Oleh: Hesti Nur Laili, S.Psi.
(Aktivis Muslimah Kepulauan Riau)
Tragedi kecelakaan maut kembali terjadi di kawasan Tugu MTQ Coastal Area, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Minggu (19-4-2026). Insiden ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan cermin kelalaian fatal yang berujung hilangnya nyawa. Seorang perempuan meninggal dunia setelah ditabrak mobil yang dikendarai pelaku yang diduga berada dalam pengaruh alkohol seusai pulang dari tempat hiburan malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku mengendarai mobil secara tidak stabil hingga menabrak sejumlah kendaraan dan korban yang berada di lokasi. Bahkan kendaraan tersebut baru berhenti setelah masuk ke arah laut. Korban yang merupakan seorang ibu, seketika meninggal di tempat akibat luka serius. Sementara anggota keluarga lainnya mengalami luka berat. (kepriheadline.id, 19 April 2026)
Fakta ini menunjukkan satu hal yang sangat jelas bahwa konsumsi alkohol bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga membahayakan orang lain yang sama sekali tidak bersalah.
Kasus di Karimun bukanlah kasus pertama. Di berbagai daerah, kecelakaan akibat pengaruh alkohol terus berulang. Seperti kasus yang baru-baru ini juga terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Dilaporkan dua pengendara sepeda motor tewas akibat diseruduk oleh Toyota Fortuner, dengan dugaat kuat pelaku tabrakan tersebut dalam pengaruh alkohol. (Suara.com, 25 Maret 2026).
Kasus serupa juga terjadi di Pekanbaru, seorang petugas pengecatan marka jalan di lajur kiri harus kehilangan nyawa akibat menjadi korban tabrak lari pada dini hari, yang lagi-lagi pelakunya dalam pengaruh alkohol. (Riaupos, 28 Januari 2026).
Fenomena ini menunjukkan pola yang sama, yakni alkohol. Hilangnya kontrol diri, lalu berujung pada kecelakaan fatal. Namun yang lebih ironis adalah ketika minuman beralkohol (khamr) hingga hari ini masih legal diperjualbelikan di Indonesia dengan berbagai regulasi. Seakan-akan Negara memberi ruang dan jalan bagi sesuatu yang jelas-jelas berpotensi merusak.
Lebih dari sekadar persoalan individu, tragedi ini adalah buah dari sistem kehidupan yang sekuler dan liberal. Dalam sistem sekuler, agama dipisahkan dari kehidupan publik, sehingga halal dan haram tidak dijadikan standar dalam mengatur masyarakat. Alkohol yang jelas diharamkan dalam Islam, yang mayoritas penduduknya memeluk agama tersebut tetap dilegalkan karena dianggap menguntungkan secara ekonomi.
Sementara itu, sistem kapitalisme menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama. Industri hiburan malam, penjualan minuman keras, hingga pariwisata berbasis “nightlife” terus berkembang karena dianggap menghasilkan pemasukan. Dampaknya? Risiko sosial seperti kecelakaan, kriminalitas, perzinaan, hingga rusaknya moral masyarakat dianggap sebagai sesuatu yang bukan termasuk masalah besar.
Ditambah lagi dengan budaya individualisme yang semakin menguat. Setiap orang merasa bebas melakukan apa saja tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi orang lain. Pengemudi yang mabuk tetap memilih berkendara, tanpa memikirkan keselamatan pengguna jalan lain. Hal ini diperparah dengan lemahnya sistem hukum, dan bentuk hukuman yang tidak memiliki efek jera. Inilah gambaran nyata bagaimana kebebasan tanpa batas justru berujung pada tragedi memilukan.
Padahal, jalan raya adalah ruang publik yang seharusnya aman bagi semua orang. Namun ketika standar benar dan salah tidak lagi jelas, maka keselamatan menjadi taruhannya.
Berbanding terbalik dengan sistem sekuler-kapitalisme, sistem Islam memandang persoalan ini secara mendasar. Dalam Islam, khamr (alkohol) diharamkan secara tegas, bukan sekadar karena alasan spiritual, tetapi juga karena dampak buruknya yang nyata. Larangan ini bersifat preventif, mencegah sejak awal sebelum kerusakan terjadi.
Hal ini sesuai dengan firman Allah swt. dalam surat Al Maidah ayat 91:
“Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui khamr dan judi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat...”
Juga dalam hadits Rasulullah saw., beliau bersabda:
“Khamr adalah induk dari segala keburukan.”
(HR. An-Nasa’i)
Atas dasar inilah, pemerintah dalam sistem Islam mengharamkan mutlak khamr untuk beredar di masyarakat. Selain kebijakan tersebut, dari sisi pendidikan, umat dididik lebih dalam pada perkara akidah sejak dini hingga tertanam rasa takut kepada Allah sampai pada tahap munculnya sikap hati-hati dalam setiap tindak-tanduknya. Dari sisi ini, Islam telah membuat pencegahan preventif dari setiap diri individu untuk mencegah perbuatan kemaksiatan dengan pembentukan ketakwaan individu.
Dari sisi masyarakat, budaya amar makruf nahi mungkar tumbuh subur dan mengikis habis sifat-sifat individualisme yang menjadi cikal-bakal adanya kasus-kasus pemabuk berujung maut tersebut. Dengan adanya budaya amar makruf nahi mungkar ini, maka timbul sikap warga jaga warga dari perbuatan kemaksiatan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Juga dari sisi hukum, jika masih ada orang yang mengonsumsi, memproduksi, mengedarkan, dan memperjualbelikan khamr, maka negara akan memberi sanksi tegas. Peminum khamar dijatuhi sanksi pidana berupa hudud, yaitu dicambuk 40 (empat puluh) kali atau boleh 80 (delapan puluh) kali cambukan. (Abdurrahman al-Maliki, Nizhāmul ‘Uqūbāt, hlm. 58).
Dan apabila peminum khamr tersebut sampai di tahap menghilangkan nyawa orang lain, maka hukuman yang diberikannya adalah berupa membayar denda/diyat sebesar 100 ekor unta serta wajib membayar khafarat dengan membebaskan budak atau wajib berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. (Abdurrahman al-Maliki, Nizhāmul ‘Uqūbāt, hlm. 163).
Tragedi di Karimun adalah peringatan keras bahwa masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan imbauan atau penegakan hukum parsial. Akar masalahnya terletak pada sistem yang membiarkan sesuatu yang berbahaya tetap eksis di tengah masyarakat.
Selama alkohol masih dianggap wajar dan dilegalkan, selama kebebasan individu dijunjung tanpa batas, dan selama keuntungan ekonomi lebih diutamakan daripada keselamatan jiwa, maka tragedi serupa akan terus berulang.
Oleh karenanya, sudah saatnya melihat solusi secara menyeluruh dengan mengganti sistem yang sudah ada sekarang, yang rusak lagi merusak, maka sudah saatnya untuk berganti sistem dengan sistem Islam. Islam tidak hanya berupa agama spiritual yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, tetapi juga sebuah sistem kehidupan yang menjaga manusia dari kerusakan sejak awal. Sebuah sistem yang menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas utama, bukan sekadar angka statistik yang terus bertambah setiap kali tragedi terjadi.
Untuk itu, sudah menjadi keharusan bagi kaum muslimin untuk memperjuangkan penegakan kembali syariat Islam. Bukan hanya untuk menyelesaikan segala persoalan manusia hari ini, tetapi juga demi menyelamatkan generasi dari dampak rusaknya sistem sebelumnya. Wallahu 'alam bissowab.


0Komentar