan syariat Islam. 

Ideologi Islam yang memancarkan peraturan hidup akan mengatur ruang media dengan konsep sebagai berikut:

1. Negara akan mengeluarkan undang-undang yang menjelaskan garis besar pengaturan informasi sesuai dengan hukum-hukum syariat, sehingga dalam penyebaran informasi tidak ada yang bertentangan dengan syariat Islam.
2. Media informasi berdiri di bawah salah satu struktur dalam daulah Islam yaitu lembaga penerangan. Tidak ada satu pun informasi yang berkaitan dengan negara yang boleh tersebar kecuali atas persetujuan khalifah.
3. Setiap individu yang berkewarganegaraan Islam bebas mendirikan media informasi baik media cetak, online dalam bentuk audio maupun visual. Hanya saja, informasi yang disebarkan bukan berita bohong, fitnah atau informasi lainnya yang tidak bermanfaat bagi umat. Informasi yang mengundang syahwat dan melalaikan tidak akan diberi izin terbit oleh daulah Islam.
4. Media informasi berfungsi sebagai sarana penguatan akidah seorang Muslim dan sarana penyebaran dakwah Islam terhadap non-muslim di seluruh penjuru dunia.
5. Lembaga penerangan akan mengokohkan penerapan syariat Islam di dalam negeri dan menguatkan posisi daulah di luar negeri.

Seindah itu ya, Islam mengatur media informasi dengan syariat-Nya. Islam selalu memberikan solusi paripurna bagi problematika kehidupan ini. Lantas, atas alasan apa kita menolak untuk diatur dengan syariat-Nya? 

Wallahu alam bissawwab.
Daftar Isi

0Komentar

Follow Pasang Iklan
Follow Pasang Iklan
D

disclaimer: Bumigurindambersyariah.com memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Bumigurindambersyariah.com. Silakan mengirimkan tulisan Anda melalui link ini kirim Tulisan

KLIK

Support Dakwah Bumigurindambersyariah.com

Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Formulir
Tautan berhasil disalin