Oleh: Puspita
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Terus bergulir. Kasus keracunan massal yang berulang dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melihat fakta semua ini menunjukkan keracunan massal adalah bukti ketidakefektifan program MBG ini.
Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026 telah menjadi sorotan publik dan memunculkan perdebatan serius mengenai efektivitas serta manajemen program tersebut. Data menunjukkan ribuan siswa di berbagai daerah mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG.
Program MBG berulangkali mengancam keselamatan jiwa pelajar. Baru-baru ini terjadi, kasus keracunan massal yang juga menimpa ratusan pelajar di Air Asuk, Kabupaten Kepulauan Anambas, yang akhirnya menemukan titik terang.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap bahwa makanan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dikonsumsi para siswa terbukti mengandung boraks serta terkontaminasi bakteri berbahaya.
Pemerintah sering kali masih mempertahankan program yang dinilai tidak efektif ini oleh publik atau pengamat karena adanya kepentingan politik atau tekanan dari kelompok tertentu, bukan semata-mata berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Kemudian dipertahankan karena dianggap sebagai investasi jangka panjang yang akan memberikan manfaat di masa depan, meskipun saat ini dinilai belum efektif atau membebani fiskal. Faktor birokrasi, dan ekonomi dan lain-lain. Pada intinya kapitalisme tidak memprioritaskan keselamatan nyawa, tapi mengedepankan asas manfaat untung dan rugi saja.
Pandangan bahwa harusnya fasilitas dan kualitas pendidikan lebih menjadi prioritas dibanding program Makan Bergizi Gratis (MBG) terutama terkait alokasi anggaran pendidikan.
Karna sesungguhnya dalam Islam para pelajar memiliki hak atas pendidikan murah dan gratis adalah amanat konstitusi yang seharusnya dijamin oleh negara untuk memastikan setiap anak bangsa mendapatkan akses ilmu tanpa diskriminasi ekonomi. Hak ini bukan sekadar angan-angan, melainkan sistem yang wajib didukung oleh tata kelola dan anggaran yang berpihak kepada rakyat.
Kemudian Islam juga menjamin kebutuhan pangan seluruh kalangan rakyat baik Muslim maupun non muslim tanpa terkecuali. Jaminan pemenuhan kebutuhan pangan bagi seluruh rakyat adalah kewajiban mutlak negara, tanpa memandang latar belakang agama, suku, maupun ras.
Dalam Islam, pangan dipandang dari sisi halal (diizinkan oleh syariat) dan thayyib (baik, bergizi, bersih, dan menyehatkan). Keduanya harus saling melengkapi. Penerapan prinsip halalan thayyiban ini bahkan terbukti sejalan dengan konsep gizi seimbang dalam ilmu medis.
Pada intinya syariat Islam mengatur urusan umat secara praktis. Syariat Islam adalah seperangkat aturan komprehensif yang bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Aturan ini mengatur seluruh aspek kehidupan umat manusia secara praktis—mulai dari ibadah ritual hingga urusan muamalah, pemerintahan, dan hukum—untuk mewujudkan kemaslahatan hidup dan menjaga lima pilar utama: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Dengannya, syariat Islam mengatur masalah Makan Bergizi Gratis (MBG) ini melalui prinsip halal dan thayib (sehat, bergizi, tidak berlebihan), larangan mubazir, penyaluran yang adil serta kewajiban menjaga amanah dalam pengelolaan dana. Untuk memastikan standar keagamaan dan kualitasnya, negara menerapkan sertifikasi halal dan pengawasan gizi pada setiap rantai pasok dapur umum. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan Maqashid Syariah (tujuan syariat) untuk memelihara jiwa dan akal manusia.
Dengannya,Syariat Islam mengatur masalah Makan Bergizi Gratis (MBG) ini melalui prinsip halal dan thayib (sehat, bergizi, tidak berlebihan), larangan mubazir, penyaluran yang adil serta kewajiban menjaga amanah dalam pengelolaan dana. Untuk memastikan standar keagamaan dan kualitasnya, negara menerapkan sertifikasi halal dan pengawasan gizi pada setiap rantai pasok dapur umum. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan Maqashid Syariah (tujuan syariat) untuk memelihara jiwa dan akal manusia.
Dalam Islam, kecurangan dan kezaliman adalah dosa besar yang ancaman hukumannya sangat keras, baik di dunia berupa sanksi sosial dan hukum (ta'zir), maupun di akhirat berupa azab yang pedih. Pelaku kecurangan dan penguasa yang zalim diancam dengan siksa neraka dan diharamkan darinya surga.
Wallahualam Bish Shawab


0Komentar